Usulan Dasar Negara oleh Tokoh Perumus Dasar Negara

Dasar negara merupakan fondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa fondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri dengan kukuh. Oleh karena itu, sebuah dasar negara sebagai fondasi harus disusun sebaik mungkin.
Para pendiri negara yang tergabung dalam BPUPKI memiliki pemikiran yang berbeda tentang dasar negara Indonesia merdeka. Atas dasar pengalaman bernegara, pembelajaran, dan perbandingan dengan negara lain, para pendiri negara mengusulkan dasar negara.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Dalam mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia merdeka, Mr. Mohammad Yamin menekankan bahwa:
“… rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
“… kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar bagi negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial.
Setelah selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dasar dan negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada Ketua Sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Mr. Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Mr. Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukan negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham.
Ir. Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung. Dasar negara Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar negara tersebut dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.