MEMAHAMI QUNUT DAN DALILNYA

MEMAHAMI QUNUT DAN DALILNYA


Pengertian qunut

Menurut bahasa qunut berasal dari bahasa Arab قنوت yang berarti merendahkan diri, tunduk atau ta’at kepada Allah SWT. Selain itu qunut juga dapat diartikan sebagai berdiri tegak, diam.

Adapun pengertian Qunut menurut istilah (terminology), adalah Dzikir-dzikir khusus yang mencakup atas doa dan pujian kepada Allah SWT. Syeikh Nawawi al-Bantani menambahkan dalam kitab al-Tsimar al-Yani’ah bahwa Qunut adalah dzikir-dzikir khusus yang mencakup atas doa dan pujian kepada Allah SWT. Istilah qunut di dalam ajaran Islam terbagi menjadi 3 macam, yaitu:


a. Qunut Subuh

Menurut istilah, qunut shalat subuh adalah bacaan doa yang dibaca oleh musalli (orang yang shalat) setelah iktidal dan sebelum sujud pada rakaat kedua dalam shalat subuh. Tidak ada qunut dalam shalat lima waktu, kecuali hanya pada shalat subuh saja.


b. Qunut Witir

Qunut witir adalah qunut yang dibaca pada akhir rakaat shalat witir. Tentang membaca qunut witir ada 3 pendapat, yaitu:

1. Sebagian ulama berpendapat bahwa qunut witir dapat dilakukan dalam setiap shalat witir, baik pada bulan suci ramadhan maupun di luar bulan ramadhan. Selama  bulan suci ramadhan bagi warga NU membaca qunut witir semenjak tanggal 15 ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.

2. Menurut ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa qunut witir hanya dapat dilakukan selama shalat witir pada bulan suci ramadhan saja. Sehingga tidak ada shalat witir di luar bulan suci ramadhan.

3. Sebagian ulama Hanfiyah mengatakan bahwa qunut witir sudah tidak lagi disyariatkan, sehingga qunut witir sudah tidak dilakukan dalam shalat witir, baik dalam bulan suci ramadhan maupun bulan lainnya.


c. Qunut Nazilah

Qunut nazilah adalah qunut yang dibaca oleh umat Islam tatkala ada marabahaya atau musibah yang melanda umat Islam seperti menyebarnya penyakit menular, umat Islam dilanda kelaparan secara berkepanjangan atau umat Islam sedang dalam pembantaian orang kafir dan jenis lainnya. Tujuan dibacanya qunut nazilah adalah memohon kepada Allah SWT semoga marabahaya bencana musibah dan sejenisnya segera berakhir. Qunut nazilah ini dibaca setiap rakaat terakhir setelah iktidal dalam shalat lima waktu.



SEJARAH QUNUT SHOLAT SUBUH

Bacaan qunut shalat subuh pertama kali dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Bacaan qunut ini dibaca pada waktu sedang melaksanakan shalat subuh pada rakaat terakhir setelah iktidal dan sebelum sujud. Membaca doa qunut pada shalat subuh adalah bentuk keutamaan sebagaimana hadis nabi:

Artinya: shalat yang lebih utama adalah memanjangkan qunut (HR.Bukhari)

Nabi di dalam shalat subuh pernah membaca doa qunut tetapi tidak selalu. Dari perilaku inilah umat Islam khususnya warga Nahdatul Ulama(NU) selalu melakukannya.

Dalil doa qunut

Umat Islam warga NU membaca doa qunut, baik doa qunut shalat subuh, doa qunut witir maupun doa qunut nazilah adalah berdasarkan dalil. Sehingga tidak dapat dikatakan sebagai kegiatan mengada-ada dalam ibadah. Dalil qunut tersebut meliputi tiga dalil, yaitu:

a. Dalil qunut shalat subuh

Ada beberapa hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tentang doa qunut dalam shalat subuh. Diantara hadist Nabi Muhammad SAW tersebut adalah:

1. Hadis dari Anas bin Malik

Artinya: Rasullah SAW senantiasa membaca qunut pada shalat

subuh hingga beliau wafat. (HR. Ahmad bin Hambal)

2. Hadis dari Ibnu Sirrin

Berbunyi: dari Ibnu Sirrin berkata, “Pernah aku bertanya kepada Anas, Pernahkah Rasullah SAW qunut di sembahyang subuh? Ia menjawab: Ya, yaitu sesudah rukuk sebentar. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hadis dari Ibnu Abbas

Berbunyi: dari Ibnu Abbas RA bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah mengajarkan kepada mereka akan doa ini, yakni: Allahumahdini hingga akhirnya, supaya mereka membacanya di waktu subuh. (HR. Baihaqi)

4. Hadis dari Abu Hurairah RA

Berbunyi: Dari Abu Hurairah RA bahwasannya Rasulullah  SAW, adalah ia bila mengangkat kepalanya dari rukuk dari sembahyang subuh di rakaat yang kedua, ia angkat dua belah tangannya lalu Ia berdoa dengan doa ini: Allahumahdinii fii man hadaita wa aafinii fii man aafaita (hingga akhir). (HR. Hakim)


DALIL QUNUT WITIR

Yang menjadi dalil pelaksanaan doa qunut dalam shalat witir adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

