a. Hakikat Usaha Kesehatan Sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS adalah upaya pendidikan dan Kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.
Usaha Kesehatan Sekolah adalah wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, merupakan perpaduan dua upaya dasar yaitu upaya pendidikan dan upaya kesehatan, yang pada giliranya nanti diharap. Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
b. Ruang Lingkup Usaha Kesehatan Sekolah
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, yang meliputi aspek:
a) Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk senantiasa berperilaku hidup sehat.
b) Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar.
c) Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk:
a) Pelayanan kesehatan; termasuk Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
b) Pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik.
c) Pemeriksaan berkala.
d) Pengobatan ringan dan P3K maupun P3P.
e) Pencegahan penyakit (Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN); Perilaku Hidup Bersih Sehat. (PHBS); Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat atau Life Skills Education. f) Penyuluhan kesehatan dan konseling.
g) Pengawasan warung sekolah.
h) Pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan
dengan pelayanan kesehatan.
i) Rujukan kesehatan ke Puskesmas (Jika diperlukan).
j) Pengukuran tingkat kebugaran jasmani.
3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
a) Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, kekeluargaan).
b) Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok.
c) Pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
c. Strata Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah
Pelaksanaan UKS adalah jenjang atau tingkatan dari suatu kondisi sekolah dan atau Madrasah yang telah melaksanakan UKS, khususnya dalam mengembangkan tiga program pokok (Trias) UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkunngan sekolah sehat. Berikut ini adalah Strata pelaksanaan UKS di SMP/MTs, dengan tiga indikator, yaitu : Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.
1) Strata Pendidikan Kesehatan
Secara umum strata Pendidikan Kesehatan yang harus ada/dilaksanakan di SMP/MTs adalah:
a) Pendidikan jasmani, Olahraga dan Kesehatan dilaksanakan secara kurikuler.
b) Guru membuat rencana pembelajaran Pendidikan Kesehatan.
c) Adanya buku pegangan guru tentang Pendidikan Kesehatan.
d) Ada buku bacaan yang berkaitan dengan Pendidikan Kesehatan.
e) Ada guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
2) Strata Pelayanan Kesehatan
Secara umum strata Pelayanan Kesehatan yang harus ada/ dilaksanakan di SMP/MTs adalah sebagai berikut.
a) Dilaksanakannya penyuluhan kesehatan remaja;
b) Penjaringan kesehatan;
c) Pengukuran TB dan BB;
d) Adanya Kegiatan P3K, P3P; dan
e) Pengawasan warung/kantin sekolah.
3) Strata Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Secara umum strata Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat yang harus ada/dilaksanakan di SMP/MTs adalah sebagai berikut.
a) Ada air bersih.
b) Ada tempat cuci tangan yang cukup.
c) Ada WC/jamban yang berfungsi.
d) Ada tempat sampah di setiap kelas.
e) Ada saluran pembuangan air kotor yang berfungsi.
f) Ada halaman/pekarangan/lapangan untuk upacara dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga.
g) Ada Ruang UKS.
h) Ada Poster bahaya rokok.
i) Ada Poster yang berkaitan dengan kesehatan.
j) Memiliki jadwal Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) atau 3M Plus (Menguras, Menutup dan Mengubur plus Abate), 1 kali seminggu.
k) Memiliki kantin/warung sekolah.
l) Memiliki pagar sekolah/madrasah yang berfungsi dan aman.
m) Memiliki ruang ibadah.
d. Ruang Usaha Kesehatan Sekolah
Setiap SMP/MTs sebaiknya memiliki ruang UKS dengan perlengkapan antara lain sebagai berikut.
1) Tempat tidur periksa/pasien.
2) Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart.
3) Kotak P3K dan obat-obat P3K (seperti betadin, oralit, dan parasetamol).
4) Lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, dan jadwal piket.
5) Tempat cuci tangan/wastafel.
6) Data angka kesakitan peserta didik dan buku tamu/buku kunjungan ke ruang UKS.
7) Contoh-contoh model organ tubuh, dan rangka/torso.
Usaha Kesehatan Sekolah atau UKS adalah upaya pendidikan dan Kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, sadar, berencana, terarah, dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan dan membimbing untuk menghayati, menyenangi dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan peserta didik sehari-hari.
