Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dipandang sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti Hercules, Robinhood, Zoro dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara kejam terhadap rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film tersebut tentunya untuk menegakkan hak asasi manusia.
Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :
a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut :
¾¾ Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
¾¾ Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
¾¾ Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
¾¾ Kebebasan beragama (freedom of religion)
¾¾ Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
¾¾ Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
¾¾ Hak politik dan yuridis
¾¾ Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
¾¾ Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.
3. Macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a. Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
b. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik.
c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
1) Hak asasi pribadi (personal rights)
2) Hak asasi politik (political rights)
3) Hak asasi ekonomi (property rights)
4) Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
5) Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia merupakan awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII
Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum ini bertujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :
a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut :
¾¾ Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
¾¾ Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “…. bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite).
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
¾¾ Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
¾¾ Kebebasan beragama (freedom of religion)
¾¾ Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
¾¾ Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 10 Desember 1948
Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :
¾¾ Hak politik dan yuridis
¾¾ Hak-hak atas martabat dan integritas manusia
¾¾ Hak-hak sosial, ekonomi dan budaya.
3. Macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut :
a. Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
b. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik.
c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
1) Hak asasi pribadi (personal rights)
2) Hak asasi politik (political rights)
3) Hak asasi ekonomi (property rights)
4) Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
5) Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
6) Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia merupakan awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII