Semua mahluk Tuhan memiliki hak, namun apakah hak asasi itu? Dalam pelajaran yang telah lalu mungkin kalian diajarkan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. Dari pendapat ini kita sebenarnya dapat melihat ada nilai kekurangannya.
Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima sejak lahir, berarti bayi-bayi dalam kandungan tidak memiliki hak. Bukankah semua manusia termasuk bayi dalam kandungan juga memiliki hak asasi.
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebasbebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas bagaimana negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan sampai dengan pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana pada semua manusia termasuk anak-anak. Banyak anakanak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya adalah terjadinya tindakan refresif aparat penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, aktivis yang hilang karena diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII
Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima sejak lahir, berarti bayi-bayi dalam kandungan tidak memiliki hak. Bukankah semua manusia termasuk bayi dalam kandungan juga memiliki hak asasi.
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, karena itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebasbebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas bagaimana negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan sampai dengan pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana pada semua manusia termasuk anak-anak. Banyak anakanak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya adalah terjadinya tindakan refresif aparat penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, aktivis yang hilang karena diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII