MITIGASI BENCANA

 

MITIGASI BENCANA

 

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara geografis terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia, Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, pertemuan Pegunungan Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterania serta pertemuan tiga lempeng aktif yaitu Lempeng Pasifik, Indo-Australia dan Eurasia. Posisi inilah yang menyebabkan wilayah Indonesia berpotensi tinggi terjadi bencana.

 

Mengacu pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

 

Bencana dapat dibedakan menjadi :

 

1. Bencana alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor (pasal 1, ayat 2).

Jenis-jenis bencana alam

a. Gempa bumi

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antarlempeng bui, patahan aktif, aktvitas gunung api atau runtuhan batuan.

b. Erupsi gunung berapi

Letusan gunung api atau gunung meletus adalah bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah erupsi. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

c. Tsunami

Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan. Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

d. Tanah longsor

Tanah longsor adalah salah satu gerakan massa tanah atau batuan, atau gabungan keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

e. Banjir

Banjir adalah peristiwa atau keadaan di mana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Banjir bandang adalah banjir yan datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

f. Kekeringan

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedangk dibudidayakan.

g. Angin puting beliung

Angin puting beliung adalah angin yang kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral. Kecepatan angin puting beliung antara 40-50 km per jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

h. Abrasi

Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

 

2. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit (pasal 1 ayat 3).

Jenis-jenis bencana nonalam

a. Kebakaran

Kebakaran adalah situasi di mana bangunan pada suatu tempat seperti rumah atau pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan atau kerugian.

b. Kebakaran hutan dan lahan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

c. Kecelakaan transportasi

Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

d. Kecelakaan industri

Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan dua faktor yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Jenis kecelakaan industri yang terjadi bergantung pada macam industrinya, Misal bahan dan peralatan kerja yang digunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

e. Kejadian Luar Biasa

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.

 

 

Tahap Penananan Bencana

Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana kemudian dapat dibagi 4 kategori.

1. Mitigasi adalah kegiatan sebelum bencana terjadi. Contoh kegiatannya antara lain membuat peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memberikan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan tersebut.

2. Kesiapsiagaan, merupakan perencanaan terhadap cara merespons kejadian bencana. Perencanaan dibuat berdasarkan bencana yang pernah terjadi dan bencana lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya adalah meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana pelayanan umum juga meliputi upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan sumber-sumber daya masyarakat, serta pelatihan warga di wilayah rawan bencana.

3. Respons, merupakan upaya meminimalkan bahaya yang diakibatkan bencana. Tahap ini berlangsung sesaat setelah terjadi bencana. Rencana penanggulangan bencana dilaksanakan dengan fokus pada upaya pertolongan korban bencana dan antisipasi kerusakan yang terjadi akibat bencana.

4. Pemulihan, merupakan upaya mengembalikan kondisi masyarakat seperti semula. Pada tahap ini, fokus diarahkan pada penyediaan tempat tinggal sementara bagi korban serta membangun kembali saran dan prasarana yang rusak. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap langkah penanggulangan bencana yang dilakukan.

 

Mitigasi Bencana merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat di kawasan rawan bencana, baik itu bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat.

Hal penting dari siaga bencana adalah melakukan mitigasi bencana. Beberapa langkah yang dapat kalian lakukan adalah:

(1) Mengenali kondisi geografis daerah kalian dengan baik berikut potensi bencana yang mungkin terjadi;

(2) Belajar dari peristiwa bencana sehingga lebih sigap dalam menghadapi potensi bencana;

(3) Mengetahui cara untuk penyelamatan dan evakuasi.

 

jenis mitigasi Bencana

Mitigasi dibagi menjadi 2 jenis, yakni mitigasi struktural dan mitigasi non struktural. Apa bedanya? Berikut penjelasanya Grameds!

1. Mitigasi struktural

Mitigasi struktural merupakan upaya dalam meminimalkan bencana dengan membangun berbagai prasarana fisik menggunakan teknologi. Misalnya dengan membuat waduk untuk mencegah banjir, membuat alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, menciptakan early warning sistem untuk memprediksi gelombang tsunami, hingga membuat bangunan tahan bencana atau bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga mampu bertahan dan tidak membahayakan para penghuninya jika bencana terjadi sewaktu-waktu.

