KOP
SEKOLAH
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH MENENGAH ATAS MAJU
MUNDUR SURABAYA
Nomor
: ……………… 2016
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN
PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENCAPAIAN KOMPETENSI
LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
KEPALA SMA MAJU
MUNDUR SURABAYA
Menimbang :
1.
Bahwa untuk menentukan
kelulusan peserta didik SMA MAJU MUNDUR Surabaya diperlukan kriteria
kelulusan peserta didik.
2.
Bahwa perlu adanya kriteria
tentang kelulusan agar ada upaya peningkatan mutu pendidikan di SMA MAJU MUNDUR Surabaya.
3.
Hasil rapat Kepala Sekolah,
Wakasek, Wali Kelas, Guru Pengajar, dan Guru BK.
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5670 tanggal 6 Maret 2015).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
69
Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA. - Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik.
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0035/P/BSNP/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
- Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015, Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
14. Surat Edaran BSNP
nomor 0067/SDAR/BSNP/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal Ujian Nasional Bagi
Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
15. Surat BAN-SM nomor
005/BAN-SM/LL/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal Rekomendasi bagi SPK eks
Sekolah Internasional sebagai penyelenggara Ujian Nasional.
16. Surat Edaran
Dirjen Dikdasmen nomor 240/D/TU/2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Ujian
Nasional bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
17. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelajaran 2015/2016 Nomor
423.7/514/103.04/2016 dan Nomor KW.15.2/1/PP.01.1/693/2016 tanggal 25 Januari
2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Keputusan Kelulusan ditentukan dalam rapat
pleno yang diselenggarakan oleh sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala
sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru Pengajar Kelas XII, dan Guru
BK.
Kedua :
Peserta didik dinyatakan LULUS dari SMA MAJU MUNDUR Surabaya apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran .
c.
Lulus
Ujian Sekolah (PraktekdanTulis)
d. Memiliki
nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) paling rendah 75 ( tujuh puluh lima ), dan nilai sekolah (NS) setiap mata pelajaran paling rendah 55 ( lima puluh nol ).
Nilai
Sekolah ( NS ) merupakan gabungan antara nilai rata-rata Rapor semester I, II, III, IV dan V dengan
bobot 60% dengan nilai Ujian Sekolah dengan bobot 40 %.
e. Tidak tersangkut masalah kriminal dan narkoba.
f. Dll (Silahkan ditambahkan sesuai karakteristik sekolah).
Ketiga :
1. Peserta didik yang dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN serta
Rapor sampai dengan kelas XII semester genap
2. Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh proses
pembelajaran di kelas XII pada tahun pelajaran 2016/2017.
Keempat : 1. Setiap peserta didik yang mengikuti UN
berhak mendapatkan SHUN
2. Peserta
didik yang mendapat tingkat pencapaian kompetensi lulusan dengan kategori
Kurang atau mendapatkan nilai kurang dari atau sama dengan 55 pada suatu mata pelajaran
UN berhak mengikuti UN perbaikan.
Kelima :
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Surabaya
Pada tanggal : …… Pebruari 2016
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan Kota
Surabaya Kepala Sekolah
Dr.IKHSAN, S.Psi., M.M
……………………………
Pembina
TK I.
NIP. 19690809 199501 1 002 NIP
………………
Tembusan disampaikan kepada Yth . :
- Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
- Koordinator Pengawas Dinas Kota Surabaya
- Ketua Yayasan MAJU MUNDUR Surabaya
- Bapak/Ibu Guru SMA………… Surabaya
- Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015 – 2016 SMA ……………. Surabaya