ﻭَﻳَﺴَۡٔﺌَﻠُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﭐﻟۡﻤَﺤِﻴﺾِۖ ﻗُﻞۡ ﻫُﻮَ ﺃَﺫٗﻯ ﻓَﭑﻋۡﺘَﺰِﻟُﻮﺍْﭐﻟﻨِّﺴَﺎٓﺀَ ﻓِﻲ ﭐﻟۡﻤَﺤِﻴﺾِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘۡﺮَﺑُﻮﻫُﻦَّ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻳَﻄۡﻬُﺮۡﻥَۖ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺗَﻄَﻬَّﺮۡﻥَ ﻓَﺄۡﺗُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦۡ ﺣَﻴۡﺚُ ﺃَﻣَﺮَﻛُﻢُ ﭐﻟﻠَّﻪُۚ ﺇِﻥَّ ﭐﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﭐﻟﺘَّﻮَّٰﺑِﻴﻦَ ﻭَﻳُﺤِﺐُّ ﭐﻟۡﻤُﺘَﻄَﻬِّﺮِﻳﻦَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh . Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum merekasuci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang -orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (Al Baqarah: 222)
ﺇﻥَّ ﻫَﺬَﺍ ﺃَﻣْﺮٌﻛَﺘَﺒَﻪُ ﺍﻟﻠﻪ ﻋَﻠﻰ ﺑَﻨَﺎﺕِ ﺁﺩَﻡَ
“Sesungguhnya darah haid merupakan perkara yang ditetapkan oleh Allah SWT. kepada semua perempuan keturunan Nabi Adam.” (HR Bukharidan Muslim)
Pengertian Haid dan Hikmahnya
Haid merupakan darah yang keluar dari rahim seorang wanitaa pabila telah menginjak masaballigh. [1] Haid secara bahasa berarti “mengalirnya sesuatu”. Sedangkan menurut syari’at darah yang membuat perempuan berhadast yang bersifat alamiah, tanpa sebab apapun pada waktu-waktu tertentu yang sudah diketahui. [2] Haid adalah darah yang bersifat alamiah, bukan karena penyakit, luka, terjatuh, ataupun karena melahirkan.
Seorang perempuan, apabila dalam keadaan hamil, maka terputuslah masa-masa haidnya, sehingga ia tidak mengalami haid ketika hamil, karena ketika janin di dalam rahim ibunya tidak bisa makan makanan dari luar, maka Allah SWT. menjadikan getah darah dalam diri perempuan sebagai makanan untuk janin yang disalurkan melalui plasenta. Getah darah tersebut mengalir melalui pembuluh darah khusus, sehingga janin bisa mendapatkan makanan darinya. [3]
Usia Perempuan Haid
Setiap wanita jika dalam kondisi normal, akan mengalami haid dalam masa subur dan mengalami masa menopause atau berhentinya darah haid. Hanya saja tidak semua wanita sama waktu mulai haid dan waktu menopausenya, tergantung dengan kondisi tubuh, kesehatan , faktor psikis dan lain sebagainya yang mempengaruhi.
Biasanya kebanyakan wanita pertama kali haid ketika berumur antara duabelas sampai limabelas tahun. Beberapa ulama’ sepakat bahwa seorang wanita tidak akan haid sebelum usianya mencapai sembilan tahun. Jika seorang wanita telah mencapai usia Sembilan tahun dan melihat darah yang keluar dari kemaluannya, maka darah tersebut di hukumi sebagai darah haid walaupun hal ini jarang terjadi. Adapun darah yang keluar sebelum itu adalah dihukumi darah penyakit.
Sedangkan pada kebiasaan berhentinya adalah sekitar 50 tahun menurut Madzhab Maliki, 55 tahun menurut Madzhab Hanafi dan menurut Madzhab Syafi’I adalah 62 tahun dan jika selebihnya usia tersebut masih munculd arah, maka bukan dianggap darah haid atau disebut darah rusak.