Latar belakang dan tujuan Pedoman Penataan Ulang Kurikulum

A.   Latar Belakang
Profil manusia Indonesia yang ingin dihasilkan melalui jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen), dijabarkan dalam bentuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang pada awalnya dimuat dalam Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian diubah menjadi Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diubah terakhir menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016. Namun Lampiran Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tersebut tidak memuat SKL untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), sementara proses pendidikan di SMK/MAK terus berlangsung. Oleh karena itu, unit kerja terkait –dalam hal ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Direktorat Pembinaan SMK--memandang perlu segera menyusun SKL untuk SMK/MAK, agar dapat digunakan sebagai pegangan dalam proses selanjutnya. Perumusan SKL merupakan tahap awal dalam penyusunan kurikulum, yang selanjutnya perlu diikuti dengan penyusunan Standar Isi (SI), Standar Proses (SP), dan Standar Penilaian Pendidikan (SPP). Proses penyusunan standar-standar tersebut secara prosedural telah selesai dilaksanakan, dan saat ini telah diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 18 ayat (3) menegaskan bahwa “Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Pada penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 15 dikemukakan bahwa “Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 ayat (3) dikemukakan bahwa “Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya”.
Bekerja pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud UU Sisdiknas di atas tentu sesuai dengan jenis-jenis bidang pekerjaan yang tersedia di lapangan kerja, baik bekerja mandiri atau berwirausaha maupun bekerja pada pihak lain. Karena itulah, penerapan prinsip diversifikasi dalam pengembangan Kurikulum SMK diwujudkan dengan keharusan mengacupada jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian yang berkembang dan kecenderungan dibutuhkan di dunia kerja dan dunia industri (DU-DI). Jenis-jenis bidang pekerjaan atau keahlian itulah yang kemudian di lingkungan pendidikan menengah kejuruan dikenal dengan sebutan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (Spektrum Keahlian PMK). Luas dan percepatan perkembanganbidang-bidang pekerjaan yang ada di DU-DI serta berkembangnya tuntutan kebutuhan pembangunan wilayah/daerah dalam kaitannya dengan perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan untuk memacu pertumbuhan pembangunan di segala bidang, senantiasa memerlukan pemetaan ulang Spektrum Keahlian PMK.
Dalam rangka menyesuaikan kurikulum dengan karakteristik satuan pendidikan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013SMK/MAK, pada lampiran 1a terkait dengan Struktur Kurikulum SMK/MAK antara lain ditegaskan bahwa dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013 tersebut, maka diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Pada keputusan tersebut ditegaskan bahwa “Spektrum Keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang/program/paket keahlian pada SMK/MAK”.
Spektrum tersebut yang menjadi satu-satunya acuan dalam pengembangan dan penyelenggaraan jenis-jenis program pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan (SMK/MAK), ternyata ada perubahan pengorganisasian program pendidikan pada SMK/MAK sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, sehingga harus dikeluarkan Keputusan Dirjen Dikmen tentang Spektrum Keahlian PMK seiring dengan lahirnya Kurikulum 2013 SMK. Secara logis-legalitas, dengan lahirnya Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK menggantikan Permendikbud Nomor 70 Tahun 2013, maka Spektrum PMK yang merupakan peraturan turunannya harus juga disesuaikan.
Di sisi lain terdapat surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.14/MENKO/PMK/I/2015 tanggal 27 Januari 2015 perihal Hasil Rakor Tingkat Menteri tentang Link and Match Pendidikan Kejuruan dengan Pembangunan Ekonomi, yang di antara sekian banyak kesepakatannya untuk ditindaklanjuti adalah: (1) Melakukan review terhadap Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan dan Politeknik dan (2) Melakukan Penataan Program Keahlian di SMK melalui Program Reengineering.
Dua kenyataan di atas menjadi alasan bagi Direktorat Pembinaan SMK untuk segera melakukan penataan ulang Spektrum Keahlian PMK yang ada, agar lebih memenuhi tuntutan kebutuhan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Penataan spektrum iniharus terus-menerus memperhatikan dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi dalam proses penyusunan standar PMK, khususnya penyusunan SKL dan SI yang isinya harus menjadi dasar dan acuan dalam penyusunan Spektrum Keahlian PMK yang meliputi penataan jenis-jenis program pendidikan, penataan struktur kurikulum, dan penataan kompetensi dasar PMK.
B.   Tujuan
Penataan ulang Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar PMK bertujuan untuk:
1.    Menata kembali berbagai ketentuan dan aturan yang terkait dan terkandung pada Spektrum Keahlian PMK dan Kompetensi Dasar Kejuruan pada SMK/MAK, sehingga aturan-aturan tersebut jelas hirarchinya, selaras satu sama lain, dan tidak berpotensi menimbulkan konflik pada implementasinya.
2.    Merumuskan dan menata kembali Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang relatif memiliki kesetaraan dan mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, kemudian dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian secara homogin.
3.    Merumuskan dan menata kembali Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian yang dapat mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta didik, dan memenuhi ketentuan Standar Pendidikan Nasional.
4.    Merumuskan dan menata kembali KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan pada spektrum dengan mempertimbangkan keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisannya.
5.    Mengelompokkan (clustering) KI-KD muatan peminatan kejuruan menjadi mata pelajaran kelompokdasar kejuruan, dasar keahlian, dan kompetensi keahlian yang mengacu pada skema uji dan sertifikasi kompetensi.
C.   Ruang LingkupPedoman
Ruang lingkup pedoman ini berisi pedoman tentang penataan ulang Spektrum Keahlian PMK, Struktur Kurikulum,dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Pendidikan Menengah Kejuruan.
D.   Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Penataan Spektrum Keahlian, Struktur Kurikulum, dan Kompetensi Dasar (KD)Pendidikan Menengah Kejuruan ini adalah:
1.    Tertatanya Spektrum Keahlian PMK dalam bentuk Kompetensi Keahlian yang memiliki kesetaraan satu sama lain, untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja, dikelompokkan dalam Program Keahlian dan Bidang Keahlian, serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
2.    Tertatanya Struktur Kurikulum masing-masing Kompetensi Keahlian yang mengakomodasi kebutuhan dunia kerja terkait, kebutuhan peserta didik, serta memenuhi ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
3.    Tertatanya KI-KD untuk setiap Kompetensi Keahlian yang telah ditetapkan, memiliki keluasan dan kedalaman yang implementable, dibedakan atas DasarKejuruan, Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian, serta memenuhi kaidah-kaidah penulisan.

4.    Terumuskannya mata pelajaran kelompokmuatan Nasional,muatan Kewilayahan, muatan Dasar Kejuruan,muatan Dasar Keahlian, dan muatan Kompetensi Keahlian untuk setiap Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian.