Penataan Ulang Kompetensi Dasar

A.   Penataan Ulang Kompetensi Dasar
Ruang lingkup kompetensi adalah sekumpulan kompetensi yang diperlukan untuk menyelesaikantugas-tugas pekerjaan pada jabatan/bidang kerja tertentu.Ruang lingkup kompetensiditurunkan dari standar kompetensi kerja yang diacu (internasional, regional, SKKNI, atau standar industri) selanjutnya dirumuskan menjadi kompetensi dasar.
1.    Merumuskan KD
Beberapa kaidah yang harus diacu dalam merumuskan Kompetensi Dasar (KD) antara lain sebagai berikut.
a.    KD dirumuskan berdasarkan ruang lingkup kompetensi yang dituntut oleh dunia kerja dengan mempertimbangkan KD yang ada pada kurikulum yang berlaku serta mengacu pada tingkatan taksonomi Kompetensi Inti (KI).
b.    KD Sikap (sikap Religius sebagai turunan dari KI-1 dan sikap Sosialsebagai turunan dari KI-2) hanya berlaku untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PA-BP) serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Format untuk penyusunan KD Mapel PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 3.
c.    KD untuk Mapel selain PA-BP dan PPKn terdiri atas KD Pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD Keterampilan (KD dari KI-4) saja; jumlah KD dari KI-3 diusahakan linear dengan jumlah KD dari KI-4. Format untuk penyusunan KD Mapel Kelompok A dan B selain PA-BP dan PPKn adalah sebagaimana pada Lampiran 4 dan Lampiran 5.
d.    KD Pengetahuan dirumuskan dengan memperhatikan keselarasan hubungan antara proses kognitif (tingkatan berpikir) mulai memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, sampai mengkreasi dan dimensi pengetahuan, mulai daripengetahuan faktual, konseptual, prosedural atau operasional, hingga metakognitif.
Tingkatan berpikir “operasional” dibedakan untuk program pendidikan 3 tahun adalah “operasional dasar”, sedangkan untuk program pendidikan 4 tahun adalah “operasional lanjut”. Khusus tingkatan berpikir “metakognitif” untuk program 4 tahun adalah “metakognitif multidisiplin”.
e.    KD Keterampilan (KD dari KI-4) dapat dirumuskan sebagai keterampilan abstrak berupa keterampilan: mengolah, menalar, sampai menyaji. Atau sebagai keterampilan konkret berupa keterampilan: mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, gerak alami, sampai tindakan orisinal, sesuai dengan bentuk dan tingkat kompetensi yang dibutuhkan oleh Kompetensi Keahlian.
f.     KD Keterampilan konkret berdasarkan taksonomi Simpson (mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami, sampai dengan tindakan orisinal) dapat diselaraskan dengan keterampilan konkret berdasakan taksonomi Dave, yaitu: Imitasi (mempersepsi, kesiapan, meniru); Manipulasi (gerak membiasakan); Presisi (gerak mahir); Artikulasi (gerak alami); dan Naturalisasi (gerak Orisinal).
g.    KD Pengetahuan harus selaras dan mendukung tuntutan kebutuhan KD keterampilan. Pengetahuan pada tingkat berpikir rendah (Lower Oder Thinking Skills:C2 dan C3) selaras dengan keterampilan pada tingkat Imitasi dan Manipulasi, sedangkan pengetahuan tingkat berpikir tinggi (Higher Order Thinking Skills:C4 dan C5) selaras dengan keterampilan pada tingkat Presisi, Artikulasi dan Naturalisasi.Contoh: Menganalisis gangguan sistem pengisianbahan bakar (KD-3/C4) selaras dengan Memperbaiki kerusakan sistem pengisian bahan bakar sesuai SOP (KD-4/Presisi).
h.    Rumusan KD pengetahuan dan KD Keterampilan untuk program pendidikan 4 tahun pada kelas tertinggi (kelas XIII), diutamakan berupa dimensi pengetahuan metakognitif serta proses kognitif tingkat Evaluasi dan Kreasi (C5 dan C6), diselaraskan dengantingkat keterampilan Naturalisasi.
i.      KD dirumuskan dalam bentuk kalimat aktif, menggunakan kata kerja operasional dan mengandung materi (objek).
Kata kerja operasional KD pengetahuan sesuai tingkatan KI-3:
·        Tingkatan KI-3 untuk SMK/MAK: memahami, menerapkan, menganalisis hingga mengevaluasi dapat digunakan di semua tingkatan kelas.
·        Disesuaikan dengan kompleksitas atau kesulitan materi (objek) yang dipelajari.
·        Selaras dan mendukung keterlaksanaan praktik pada aspek keterampilan.
Materi pengetahuan (objek):
·        Seluruh dimensi pengetahuan, yaitu: pengetahuan faktual, konseptual, prosedural/operasional, dan metakognitif dapat disajikan di semua tingkatan kelas.
·        Disesuaikan dengan tuntutankebutuhan keterampilan dan tarap perkembangan peserta didik.
j.     Isi kompetensi bukan merupakan kompetensi kunci (key competencies), soft skills atau kompetensi generik; seperti bekerja-sama, berkomunikasi, memecahkan masalah, menangani konflik, toleransi, mandiri dan sejenisnya.Khusus untuk Kompetensi Keahlian tertentu dimungkinkan ada beberapa kompetensi generik yang menjadi kompetensi kerja.
k.    Setiap KD pengetahuan (KD dari KI-3) dan KD keterampilan (KD dari KI-4) harus layak untuk diajarkan minimal dalam 2 jam pelajaran @ 45 menit. Jam pembelajaran minimal adalah 2 (dua) jam pelajaran @ 45 menit untuk 1 (satu) kali pertemuan.
Dalam 1 (satu) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) minimal mengandung pasangan 1 (satu) KD pengetahuan dan 1 (satu) KD keterampilan. RPP dibuat untuk minimal untuk 1 (satu) kali pertemuan. Rumusan satu (satu) pasangan KD pengetahuan dan keterampilan maksimal layak untuk disajikan dalam 4 kali pertemuan. Jika pasangan KD terlalu besar, dapat dipecah menjadi beberapa pasangan KD tapi tetap mengacu pada tema/topik yang utuh dan bermakna.
l.      Agar setiap kali penuntasan sebuah pasangan KD merupakan proses pembelajaran yang bermakna (meaningful learning), maka pasangan KD harus berupa kompetensi utuh. KD keterampilan dapat diambil dari elemen kompetensi pada standar yang diacu (International Standard, Regional Standard, SKKNI, atau Standar Industri).Jika elemennya berupa urutan kerja, maka KD diambil dari unit kompetensi.
m.  Format penyusunan KD untuk mata pelajaran kelompok Muatan Peminatan Kejuruan, adalah sebagaimana pada Lampiran 6 dan Lampiran 7.
Proses perumusan KD menggunakan format sebagaimana pada Tabel 5 berikut.

Tabel 5
FORMAT PERUMUSAN KD DAN MATA PELAJARAN
No
Ruang Lingkup Kompetensi (Masukan DU/DI))
Rumusan Kompetensi Dasar
Alokasi Waktu
Pengelompokan KD Sejenis (Clustering)
Nama Mata Pelajaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)






























Keterangan
Kolom 1  : diisi dengan nomor urut KD.
Kolom 2  : diisi dengan ruang lingkup kompetensi hasil konsultasi dengan industri.
Kolom 3  : diisi dengan rumusan KD.
Kolom 4  : diisi dengan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk setiap KD.
Kolom 5  : diisi dengan hasil pengelompokan KD.
Kolom 6  : diisi dengan nama mata pelajaran berdasarkan pengelompokan KD.
2.    Menetapkan Jenis dan Jumlah KD setiap Mata Pelajaran
Semua KD yang dituangkan dalam satu mata pelajaran pada dasarnya merupakan jabaran rinci tentang kompetensi seseorang pada keahlian dan tingkatan tertentu, yang merujuk pada Kompetensi Inti (KI). Oleh karena itu semua KD (pengetahuan dan keterampilan) yang mendukung ketercapaian KI harus termuat dalam mata pelajaran. Sebaliknya KD yang tidak ada kaitannya dengan pembentukan Kompetensi Inti (pengetahuan dan keterampilan) seseorang sesuai keahliannya, harus dihilangkan.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk menilai keberadaan KD antara lain sebagai berikut.
a.    Bandingkan antara jumlah dan jenis KD suatu mata pelajaran dengan SKKNI yang relevan atau standar lainnya; masih adakah KD yang diperlukan dan belum termuat, atau adakah KD yang sebetulnya tidak diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas lulusan pada lapangan kerja yang dituju.
b.    SKKNI biasanya lebih menekankan pada “performance observable”, yaitu kemampuan melaksanakan tugas yang dapat diamati. Sedangkan kemampuan-kemampuan pendukung untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, berupa kemampuan prasyarat (prerequisite) dan kemampuan penunjang lainnya (correlated theories) yang biasanya berasal dari ilmu dasar, perlu lebih dicermati keberadaannya. Contoh:
Kompetensi pada SKKNI
Kemampuan Prasyarat
Kemampuan Penunjang
Membuat saus
·     Memilih bahan (jenis, kriteria dan fungsi bahan untuk saus).
·     Memilih alat (jenis, fungsi dan cara menggunakan alat).
·     Membuat saus sesuai prosedur: prosedur pembuatan, teknik pengolahan, kesehatan dan keselamatan kerja, hygienedan sanitasi makanan, proses/ pelaksanaan pengolahan, kriteria hasil.
·     Menyajikan saus sesuai dengan teknik penyajian:teknik penyajian, sanitasi dan hygiene makanan, standar porsi.
·     Sifat fisik dan kimia bahan makanan untuk saus, perubahan bahan saat pembuatan, reaksi kimia, oksidasi reduksi saat pembuatan.
·     Unsur dan sifat-sifat kimia serta fisika bahan yang digunakan, sifat bahan baku dan peralatan.
·     Campuran dan senyawa terkait dengan sifat-sifat bahan yang digunakan.
·     Emulsi (bentuk saus setelah pembuatan).
Penjelasan:
Kemampuan prasyarat terdapat pada mata pelajaran Dasar Program Keahlian (C2), sedangkan kemampuan penunjang terdapat pada mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1).
c.    Lulusan SMK diutamakan untuk memasuki lapangan kerja, namun mereka juga harus dibekali dengan kemampuan untuk mengembangkan diri pada bidangnya, baik melalui pendidikan lebih lanjut maupun melalui pengalaman kerja. Oleh karena itu, perlu juga dikaji apakah KD yang tersedia pada kelompok Muatan Nasional (A)dan kelompok Muatan Kewilayahan (B) serta kelompok Muatan Dasar Bidang Keahlian (C1) sudah cukup memadai untuk mendukungnya.
d.    Kenyataan pelaksanaan pekerjaan di dunia kerja (DU/DI) tertentu serta kecenderungan perkembangannya perlu menjadi pertimbangan, karena setiap industri dan duna usaha (lapangan kerja) kadang memiliki keunikan tersendiri.
3.    Mengelompokkan KD dalam Mata Pelajaran
Jumlah KD yang dikelompokkan dalam satu mata pelajaran tergantung pada ruang lingkup mata pelajaran (tidak ada batasan yang pasti). Beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat mengorganisasikan KD dalam mata pelajaran antara lain:
a.    KD yang memiliki kesamaan karakteristik dikelompokkan dalam satu mata pelajaran. Khusus untuk Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian, pengelompokkan KD mengacu pada skema uji kompetensi dan sertifiasi yang berlaku di dunia kerja.
b.    Beban belajar mata pelajaran minimal dalam satu tahun; tidak diharapkan dalam jumlah semester ganjil.
c.    Setiap mata pelajaran memuat lebih satu pasangan KD (pengetahuan dan keterampilan).
d.    Setiappasangan KD (pengetahuan dan keterampilan) minimal diajarkan dalam 1 kali pertemuan maksimal 4 kali pertemuan, maka jumlah pasangan KDdalam 1 tahun antara 9 hingga 18pasangan KD.
4.    Memberi Nama Mata Pelajaran
Hal-hal yang perlu dikaji terkait dengan penamaan mata pelajaran pada kelompok Dasar Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian sebagai berikut.
a.    Nama mata pelajaran menggambarkan keseluruhan isi KD pengetahuan dan keterampilan yang terkandung di dalamnya (hindari nama mata pelajaran sama dengan nama Kompetensi Keahlian).
b.    Nama mata pelajaran dirumuskan dalam bentuk kata benda atau kata kerja yang dibendakan.
5.    Menetapkan Alokasi Waktu Per Mata Pelajaran
Penetapan alokasi waktu per mata pelajaran memperhatikan hal-hal berikut.
a.    Menentukan jumlah waktu pembelajaran yang diperlukan untuk masing-masing KD pada mata pelajaran berdasarkan kecepatan belajar rata-rata peserta didik.
b.    Alokasiwaktu pembelajaran per mata pelajaran merupakan jumlah total waktu untuk menyelesaikan seluruh kompetensi dasar yang terdapat pada mata pelajaran bersangkutan, dibagi jumlah minggu efektif untuk seluruh tingkat/kleas dimana mata pelajaran yang bersangkutan diajarkan, dinotasikan dengan bilangan bulat.

c.    Total waktu belajar seluruh mata pelajaran dalam 1 minggu adalah48 jam pelajaran.