A.
Prinsip-prinsip
Pengembangan KTSP
Tantangan eksternal SMK adalah adanya globalisasi industri
dan perdagangan modern seperti World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Economic
Community (AEC), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) serta Revolusi
Industri 4.0. Tantangan
eksternal juga terkait
dengan pergeseran kekuatan
ekonomi dunia, pengaruh
dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan serta pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Trend
dunia saat ini cenderung kepada
Gig Economy, yaitu pasar tenaga kerja yang identik dengan karyawan
kontrak jangka pendek atau pekerja lepas (freelancer).
Hal ini akan mengakibatkan terjadinya pergeseran status pekerja perusahaan, yang umumnya merupakan
tenaga kerja permanen
menjadi karyawan kontrak
sementara (Short-term Contract), independent workers
maupun karyawan tidak tetap (temporary
workers). Adanya fenomena Gig Economy juga turut
memunculkan adanya on demand worker freelance atau pekerja
lepas yang bekerja hanya saat dibutuhkan saja.
Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK)
ditantang untuk turut memberi andil menyiapkan modal manusia kompeten
untuk bersaing di pasar tenaga
kerja global, melalui
pengembangan kurikulum/KTSP yang digunakan di SMK
Agar KTSP dapat digunakan sebagai
pegangan bagi seluruh pihak yang berkepentingangan
dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di SMK, maka KTSP dikembangkan
dengan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1 Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, Demand Driven dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan
datang.
pemberdayaan kemampuan peserta
didik untuk belajar
sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi
dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3 Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan,
dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pend
4. KTSP SMK dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi dengan maksud agar memungkinkan adanya kesesuaian program-program pendidikan pada SMK dengan
situasi, kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah (terutama dunia usaha
/dunia industri) dan potensi SMK serta
potensi peserta didik.
B.
Prosedur Operasional
Pengembangan KTSP
Prosedur operasional pengembangan KTSP sekurang-kurangnya meliputi
:
1. Analisis
Ada tiga macam analisis yang harus dilakukan
oleh Tim Pengembang Kurikululum Sekolah sebelum
mengembangkan kurikulum, yaitu:
1) Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum merancang, mengembangkan atau mereview KTSP, setiap personal yang terlibat di dalamnya harus
menganalis berbagai peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan-peraturan berupa undang-
undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri pendidikan, peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan
dengan kurikulum dan pembelajaran di
SMK dibaca, dikaji, dan digunakan sebagai landasan dalam menysusn KTSP.
2) Analisis kebutuhan
peserta didik, sekolah
dan lingkungan.
KTSP
disusun sebagai acuan bagi penyelenggara pendidikan di sekolah
untuk menfasilitasi peserta
didik berkembang sesuai
dengan potensinya melalui berbagai kegiatan di sekolah.
Oleh karena itu peserta didik menjadi
fokus utama pengembangan KTSP. Agar KTSP sesuai dengan kebutuhan peserta didik,
perlu dianalisis kebutuhan peserta didik sesuai
dengan minat, bakat,
dan berbagai potensi
yang dimiliki, sehingga
dalam KTSP antara lain untuk kegiatan pengembangan diri,
penguatan pendidikan karakter, penentuan KKM, dan sebagainya.
Agar KTSP berkesesuaian dengan lingkungan setempat, maka
perlu dilakukan analisis
lingkungan. Dengan analisis
ini sekolah dapat menentukan muatan lokal atau global yang sesuai, atau potensi lingkungan sebagai sumber belajar peserta didik.
3) Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.
Analisis ketersediaan sumber daya dilakukan agar KTSP yang
disusun sekolah dapat
diimplementasikan dengan baik. Dengan analisis ini SMK dapat mengetahui sumber daya yang ada sekaligus
untuk memperhitungkan
kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan. Analisis sumber daya meliputi analisis pendidik dan tenaga kependidikan, analisis ketercukupan sarana dan
prasarana, analisis sumber dana, dan analisis sumber
daya lainnya.
2. Diagram Alur Penyusunan KTSP
Keterangan :
TPK : Tim Pengembang Kurikulum
a. Penetapan dilakukan kepala sekolah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik sekolah
dengan melibatkan komite
sekolah.
b. Pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
C.
Tata Kelola KTSP SMK
Penyempurnaan tata kelola KTSP SMK diarahkan pada peningkatan hal- hal sebagai berikut.
bersifat kolaboratif;
2. Penguatan manajemen sekolah
melalui penguatan kemampuan
manajemen kepala sekolah
sebagai pimpinan kependidikan (educational leader);
3. Penguatan sarana dan prasarana untuk
kepentingan manajemen dan proses pembelajaran;
4. Penguatan kerjasama dengan dunia kerja melalui sharing sumberdaya;
5. Pengelolaan pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta
didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
6. Pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat- lingkungan alam, sumber/media lainnya);
7. Pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba
ilmu dari siapa saja dan dari mana
saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
8. Pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari
semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
9.
Belajar kelompok
berbasis tim;
10. Pembelajaran berbasis
alat nyata dan multimedia;
11. Pembelajaran memperkuat pengembangan potensi khusus yang
dimiliki setiap peserta
didik, dan
12. Pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidiscipline).
D.
Pihak-Pihak Yang Terlibat
Dalam Pengembangan KTSP.
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP terdiri atas:
a. Tenaga pendidik,
b. Kepala Sekolah
c. Komite Sekolah
d. Nara sumber
e. Pengawas Pembina
Satuan pendidikan
f. Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
2. Dinas pendidikan Provinsi
Jawa Timur sesuai
dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi, serta pengesahan dokumen
KTSP.