Pemberitahuan terkait SHUAMBN TP 2017/2018
SHUAMBN MTs dan MA akan dicetak komputer (tidak lagi ditulis tangan)
Aplikasi pencetakan sudah disiapkan dan menyatu dalam aplikasi UAMBN BK.
Madrasah dapat mencetak langsung SHUAMBN peserta didiknya melalui aplikasi tsb.
Untuk itu diperlukan Upload nilai UAMBN KP bagi madrasah yg melaksanakan UAMBN KP.
Yang meng upload nilai UAMBN KP adalah petugas dari kanwil kemenag provinsi. Krn wewenang pengoreksian (scanning) ujian ada di kanwil.
Upload nilai menggunakan format EXCEL yg sdh disiapkan pd website UAMBNBK
Terkait upload nilai UAMBN KP dapat diinformasikan hal hal sbb:
1. Nomor Peserta UAMBN sama dengan Nomor Peserta UN.
2. Tanggal atau titimangsa SHUAMBN utk MA tanggal 02 Mei dan MTs tanggal 23 Mei (sesuai tanggal kelulusan).
Contoh:
Jakarta, 02 Mei 2018
Jakarta, 23 Mei 2018
3. Penomoran SHUAMBN mengikuti tata cara penomoran surat keluar madrasah yaitu berdasarkan PMA nomor 8 tahun 2016.
contoh:
Nomor: 025/Mts.01.3/PP.01.1/V/2018)
Setiap peserta didik nomornya berbeda beda.
4. Nama peserta didik dan tanggal lahir, harus sesuai dengan Akta Kelahiran dan/ atau nama yg tertera pd ijazah sebelumnya.
5. Nama orang tua atau wali harus sama dengan akte kelahiran dan atau yg tertera pd ijazah sebelumnya.
6. Nomor induk siswa diisi sesuai nomor induk yg tertera pd buku induk ssw madrasah.
7. Nomor induk siswa nasional (NISN) diisi sesuai NISN siswa tsb.
8. silahkan upload di uambnbk.kemenag.go.id menu Siswa > Form SHUAMBN
9. Batas waktunya sampai kapankah?
== 25 April 2018, pukul 24.00
Terima kasih
Panitia UAMBN BK 2018