Hindari kebiasaan ini di sosmed agar tidak dirugikan

Nakita.id - Media sosial menjadi panggung bagi setiap orang untuk menunjukan eksistensinya.

Mulai dari apa yang dimakan, pikirkan, hingga perasaan pribadi, semua bisa kita tampilkan di media sosial.
Walau akun media sosial kita adalah milik pribadi, tapi apa yang kita tampilkan di situ bisa jadi konsumsi publik.
Karenanya sangat penting untuk memperhatikan apa yang kita posting di sosial media.

Kecerobohan kecil pun dapat membahayakan pekerjaan, hubungan dan identitas kita.
Dilansir dalam laman Reader's Diggest, berikut beberapa hal yang tak boleh kita posting dalam sosial media.

1. Boarding pass
Memberitahu semua orang tentang rencana perjalanan lewat sosial media mungkin nampak tidak berbahaya.
Namun, memposting foto boarding pass di sosial media sebaiknya dihindari.
Menurut Brian Krebs pendiri laman Krebsosecurity.com - sebuah laman tentang kisah investigasi kejahatan cyber, keamanan komputer dan data pribadi - memposting foto
boarding pass dan kartu frequent flyer bisa membuat rekaman data penumpang tersebar.
Orang jahat di luar sana bisa meretas dan mengakses data perjalanan, nomor telepon, tanggal lahir, bahkan data paspor.
Berdasarkan nomor di tiket, para penjahat juga dapat mencari tahu kapan kita pergi dan kembali.
Mengetahui bahwa tidak ada seorang pun di rumah dapat menarik pencuri untuk membobol rumah.

2. Uang
Memposting foto slip gaji, kartu kredit dan tumpukan uang tunai hanya mendatangkan masalah.
Selain menunjukan selera yang buruk, hal itu juga membuat kita jadi sasaran empuk untuk dirampok.
Juga jauhi foto atau keterangan yang memberikan informasi keuangan seperti nama bank tempat menabung.

3. Rahasia kantor
Sebuah hal yang bijaksana untuk merahasiakan detail pekerjaan dari media sosial, terutama ketika menyangkut dokumen rahasia.
Memposting tetang keluhan kerja atau foto saat rapat dengan klien, justru menunjukan sisi yang tak cerdas.

4. Akta lahir
Memposting informasi identitas di media sosial sama dengan menghilangkannya — atau memberikannya secara cuma-cuma pada orang jahat.
Ini juga berlaku pada postingan tentang foto akta kelahiran.
Memiliki bayi yang baru lahir mungkin membuat kalian tak sabar ingin segera mengumumkannya pada semua orang.
Namun, ini justru membuat si kecil berisiko terhadap pencurian identitas dan penipuan.
Menurut Identity Theft Resource Center, membiarkan dokumen pemerintah ini jatuh ke tangan orang asing dapat menyebabkan kerusakan permanen.
Akte kelahiran dianggap sebagai “dasar dokumen identifikasi” dan dapat memberikan kalian kartu Jaminan Sosial baru, paspor, dan SIM.

5. Pekerjaan yang tidak dilindungi hak cipta
Kalian mungkin bangga dengan hasil karya yang telah kalian buat.
Namun, jika karya kalian belum diterbitkan secara resmi, ini bukan ide yang baik untuk mempostingnya pada sosial media.
Apalagi, jika karya tersebut ingin kalian ikut sertakan pada kompetisi.

6. Foto anak kecil
Memposting foto wajah anak-anak yang tersenyum nampaknya tak akan menimbulkan masalah, tetapi sebaiknya pikir dua kali sebelum memposting foto anak di bawah umur pada media sosial.
Di beberapa negara bahkan diatur secara hukum tentang unggahan foto anak ini.

7. Hal yang berbau politik
Dalam iklim politik yang tak menentu ini, ada lebih banyak postingan yang berbau politik daripada sebelumnya.
Dan, turut memposting atau membagikan postingan tersebut justru merugikan.
Memang ada undang-undang yang mengatur tentang kebebasan untuk berpendapat.
Namun, kita juga harus mengingat ada undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur batasan-batasan kita dalam berpendapat.

8.  Pengumuman orang lain
Saat seorang sahabat atau kerabat berbagi kabar bahagianya padamu - misalnya kabar tentang kehamilannya - jangan langsung memposting hal ini di sosial media, meskipun tujuanmu untuk mengucapkan selamat padanya.
Tunggu sampai orang-orang yang terlibat benar-benar mengumumkan sendiri kabar tersebut lewat akun sosial media miliknya.
Jika ia tidak pernah memposting kabar tersebut di sosial media, bukan berarti mereka lupa.
Mungkin ada alasan pribadi mereka tidak menyebarkannya.

9. Foto orang lain
Memposting foto karya orang lain di media sosial, sama halnya dengan kalian melanggar persyaratan layanan
platform media sosial itu.
Dan, yang lebih penting, hukum, jika kita mengklaimnya sebagai karya kita atau tanpa persetujuannya.