Katagori program pengajaran

   Katagori program pengajaran

Program  pembelajaran  adalah  rancangan  atau  perencanaan  satu  unit   atau  kesatuan kegiatan yang berkesinambungan  dalam proses pembelajaran,  yang memiliki tujuan, dan melibatkan   sekelompok  orang  (guru  dan  siswa)   untuk  mencapai  tujuan  yang  telah ditetapkan.
Kurikulum dan program pengajaran mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Perencanaan dan pengembangan kurikulum nasional pada umumnya telah dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasioanal pada tingkat pusat. Karena itu level sekolah yang paling penting adalah bagaimana merealisasikan dan menyesuaikan kurikulum tersebut dengan kegiatan pembelajaran. Di samping itu, sekolah juga bertugas dan berwewenang untuk mengembangkan kurikulum muatan local sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.[1]
Guru yang baik harus menyusun perencanaan sebelum melaksanakan pembelajaran dikelas. Proses belajar mengajar yang baik harus didahului dengan persiapan yang baik, tanpa persiapan yang baik akan sulit rasanya menghasilkan pembelajaran yang baik. Oleh karena itu seharusnya guru sebelum mengajar menyusun perencanaan atau perangkat pembelajaran. Program atau perencanaan yang harus disusun oleh guru sebelum melakukan pembelajaran antara lain:[2]
1.    Program Tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakini program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap kompetensi dasar.
2.    Program semester
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, kerja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu semester terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, mid semester dan ujian semester. Masing-masing program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu kebulatan dan berdiri sendiri. Pada setiap akhir semester segenap bahan kegiatan program semester yang disajikan harus sudah selesai dilaksanakan. Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan.
3.      Kalender Akademik (KALDIK)
Kalender Pendidikan (KALDIK) adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Kurikulum  satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajara terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
4.    Silabus
Silabus adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran , pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Dengan demikian, ada tiga hal yang harus tercakup dalam silabus, yaitu kompetensi yang harus dimiliki siswa, strategi pencapaiannya, dan cara untuk mengetahui ketercapaian kompetensi yang telah ditentukan. Silabus juga dapat dipandang sebagai suatu sistem, yang terdiri dari komponen yang satu sama lain saling berkaitan untuk mencapai tujuan tertentu. [3]
Silabus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
5.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Setelah silabus tersusun berikutnya guru menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ). Menurut Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dimana RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar ( KD ).  RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Berdasarkan RPP inilah seorang guru diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Pada sisi lain, melaui RPP pun dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam menjalankan profesinya.[4]