Rasulullah SAW, tellah mengajariku doa yang aku ucapkan pada witir, Wahai Allah, berilah petunjuk padaku sebagaimana Engkau berikan petunjuk (kepada selainku), berilah keselamatan kepadaku sebagaimana Engkau berikan keselamatan (kepada selainku), jadikanlah aku wali-Mu sebagaimana Engkau jadikan (selainku) sebagai wali, berilah berkah kepadaku pada semua pemberian-Mu, lindungilah aku dari kejelekan takdir- Mu, sesungguhnya Engkau menakdirkan dan tidak ada yang menentukan takdir bagimu, dan orang yang Engkau musuhi tidak akan mulia. Maha suci dan Maha tinggi Engkau, wahai Rabb kami. (HR. Abu Daud)

Membaca doa qunut pada saat shalat witir adalah sesuatu yang disyariatkan. Hal ini berdasarkan jumhur ulama, berdasarkan dalil- dalil yang sahih dan sarih. Hanya mereka berbeda pendapat dalam bacaan dan tata caranya.

Di bawah ini merupakan pendapat empat mazhab.

1. Mazhab Hanafi

Menurut kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa doa qunut dalam shalat witir dibaca sepanjang tahun, tidak hanya pada waktu bulan ramadhan saja. Hal ini juga didukung oleh pendapat ‘Abdullah bin Mas’uud, Sufyaan Ats-Tsauriy, Ibnul Mubaarak, Ishaaq, dan penduduk Kuufah.

Sedangkan tempat membaca qunut adalah pada rakaat ketiga sebelum rukuk pada shalat magrib, isya, zuhur dan asar. Tata caranya dengan membaca takbir sambil mengangkat kedua tangan lalu membaca doa qunut witir. Hal ini didasarkan kepada pendapat Imam Ali yang melihat Nabi jika hendak membaca doa qunut memulainya dengan bertakbir terlebih dahulu. Pendapat ini sama dengan pendapat Malikiyah, namun bukan pada shalat witir melainkan untuk shalat subuh (karena Mahzab Maliki termasuk yang berpendapat qunut hanya ada pada shalat subuh dan nazilah).

2. Mazhab Maliki

Mahzab ini masyhur diketahui menganggap bahwa qunut di waktu shalat witir tidak disyariatkan dan hukumnya makruh untuk dikerjakan. Ini didasarkan kepada riwayat Ibnu Umar yang tidak membaca qunut pada semua shalat sunah.

3. Mazhab Imam Syafi’i

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa qunut itu dibaca setelah rukuk pada akhir shalat witir pada pertengahan bulan ramadhan. Pendapat Syafi’iyah ini bersumber dari hadis riwayat Abu Dawud dan Baihaqi bahwa Ubay bin Ka’ab dan juga riwayat lain dari para sahabat dan Tabi’in. dari ‘Amr bin Hasan, bahwasannya ‘Umar menyuruhUbay bin Ka’ab untuk mengimami shalat (tarawih) pada bulan ramadhan dan beliau menyuruh Ubay bin Ka’ab untuk melakukan qunut pada pertengahan ramadhan yang dimulai pada malam 16 ramadhan.

Namun dalam kitab Al-Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah jilid ke 34 pada halaman 64 disebutkan adanya pendapat sebagian ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa qunut witir dilakukan sejak awal bulan ramadhan. Mengenai tata caranya menurut mazhab Syafi’i qunut witir sebagaimana qunut subuh dibaca pada waktu setelah bangkit dari rukuk pada rakaat terakhir.

4. Mazhab Hambali

Para ulama Hanbauliah berpendapat seperti ulama Hanafiyah yakni mengatakan bahwa doa qunut dalam shalat witir dibaca sepanjang tahun tidak hanya pada waktu bulan ramadhan saja. Ulama membolehkan menambahkan dengan bacaan doa-doa lain bahkan dengan redaksi buatan sendiri yakni yang tidak diriwayatkan dari Nabi (ghairu ma’tsur). Dan tentu doa ma’tsur lebih utama untuk digunakan. Kebolehan ini pun disertai syarat bahwa doa itu tidak bolah menyalahi Alqur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.


DALIL QUNUT NAZILAH

Yang menjadi dalil pelaksanaan doa qunut nazilah adalah hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

Artinya: Dari Anas bin Malik RA berkata: bahwa Bani Ri’lin, Zakwan, Usaiyah dan Bani Lahyan pernah meminta pertolongan dari Rasulullah SAW untuk menghadapi musuh mereka. Maka baginda menghantar bantuan seramai 70 orang sahabat dari golongan Ansar. Kami menamakan mereka sebagai Al-Qurra, mereka dahulunya mengedarkan makanan untuk orang-orang yang memerlukan pada siang hari dan banyak menunaikan shalat pada malam hari. Sehinggalah mereka sampai di Bi’ri Mau’nah tiba-tiba mereka dibunuh dan dikhianati oleh kabilah- kabilah. Apabila berita itu sampai kepada Nabi Muhammad SAW, baginda membaca qunut (nazilah) selama sebulan dan berdoa dalam shalat subuh untuk dikenakan balasan ke atas jenazah dan pengkhianatan Bani Ri’lin, Zakwan, ‘Usayyah dan Bani Lahyan. (HR. Al-Bukhari)