Rukun Haji

Agar haji yang kita laksanakan menjadi sah, maka kita harus melaksanakan rukun haji. Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1) Ihram disertai dengan niat
Berniat mengerjakan ibadah haji. Niat dilakukan dengan ikhlas di dalam hati. Jika diucapkan maka bunyi niatnya sebagai berikut.
Artinya: “Kupenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji”

2) Wukuf
Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 ªul¥ijjah sampai terbit fajar tanggal 10 ªul¥ijjah.

3) °awaf
°awaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang ber¯awaf (berlawanan dari arah jarum jam). °awaf rukun ini dinamakan 􀁯􀁂􀁘􀁂􀁇􀀁􀁊􀁇􀁂􀁅􀁂􀁉 sebagaimana !rman Allah Swt.
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan ¯awaf sekeliling rumah tua (Baitullah) 􀀉􀀲􀀏􀀴􀀏􀀁􀁂􀁍􀀎􀁦􀁂􀁋􀁋􀀐􀀓􀀓􀀛􀀓􀀚􀀊􀀏
Adapun syarat ¯awaf adalah sebagaimana berikut ini.
a) Menutup aurat.
b) Suci dari hadas dan najis.
c) Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang ¯awaf.
d) °awaf dimulai dari hajar aswad.
e) °awaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.
f ) °awaf dilaksanakan di dalam masjid.

4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-larian kecil dari Bukit ¢afa ke Bukit Marwah. A d a p u n
syarat-syaratnya adalah:
a) dimulai dari Bukit ¢afa dan disudahi di Bukit Marwah,
b) dilaksanakan sebanyak tujuh kali, dan
c) dilaksanakan sesudah ¯awaf baik ¯awaf rukun maupun ¯awaf􀀁􀁒􀁖􀁅􀁖􀁎.

5) Tahalul
Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

6) Tertib
Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukunrukun itu.

SUMBER : Buku K13 Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas ix