KOP
SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) SELALU MAJU SURABAYA
Nomor
: ……………… 2016
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN
PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN
PENCAPAIAN KOMPETENSI
LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
KEPALA SMK SELALU MAJU SURABAYA
Menimbang :
1.
Bahwa untuk menentukan
kelulusan peserta didik SMK ………….. Surabaya diperlukan kriteria kelulusan peserta didik.
2.
Bahwa perlu adanya kriteria
tentang kelulusan agar ada upaya peningkatan mutu pendidikan di SMK ………….. Surabaya.
3.
Hasil rapat Kepala Sekolah,
Wakasek, Wali Kelas, Guru Pengajar, dan Guru BK.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5157);
4.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen.
5.
Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan
Lembaga Pendidikan di Indonesia.
7.
Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama
Katolik.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
SMK diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 SMK;
12. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor:
0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar penyelenggaraan Ujian
Nasional tahun pelajaran 2015/2016.
13. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah , Januari 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2016.
14. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Keputusan Kelulusan ditentukan dalam rapat
pleno yang diselenggarakan oleh sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala
sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru Pengajar Kelas XII, dan Guru
BK.
Kedua :
Peserta didik dinyatakan LULUS dari SMK ………….. Surabaya apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata
pelajaran .
c. Lulus Ujian Sekolah (Praktek danTulis)
d. Memiliki
nilai rata-rata dari semua NS paling rendah
75 ( tujuh puluh lima ), dan nilai sekolah (NS) setiap mata pelajaran paling rendah 55 ( lima puluh lima).
Nilai
Sekolah ( NS ) merupakan gabungan antara nilai rata-rata semester I, II, III, IV dan V dengan
bobot 60% dan nilai Ujian sekolah dengan bobot 40% .
e.
Tidak tersangkut masalah kriminal dan narkoba.
f. Kriteria Kelulusan
Kompetensi Keahlian Kejuruan Peserta ujian dinyatakan lulus jika gabungan nilai Teori
Kejuruan dan Praktik Kejuruan minimal 70;
g. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan (UPK) dan nilai Ujian
Teori Kejuruan (UTK) dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
h.
Dll (Silahkan ditambahkan sesuai karakteristik sekolah).
Ketiga :
1. Peserta didik yang dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN serta
Rapor sampai dengan kelas XII semester genap
2. Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh proses
pembelajaran di kelas XII pada tahun pelajaran 2016/2017.
Keempat : 1. Setiap peserta didik yang mengikuti UN
berhak mendapatkan SHUN
2. Peserta
didik yang mendapat tingkat pencapaian kompetensi lulusan dengan kategori
Kurang atau mendapatkan nilai kurang dari atau sama dengan 55 pada suatu mata pelajaran
UN berhak mengikuti UN perbaikan.
Kelima :
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Surabaya
Pada tanggal : …… … Maret 2016
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kota
Surabaya Kepala Sekolah
Dr.IKHSAN, S.Psi., M.M
……………………………
Pembina
TK I.
NIP. 19690809 199501 1 002 NIP
………………
Tembusan disampaikan kepada Yth . :
- Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Koordinator Pengawas Dinas Kota Surabaya
- Ketua Yayasan MAJU MUNDUR Surabaya
- Bapak/Ibu Guru SMK………… Surabaya
- Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015 – 2016 SMK ……………. Surabaya