Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan berlangsung selama berabadabad. Sebelumnya di kelas VII kalian telah memahami bagaimana BPUPKI menyusun Pancasila dan telah memahami bagaimana suasana dan semangat para pendiri negara dalam menetapkan Pancasila dalam sidang PPKI.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan pidato Soekarno seperti berikut ini:
“saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! PadukaTuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu….Apakah “weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka.
Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Pancasila terdapat dalam PembukaanvUUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat. “…. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan pidato Soekarno seperti berikut ini:
“saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua kehendaki! PadukaTuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag, atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan Ketua jang mulia meminta suatu “weltanschauung” diatas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu….Apakah “weltanschauung” kita, djikalau kita hendak mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara mengenai apakah dasar negara Indonesia merdeka.
Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara (philosofische Grondslag) dan ideologi negara (staatidee). Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan secara jelas dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Rumusan lengkap sila dalam Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada Pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Walaupun status ketetapan MPR tersebut saat ini sudah masuk dalam katagori Ketetapan MPR yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (sekali), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995:8) dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Dari pernyataan di atas tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Pancasila terdapat dalam PembukaanvUUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea keempat. “…. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada …..”.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII