Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sidang Kedua BPUPKI, tanggal 10–17 Juli 1945, dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat selaku Ketua BPUPKI menyerukan agar para anggota secara merdeka melahirkan pendapatnya dan menyampaikan pandanganpandangannya.
Sidang Kedua BPUPKI membahas penyusunan undangundang dasar, serta rencana lain yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa Indonesia. BPUPKI membentuk tiga panitia kerja, yaitu (1) panitia untuk merancang undang-undang dasar; (2) panitia untuk mempelajari hal pembelaan tanah air; dan (3) panitia untuk mempelajari hal keuangan dan perekonomian.
Sebelum Sidang Kedua, setelah membahas rancangan dasar negara Indonesia merdeka, BPUPKI selanjutnya membentuk Panitia Sembilan (Panitia Kecil) yang bertugas merumuskan hasil Sidang Pertama dengan lebih jelas. Anggota Panitia Kecil adalah Ir. Soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Cokrosujoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Achmad Soebardjo, dan Mr. Mohammad Yamin.
Pada awalnya, sidang Panitia Kecil dilaksanakan oleh sembilan orang anggota Panitia Kecil, kemudian dihadiri oleh anggota BPUPKI lainnya sehingga sidang Panitia Kecil dihadiri 38 orang. Sidang Panitia Kecil dilaksanakan di Gedung Jawa Hokokai dan berhasil memutuskan sebagai berikut: pertama, menggolongkan usul-usul yang masuk; kedua, usul prosedur yang harus dilakukan, yaitu prosedur agar lekas tercapai Indonesia merdeka; ketiga menyusun usul rencana pembukaan hukum dasar. Pembukaan hukum dasar itu oleh Mr. Mohammad Yamin disebut dengan Piagam Jakarta, 22 Juni 1945.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Akhirnya, disepakati rumusan dasar negara yang tercantum dalam mukadimah (pembukaan) hukum dasar, sebagai berikut. Bunyi mukadimah memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Bunyi lengkap mukadimah adalah sebagai berikut.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan me
wujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Pada tanggal 17 Juli 1945, sidang berhasil menyelesaikan rumusan Hukum Dasar.
Apabila kamu perhatikan, isi mukadimah Piagam Jakarta berbeda dengan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hampir sama. Perbedaannya terdapat dalam kalimat “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada naskah Piagam Jakarta diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Naskah yang telah diganti tersebutlah yang kemudian disahkan menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pengesahan UUD
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa bangsa Indonesia sendiri. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Keputusan sidang PPKI adalah sebagai berikut.
1. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
2. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Dalam Sidang PPKI tersebut, beberapa anggota PPKI yang berasal dari Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ...”. Dengan jiwa kebangsaan, pendiri negara menyepakati perubahan Piagam Jakarta. Dengan demikian, sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan UUD menjadi bagian dari UUD 1945.

Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI merupakan tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada waktu itu.
Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk merupakan negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, “. . . Kita hendak mendirikan suatu negara. Semua buat semua, bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua. . .” Dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara tersebut memiliki latar belakang suku dan agama yang berbeda.
Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kamu lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu “Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, undang-undang dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima  undang undang dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.
Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.