a. Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Terdapat peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran
hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut.
1) Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan
oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember
1946
2) Pembunuhan 431 penduduk
Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
3) Kerusuhan Tanjung Priok
tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat
dan 19 orang luka ringan.
4) Peristiwa Talangsari pada
tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang
ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
5) Penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
6) Tragedi Semanggi I pada
tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi
lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan lima
orang korban meninggal.
Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas.
Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan
dalam Pancasila. Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran
agama apapun, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang
menjadi hak setiap manusia.
b. Kasus Pelanggaran Hak
Asasi di Dunia Internasional
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat
kategori.
1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Kejahatan genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara ��
yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi
kehidupan
atau sebagiannya, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu kepada kelompok yang lain.
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa
peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, diantaranya pembantaian
My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta Pembantaian Shabra dan Shatila pada September
1982, di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan
kemanusian (The Crime
againts humanity)
Kejahatan kemanusian, yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusian
berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran,
perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya.
Contoh kasus kejahatan melawan kemanusia yang pernah terjadi di dunia ini,
diantaranya pembantaian rakyat Uganda dan pembantaian rakyat Kamboja
3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau agresi ialah suatu tindakan bentuk penyerangan dengan menggunakan
kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap nagara
atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara
yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi,
hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta
melegalkan tindakan tersebut.Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya
invasi Irak ke Iran dan nvasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak.
4) Kejahatan perang (The War crimes)
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan
hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer
maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan
yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk
pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah
mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu
sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.