Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
a. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau.
Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.
Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Apakah kalian dapat menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah cari informasi kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan atau cari ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/ kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota baru di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.
b. Rakyat Indonesia
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara.
Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-UndangNomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
1) Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
6) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
9) Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia.
Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang tua kalian. Apa saja data yang ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia.
Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain.
Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
Sumber : Buku K13 PKn Kelas VIII SMP/MTs
a. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau.
Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.
Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Apakah kalian dapat menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah cari informasi kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan atau cari ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/ kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota baru di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.
b. Rakyat Indonesia
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara.
Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-UndangNomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
1) Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
2) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
3) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
4) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu WNI
5) Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
6) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
8) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
9) Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia.
Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang tua kalian. Apa saja data yang ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia.
Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain.
Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
Sumber : Buku K13 PKn Kelas VIII SMP/MTs