2. Mitigasi non struktural

Mitigasi non struktural merupakan suatu upaya dalam mengurangi dampak bencana melalui kebijakan dan peraturan. Contohnya, UU PB atau Undang-Undang Penanggulangan Bencana, pembuatan tata ruang kota, atau aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas warga.

 

STRATEGI Mitigasi BENCANA

Memahami bahwa bencana dapat diprediksi secara alamiah dan saling berkaitan antara yang satu dan lainnya sehingga perlu di evaluasi secara terus menerus. Upaya mitigasi bencana harus memiliki persepsi yang sama baik dari aparat pemerintahan maupun masyarakatnya. Adapun strategi yang dapat dilakukan agar upaya mitigasi bencana dapat terkoordinir dengan baik adalah sebagai berikut.

1. PEMETAAN

Pemetaan menjadi hal terpenting dalam mitigasi bencana, khususnya bagi wilayah yang rawan bencana. Hal ini dikarenakan sebagai acuan dalam membentuk keputusan antisipasi kejadian bencana. Pemetaan akan tata ruang wilayah juga diperlukan agar tidak memicu gejala bencana. Sayangnya di Indonesia pemetaan tata ruang dan rawan bencana belum terintegrasi dengan baik, sebab memang belum seluruh wilayahnya dipetakan, Peta yang dihasilkan belum tersosialisasi dengan baik, Peta bencana belum terintegrasi dan Peta bencana yang dibuat memakai peta dasar yang berbeda beda sehingga menyulitkan dalam proses integrasinya.

2. PEMANTAUAN

Pemantauan hasil pemetaaan tingkat kerawanan bencana pada setiap daerah akan sangat membantu dalam pemantauan dari segi prediksi terjadinya bencana. Hal ini akan memudahkan upaya penyelamatan saat bencana terjadi. Pemantauan juga dapat dilakukan untuk pembangunan infrastruktur agar tetap memperhatikan AMDAL.

3. PENYEBARAN INFROMASI

Penyebaran informasi dilakukan antara lain dengan cara memberikan poster dan leaflet kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota dan Provinsi seluruh Indonesia yang rawan bencana, tentang tata cara mengenali, mencegah dan penanganan bencana. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana geologi di kawasan tertentu. Koordinasi pemerintah daerah sangat berperan dalam penyebaran informasi ini mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.

4. SOSIALISASI, PENYULUHAN, PENDIDIKAN

Beberapa lapisan masyarakat mungkin ada yang tidak dapat mengakses informasi mengenai bencana. Oleh karenanya menjadi tugas aparat pemerintahan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Adapun bahan penyuluhan hampir sama dengan penyebaran informasi. Pelatihan difokuskan kepada tata cara pengungsian dan penyelamatan jika terjadi bencana. Tujuan latihan lebih ditekankan pada alur informasi dari petugas lapangan, pejabat teknis dan masyarakat sampai ke tingkat pengungsian dan penyelamatan korban bencana. Dengan pelatihan ini kesiagaan tinggi menghadapi bencana akan terbentuk.

5. PERINGATAN DINI

Peringatan dini untuk memberitakan hasil pengamatan kontinyu di suatu daerah yang rawan bencana, dengan tujuan agar masyarakatnya lebih siaga. Peringatan dini tersebut disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah dengan tujuan memberikan kesadaran masyarakat dalam menghindarkan diri dari bencana. Peringatan dini dan hasil pemantauan daerah rawan bencana berupa saran teknis, pengalihan jalur jalan (sementara atau seterusnya), pengungsian dan saran penanganan lainnya.

 

sumber : https://klaten.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-2415145954/rangkuman-memahami-bencana-materi-ips-geografi-tema-4-kelas-10-sma, https://www.gramedia.com/literasi/mitagasi-bencana/, https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/06/070000069/jenis-jenis-bencana-alam-nonalam-dan-sosial?page=all