Selain konstitusi RIS, semua perubahan konstitusi yang terjadi di
Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan
tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini.
1) Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
2) Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturanaturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri
di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
3) Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
4) Penetapan Presiden Nomor 6
Tahun 1959 Tentangn Pemerintahan Daerah
5) Undang-Undang RI Nomor 18
Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
6) Undang-Undang RI Nomor 5
Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
7) Undang-Undang RI Nomor 22
Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
8) Undang-Undang RI Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9) Undang-Undang RI Nomor 8
Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah
10) Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah