PELAKSANAAN PENATAAN ULANG Spektrum PMK

PELAKSANAAN PENATAAN ULANG

Sebagai suatu sistem satuan pendidikan, SMK/MAK memiliki Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan pada bagian (subsistem) kompetensi kejuruannya yang dalam Kurikulum 2013 disebut kelompok program peminatan dinyatakan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja bersangkutan.Subsistem program peminatan setiap kompetensi keahlian diisi dengan kompetensi kejuruanyang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja, misalnya Standar Internasional/Regional, SKKNI, Standar Industri, Standar Asosiasi/Komunitas.
Kompetensi kejuruan yang diadopsi dari standar kompetensi kerja yang berlaku perlu diadaptasi menjadi rumusan kompetensi yang memenuhi standar rumusan proses dan hasil belajar, ditata berdasarkan taksonomi dan hirarkhi pembelajaran kompetensi, serta dilengkapi dengan kemampuan prasyarat dan kemampuan pendukung yang diperlukan.
Pengembangan program pendidikan dan pelatihan kejuruan pada SMK hendaknya sejak awal taat asas terhadap ciri utama Pendidikan Kejuruan, antara lain:
a.    Terutama diarahkan untuk menyiapkan peserta didik memasuki lapangan kerja (produktif).
b.    Didasarkan atas demand-market driven (kebutuhan dunia kerja).
c.    Fokus pada penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap-nilai yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
d.    Lebih ditekankan pada learning by doing dan hands on experience.
e.    Penilaian taat asas terhadap kesuksesan peserta didik pada hands on atau performa dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjaan di dunia kerja.
f.     Hubungan erat dengan dunia kerja merupakan kunci sukses pendidikan kejuruan.
g.    Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan teknologi.
A.   Penataan Ulang Spektrum
1.    Analisis Kompetensi Keahlian
Penataan spektrum diawali dengan analisis Kompetensi Keahlian yang ada terkait dengan hal-hal berikut.
a.    Mengkaji keberadaan suatu Kompetensi Keahlian sebagai satuan program pendidikan pada SMK.ApakahKompetensiKeahlian tersebut masih dibutuhkan dan layak berdiri sendiri, sehingga keputusannya boleh jadi tetap dipertahankan dan berdiri sendiri, digabungkan (merger) dengan Kompetensi Keahlian lain yang memiliki kedekatan KD, atau bahkan dihapuskan.
Pertimbangan yang digunakan untuk menilai keberadaan suatu Kompetensi Keahlian antara lain:
1)    kesempatan kerja bagi peserta didik setelah lulus dan kecenderungan perkembangannya, termasuk peluang untuk berwirausaha dan perkembangan karir lulusan; lapangan kerja dan atau lapangan usaha hendaknya terdeskripsikan secara jelas dan spesifik.
2)    kelayakan sebagai program pendidikan 3 atau 4 tahun pada tingkat pendidikan menengah berdasarkan kompetensi yang akan dikuasai dan digunakan untuk bekerja oleh peserta didik setelah lulus.
3)    perbedaan KD minimal 35% dibandingkan Kompetensi Keahlian lainnya dalam satu Program Keahlian.
b.    Melalui pertimbangan yang sama, boleh jadi akan lahir KompetensiKeahlian baru yang belum ada pada spektrum yang saat ini berlaku.
2.    Penamaan Kompetensi Keahlian
Beberapa nama Kompetensi Keahlian yang ada saat ini dianggap kurang menjual (unmarketable), bahkan ada yang dinilai “merendahkan martabat” lulusan dan sama sekali tidak menumbuhkan “kebanggaan”. Karena itu perlu ada pengkajian ulang tentang nama-nama Kompetensi Keahlian yang ada dengan mempertimbangkan:
a.    kajian empiris; terutama terkait dengan pengakuan dunia kerja dalam rangka pemasaran lulusan, image masyarakat, serta mewakili kompetensi kejuruan yang terkandung di dalamnya dan mudah dikenali.
b.    kajian akademis. secara akademis bahwa nama-nama tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Penempatan Kompetensi Keahlian pada Program Keahlian
Jika hasil analisis keberadaan suatu Kompetensi Keahlian pada suatu Program Keahlian dan atau Bidang Keahlian dinilai tidak tepat, dapat diusulkan untuk pindah tempat, tentu dengan alasan-alasan secara akademis dan empiris yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.    Proses Pelaksanaan Penataan Spektrum PMK
Proses Penataan ulang Spektrum Keahlian PMK menggunakan Format Kajian Spektrum Keahliansebagaimana pada Tabel 3 berikut.
Tabel 3
FORMAT KAJIAN SPEKTRUM KEAHLIAN
No
Jabatan/ Pekerjaan
Tugas
Kompetensi
Materi Pokok
Penamaan Kompetensi Keahlian
Penamaan Program Keahlian
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)





















Keterangan:
Kolom 1    :   diisi dengan nomor urut.
Kolom 2    :   diisi dengan jenis jabatan/pekerjaan di dunia kerja (DU/DI) sesuai keahlian.
Kolom 3    :   diisi dengan tugas-tugas pokok terkait dengan jabatan.
Kolom 4    :   diisi dengan kemampuan yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan tugas.
Kolom 5    :   diisi dengan materi pokok berdasarkan kompetensi.
Kolom 6    :   diisi dengan nama Kompetensi Keahlian.
Kolom 7    :   diisi dengan nama Program Keahlian.

5.    Program Pendidikan 4 Tahun
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada Pasal 78 ayat (3) menegaskan bahwa:  SMK dan MAK dapat terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
a.    Tujuan Program Pendidikan 4 Tahun
Tujuandikembangkannya program pendidikan 4 tahun pada SMK terutama untuk mengakomodasi kebutuhan dunia kerja (DU/DI), khusus terkait dengan:
1)    Pemenuhan kebutuhan jenis keahlian dan jabatan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan dunia kerja (DU/DI), tetapi untuk memenuhi tuntutan ketuntasan dan keutuhan kompetensi keahliannya, tidak dapat diselesaikan dalam durasi waktu 3 tahun.
2)    Demikian pula, terdapat keahlian yang memerlukan kedewasaan usia biologis (maturity age) di atas rata-rata usia lulusan pendidikan menengah 3 tahun.
b.    Karakteristik Program Pendidikan 4 Tahun
Program pendidikan 4 tahun pada SMK dirancang secara khusus dengan karakteristik sebagai berikut.
1)    Didasarkan atas tuntutan kebutuhan penguasaan keutuhan dan ketuntasan kompetensi keahlian.
2)    Merupakan satuan program 4 tahun secara utuh, bukan program pendidikan 3 tahun ditambah 1 tahun (3 +1).
3)    Dapat merupakan pemfusian (blended) dari lintas keahlian yang ada.
4)    Diselenggarakan bersama Institusi Pasangan (DU-DI) mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian/sertifikasi.
5)    Tidak terkait dengan status sekolah (UPT) 4 tahun. Boleh dilaksanakan di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 3 tahun. Sebaliknya di SMK yang selama ini dikenal sebagai SMK 4 tahun (misalnya SMK yang dulunya STM Pembangunan), jika menyelenggarakan program pendidikan yang ditetapkan sebagai program 3 tahun, tetap dilaksanakan selama 3 tahun.
Secara resmi, saat ini proses penataan spektrum keahlian telah dinyatakan selesai dan tidak lagi dilakukan analisis. Hasil penataan tersebut sudah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4678/D/KEP/MK/2016tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Daftar program pendidikan sesuai spektrum dimaksud sepenuhnya dapat dilihat pada Lampiran 2, dengan rekapitulasi sebagaimana pada Tabel 4 berikut.



Tabel 4
REKAPITULASI BIDANG/PROGRAM/KOMPETENSI KEAHLIAN
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
Tahun 2016
BIDANG KEAHLIAN
PROGRAM KEAHLIAN
KOMPETENSI KEAHLIAN
3 Tahun
4 Tahun
1.  Teknologi dan Rekayasa
13
42
16
2.  Energi dan Pertambangan
3
5
1
3.  Teknologi Informasi dan Komunikasi
2
5
1
4.  Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
5
6
1
5.  Agribisnis dan Agroteknologi
6
13
7
6.  Kemaritiman
4
9
1
7.  Bisnis dan Manajemen
3
5
-
8.  Pariwisata
4
5
3
9.  Seni dan Industri Kreatif
8
18
4
JUMLAH
48
108
34