Usaha Kesehatan Sekolah adalah wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, merupakan perpaduan dua upaya dasar yaitu upaya pendidikan dan upaya kesehatan, yang pada giliranya nanti diharap. Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
b. Ruang Lingkup Usaha Kesehatan Sekolah
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, yang meliputi aspek:
a) Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk senantiasa berperilaku hidup sehat.
b) Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar.
c) Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk:
a) Pelayanan kesehatan; termasuk Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR).
b) Pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik.
c) Pemeriksaan berkala.
d) Pengobatan ringan dan P3K maupun P3P.
e) Pencegahan penyakit (Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN); Perilaku Hidup Bersih Sehat. (PHBS); Pendidikan Kecakapan Hidup Sehat atau Life Skills Education. f) Penyuluhan kesehatan dan konseling.
g) Pengawasan warung sekolah.
h) Pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan
dengan pelayanan kesehatan.
i) Rujukan kesehatan ke Puskesmas (Jika diperlukan).
j) Pengukuran tingkat kebugaran jasmani.
3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
a) Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, kekeluargaan).
b) Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok.
c) Pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
c. Strata Pelaksanaan Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah
Pelaksanaan UKS adalah jenjang atau tingkatan dari suatu kondisi sekolah dan atau Madrasah yang telah melaksanakan UKS, khususnya dalam mengembangkan tiga program pokok (Trias) UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkunngan sekolah sehat. Berikut ini adalah Strata pelaksanaan UKS di SMP/MTs, dengan tiga indikator, yaitu : Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat.
1) Strata Pendidikan Kesehatan
Secara umum strata Pendidikan Kesehatan yang harus ada/dilaksanakan di SMP/MTs adalah:
a) Pendidikan jasmani, Olahraga dan Kesehatan dilaksanakan secara kurikuler.
b) Guru membuat rencana pembelajaran Pendidikan Kesehatan.
c) Adanya buku pegangan guru tentang Pendidikan Kesehatan.
d) Ada buku bacaan yang berkaitan dengan Pendidikan Kesehatan.
e) Ada guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
2) Strata Pelayanan Kesehatan
Secara umum strata Pelayanan Kesehatan yang harus ada/ dilaksanakan di SMP/MTs adalah sebagai berikut.
a) Dilaksanakannya penyuluhan kesehatan remaja;
b) Penjaringan kesehatan;
c) Pengukuran TB dan BB;
d) Adanya Kegiatan P3K, P3P; dan
e) Pengawasan warung/kantin sekolah.
3) Strata Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Secara umum strata Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat yang harus ada/dilaksanakan di SMP/MTs adalah sebagai berikut.
a) Ada air bersih.
b) Ada tempat cuci tangan yang cukup.
c) Ada WC/jamban yang berfungsi.
d) Ada tempat sampah di setiap kelas.
e) Ada saluran pembuangan air kotor yang berfungsi.
f) Ada halaman/pekarangan/lapangan untuk upacara dan Pendidikan Jasmani dan Olahraga.
g) Ada Ruang UKS.
h) Ada Poster bahaya rokok.
i) Ada Poster yang berkaitan dengan kesehatan.
j) Memiliki jadwal Pemberantasan sarang nyamuk (PSN) atau 3M Plus (Menguras, Menutup dan Mengubur plus Abate), 1 kali seminggu.
k) Memiliki kantin/warung sekolah.
l) Memiliki pagar sekolah/madrasah yang berfungsi dan aman.
m) Memiliki ruang ibadah.
d. Ruang Usaha Kesehatan Sekolah
Setiap SMP/MTs sebaiknya memiliki ruang UKS dengan perlengkapan antara lain sebagai berikut.
1) Tempat tidur periksa/pasien.
2) Timbangan berat badan, alat ukur tinggi badan, snellen chart.
3) Kotak P3K dan obat-obat P3K (seperti betadin, oralit, dan parasetamol).
4) Lemari obat, buku rujukan, KMS, poster-poster, struktur organisasi, dan jadwal piket.
5) Tempat cuci tangan/wastafel.
6) Data angka kesakitan peserta didik dan buku tamu/buku kunjungan ke ruang UKS.
7) Contoh-contoh model organ tubuh, dan rangka/torso.