analisis kontek meliputi kegiatan (a) mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP, (b) menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program, dan (c) menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar:

 By Almuntasir Lidinillah, S.Pd.I  05 Jul, 2020

Analisis konteks sebagai tahapan awal dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, analisis kontek meliputi kegiatan (a) mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP, (b) menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program, dan (c) menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite madrasah, dewan pendidikan, pendma, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari delapan standar yaitu  standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Pengertian masing-masing standar tersebut adalah :

a. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

b. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

c. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

h. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Undang-undang sistem pendidikan nasional, peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan (SNP), peraturan menteri pendidikan nasional tentang standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan telah disusun, disosialisasikan, digandakan, dan disebarluaskan ke satuan pendidikan dan pihak-pihak yang terkait. 

Di samping itu Kementerian Pendidikan Nasional telah menerbitkan peraturan tambahan termasuk petunjuk pelaksanaan dan rambu-rambu lainnya untuk menunjang pemahaman SNP. Adanya peraturan, aturan tambahan, dan pedoman-pedoman yang merupakan payung hukum dalam pengelolaan pendidikan, diharapkan agar satuan pendidikan memiliki acuan yang jelas dalam upaya memenuhi pencapaian SNP. 


Selengkapnya dapatdi download di bawah ini :

Demikian artikel yang mengenai Analisis Kontek ini semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan oleh Bapak/Ibu rekan-rekan guru sekalian sebagai bahan acuan untuk menyusunnya.