SK KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL SMA




KOP SEKOLAH



 

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS MAJU MUNDUR SURABAYA
Nomor : ……………… 2016

TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN
PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN DALAM UJIAN NASIONAL

TAHUN PELAJARAN 2015-2016

KEPALA SMA MAJU MUNDUR SURABAYA

Menimbang :
1.     Bahwa untuk menentukan kelulusan peserta didik SMA MAJU MUNDUR Surabaya diperlukan kriteria kelulusan peserta didik.
2.     Bahwa perlu adanya kriteria tentang kelulusan agar ada upaya peningkatan mutu pendidikan di SMA MAJU MUNDUR Surabaya.
3.     Hasil rapat Kepala Sekolah, Wakasek, Wali Kelas, Guru Pengajar, dan Guru BK.

Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara 45 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5670 tanggal 6 Maret 2015). 
  3. Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor 20 Tahun 2007  tentang  Standar  Penilaian  Pendidikan  untuk  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Peraturan  Menteri  Agama  Republik  Indonesia  Nomor 7 Tahun 2012 tentang    Penyelenggaraan    Pendidikan Keagamaan Kristen.
  5. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  54 Tahun 2013 tentang   Standar   Kompetensi   Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  64 Tahun 2013 tentang  Standar  Isi  Pendidikan  Dasar  dan Menengah.
  7. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  69
    Tahun 2013 tentang   Kerangka   Dasar   dan   Struktur Kurikulum  SMA/MA  diubah  dengan  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA.
  8. Peraturan  Menteri  Agama  Republik  Indonesia  Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
  9. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  31 Tahun 2014 tentang  Kerja  Sama  Penyelenggaraan  dan Pengelolaan  Pendidikan  oleh  Lembaga  Pendidikan  Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
  10. Peraturan  Menteri  Agama  Republik  Indonesia  Nomor 54 Tahun 2014 tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri Agama  Republik  Indonesia  Nomor  1  Tahun  2013  tentang Sekolah Menengah Agama Katolik.
  11. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0035/P/BSNP/IX/2015 tanggal 29 September 2015 Tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 57 tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTS atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat
  13. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tanggal 22 Desember 2015, Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
14. Surat Edaran BSNP nomor 0067/SDAR/BSNP/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal Ujian Nasional Bagi Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
15. Surat BAN-SM nomor 005/BAN-SM/LL/I/2016 tanggal 7 Januari 2016 perihal Rekomendasi bagi SPK eks Sekolah Internasional sebagai penyelenggara Ujian Nasional.
16. Surat Edaran Dirjen Dikdasmen nomor 240/D/TU/2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Ujian Nasional bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
17. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelajaran 2015/2016 Nomor 423.7/514/103.04/2016 dan Nomor KW.15.2/1/PP.01.1/693/2016 tanggal 25 Januari 2016.

MEMUTUSKAN
Menetapkan  :
Pertama        :
 Keputusan Kelulusan ditentukan dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh sekolah penyelenggara yang dihadiri oleh Kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru Pengajar Kelas XII, dan Guru BK.

Kedua          :
 Peserta didik dinyatakan LULUS dari SMA MAJU MUNDUR  Surabaya apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran .
c.    Lulus Ujian Sekolah (PraktekdanTulis)
d.    Memiliki nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) paling rendah 75 ( tujuh puluh lima ), dan nilai sekolah (NS) setiap mata pelajaran paling rendah 55 ( lima puluh nol ).
Nilai Sekolah ( NS ) merupakan gabungan antara nilai rata-rata Rapor semester I, II, III, IV dan V dengan  bobot 60%  dengan nilai Ujian Sekolah dengan bobot 40 %.
e.    Tidak tersangkut masalah kriminal dan narkoba.
f.     Dll (Silahkan ditambahkan sesuai karakteristik sekolah).



Ketiga        :
1.  Peserta didik yang dinyatakan LULUS berhak mendapatkan IJAZAH, SHUN serta Rapor sampai dengan kelas XII semester genap
2.  Peserta didik yang dinyatakan TIDAK LULUS dapat mengulang seluruh proses pembelajaran di kelas XII pada tahun pelajaran 2016/2017.

Keempat  : 1. Setiap peserta didik yang mengikuti UN berhak mendapatkan SHUN
2.  Peserta didik yang mendapat tingkat pencapaian kompetensi lulusan dengan kategori Kurang atau mendapatkan nilai kurang dari atau sama dengan 55 pada suatu mata pelajaran UN berhak mengikuti UN perbaikan.

Kelima   :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari  terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


                                                                               Ditetapkan di    :  Surabaya
                                                                       Pada tanggal     : …… Pebruari  2016
 Mengetahui,
 Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya                       Kepala Sekolah




Dr.IKHSAN, S.Psi., M.M                                             ……………………………
Pembina TK I.
NIP. 19690809 199501 1 002                                         NIP ………………


Tembusan disampaikan kepada Yth . :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
  2. Koordinator Pengawas Dinas Kota Surabaya
  3. Ketua Yayasan MAJU MUNDUR Surabaya
  4. Bapak/Ibu Guru SMA………… Surabaya
  5. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015 – 2016 SMA ……………. Surabaya