Pendaftaran sekolah kedinasan 2021 telah dimulai Jumat (9/4/2021) pukul 09.21 WIB. Para siswa bisa langsung mengakses https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun SSCN dan melakukan pendaftaran sekolah kedinasan.
Sebelum memilih dan mendaftar di salah satu sekolah kedinasan, peserta wajib tahu syarat yang ditetapkan di instansi tersebut. Seperti seleksi lain, hanya peserta sesuai syarat yang bisa lolos proses tersebut.
Salah satu syarat umum bagi yang ingin daftar seleksi sekolah kedinasan adalah nilai rapor dan ijazah. Peserta wajib punya nilai lebih dari yang telah ditetapkan panitia seleksi sekolah kedinasan. Semakin besar nilai yang dimiliki peserta maka makin besar kemungkinan untuk lolos.
Berikut daftar nilai minimal pada rapor dan ijazah untuk daftar sekolah kedinasan
A. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2021 serta lulusan tahun 2019 dan 2020
- Nilai rata-rata raport kelas X, XI, dan semester I kelas XII minimal 7,5
B. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
STMKG tidak menetapkan syarat nilai minimal ijazah dan rapor. Namun STMKG menetapkan hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi sekolah kedinasan yang dinaungi BMKG ini. Berikut syarat akademik pendaftaran STMKG:
- Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan
- Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan.
C. Politeknik Statistika STIS
- Nilai matematika (Kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-100 atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12
D. Politeknik SSN atau Siber dan Sandi Negara
- Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA
- Daftar Politeknik SSN untuk SMK hanya berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi
- Daftar Poilteknik SSN juga bisa dilakukan lulusan SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga bisa mengikuti seleksi
- Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada Semester 4 dan 5.
Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket CE. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021
- Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021.
F. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim)
- Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas nilai minimal bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.
G. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)
Pada pendaftaran 2019, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:
- Lulusan tahun 2018 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00
- Calon lulusan tahun 2019 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal
kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00 - Saat daftar ulang, yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.
H. Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Perhubungan
Syarat ini ditetapkan Kemenhub saat membuka pendaftaran seleksi sekolah kedinasan tahun 2020.
- Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4
- Untuk calon lulusan tahun 2020 punya nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 skala 10-100
- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100
- Untuk lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.