a. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik
Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi terdapat
perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan seperti yang tercantum
dalam Undang- Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang
tercantum dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah erubahan.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan
bukan pemisah kekuasaan. Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan
dua cara, yaitu secara horisontal (pembagian kekuasaan negara antara
lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian kekuasaan negara
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/provinsi/kabupaten/kota).
c. Kementerian negara dibentuk bertujuan untuk membantu presiden
dalam melaksanakan berbagai urusan pemerintahan. Setiap kementerian dipimpin oleh
seorang menteri yang bertanggung jawab kepada presiden.
d. Pemerintahan daerah baik itu provinsi ataupun kabupaten/ kota
merupakan wujud dari pola pembagian kekuasaan secara vertikal. Pemerintahan daerah
menyelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
berdasarkan pada asas otonomi dan tugas perbantuan.
e. Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan
nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan
bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa. Dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap
proses perumusan kebijakan dan implementasinya.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X