Hakikat Negara

Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berarti kota. Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian tentang apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
a) Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
b) Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
c) Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
d) Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

Dari pengertian tersebut secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam maupun kedaulatan keluar.
Negara sebagai organisasi kekuasaan memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara maupun aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
b) Memonopoli,
Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh undang-undang.
c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

Negara menurut beberapa ahli tata negara memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi tersebut menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:
a) Keamanan ekstern
b) Ketertiban intern
c) Keadilan
d) Kesejahteraan umum
e) Kebebasan
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :
a) Melaksanakan ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
c) Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d) Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara tersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, karena keduanya saling berkaitan.
Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat.

Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:
”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......”

Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia
2) Memajukan kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, bahwa negara harus memiliki unsur :
a) Penduduk yang tetap
b) Wilayah tertentu
c) Pemerintah
d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain

Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus memiliki dua unsur yaitu:
a) Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus memiliki rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
b) Unsur deklaratif (pengakuan)
Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)

Sumber : Buku K13 PKn Kelas VIII SMP/MTs