Pengertian-pengertian 2 PKN KELAS X


kesadaran politik
 keinsyafan dari setiap warga negara akan urgensi urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara.

Kesatuan
 bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.

kewajiban konstitusional
 kewajiban dasar warga negara yang secara tegas diatur dalam konstitusi/ undang-undang dasar.

Kekuasaan
 Kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi.

Konstitusi
 hukum dasar yang menetapkan dan mengatur pemerintahan.

Legislatif
 kekuasaan untuk membuat undang-undang.

Liberalisme
 faham yang menghendaki pemberian kebebasan yang luas kepada manusia.

Medebewind
 tugas pembantuan atau keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah.

Meritokrasi
 bentuk pemerintahan yang adil yang memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin.

Monarki
 bentuk pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan raja (bentuk pemerintahan kerajaan).

naturalisasi proses hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.

Negara
 suatu organisasi kemanusian atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

negara kesatuan
 negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuansatuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaankekuasaan yang dipilih oleh
pemerintah pusat untuk didelegasikan.

negara serikat
 merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan, namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masingmasing. tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.

nilai harga;
 sesuatu yang dianggap berharga oleh manusia.

Norma
 aturan yang menjadi pedoman setiap orang yang meliputi segala macam peraturan yang terdapat dalam perundang-undangan.

otonomi daerah
 hak, wewenang, an kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Parlementer
 sistem pemerintahan yang sebagai kepala negaranya adalah presiden/raja/ratu/sultan dan kepala pemerintahannya dijalankan oleh perdana menteri.

Partisipasi
 suatu keterlibatan mental dan emosi seseorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggung jawab di dalamnya.

partisipasi politik
 keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.

Pemilu
 pelaksanaan pemilihan untuk memilih wakil-wakil rakyat dalam negara demokrasi.

pemerintahan daerah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengadilan
 tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

pertahanan negara
 segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

pokok pikiran
 merupakan inti dari suatu tulisan, ide, atau gagasan yang menjiwai suatu tulisan atau paragraph.

politik strategi;
 siasat; berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara.

Presidensial
 sistem pemerintahan di mana presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Ratifikasi
 pengesahan perjanjian internasional.

Rakyat
 kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.

Republik
 bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden.

Rehabilitasi
 pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak mendasar atau dilanggar kehormatannya.

Repudiasi
 menolak suatu kewarganegaraan.

rule of law
 hukum menjadi petunjuk bagi praktik kenegaraan suatu negara, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah.

Sabotase
 menghalangi prosedur dan merusak kelancaran kerja.

Sanksi
 tindakan yang dikenakan kepada para pelaku pelanggaran hukum.

separation power
 sistem pemisahan kekuasaan, yaitu suatu prinsip normatif bahwa kekuasaankekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

Serikat
 negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.

serikat negara
 suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi.

Sistem
 suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.

sosialisasi politik
 proses penanaman nilai-nilai politik yang dilakukan oleh suatu generasi kepada generasi lain melalui  erbagai
media perantara seperti keluarga sekolah, partai politik, media massa dan sebagainya supaya tercipta masyarakat yang memiliki kesadaran politik.

Sovereign
 kekuasaan negara atau pemerintah yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.

Spionase
 penyelidikan secara rahasia terhadap data kemiliteran dan data ekonomi serta data politik negara lain; segala sesuatu yang berhubungan dengan tindakan memata-matai pihak lain.

Staatsfundamentalnorm
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
 25
strategi nasional
 pengetahuan tentang penggunaan kekuatan nasional (kekuatan militer dan nonmiliter) untuk mencapai tujuan nasional.

Tantangan
 sesuatu yang tidak membahayakan bersifat pasif, tapi harus diwaspadai untuk menjaga kestabilan.

Terorisme
 praktek-praktek tindakan terror yang biasanya menggunakan kekerasaan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan-tujuan tertentu.

undang-undang
mempunyai dua arti yaitu arti material dan formal, dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.

warga negara
 seseorang yang menurut undang-undang menjadi anggota resmi dari sebuah negara.

wawasan nusantara
 cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wilayah
 negara ruang/tempat berdirinya sebuah negara yang terdiri atas wilayah daratan, lautan dan udara.

Yudikatif
 kekuasaan untuk mengawasi agar undang-undang ditaati.

Yurisprudensi
 keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undangundang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa.

Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan kewarganegaraan kelas X