Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala
kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui baik secara de facto dan de jure
oleh negara lain.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara
lain karena faktor-faktor berikut.
1. Faktor internal, yaitu adanya ancaman bagi kelangsungan hidupnya baik melalui
kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan
untuk peningkatan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional dan
multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan
kemampuan nasional. Selain itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional
diarahkan untuk:
a. membentuk satu negara
Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang
demokratis;
b. membentuk satu masyarakat
yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. membentuk satu persahabatan
yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali
dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjsama membentuk satu dunia
baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia
yang sempurna;
d. mempertahankan kemerdekaan
bangsa dan menjaga keselamatan negara;
e. memperoleh barang-barang
yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu
tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri oleh bangsa Indonesia;
f. meningkatkan perdamaian
internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan
memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
g. meningkatkan persaudaraan
segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang