§ Hadits Rasulullah saw. :
لو يعطى الناس بدعواهم لادّعى ناس دماء رجال وأموالهم ولكن اليمين على المدعى عليه (رواه أحمد ومسلم)
Apabila diberikan kepada manusia gugatan mereka, pastilah manusia akan menggugat darah orang dan harta mereka, tetapi sumpah itu dibebankan atas tergugat.
Hadits Rasulullah (Kitab Subulus Salam juz IV halaman 121) :
عن أم سلمة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنكم تختصمون إليّ ولعلّ بعضكم أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضى بنحو ممّا أسمع. فمن قضيت لـه من حق أخيه شيئا فلا يأخذه فإنما أقطع له قطعة من النار.
Dari ummi Salamah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah saw, : “Sesungguhnya kamu mengajukan sengketa kepadaku, mungkin sebagian dari kamu lebih tangkas berdebat dari sebagian yang lain, sedangkan saya hanya memutuskan berdasarkan apa yang saya dengar. Oleh karena itu barang siapa yang telah kuberi putusan untuk memperoleh suatu hak dari orang lain , janganlah mengambilnya, sebab dengan demikian aku telah memberinya sepotong api neraka.
Kitab Al Bajuri Juz II halaman 230 :
ويشترط لكل دعوى أن تكون مفصلة بأن يفصل فيه المدعى ما يدعيه
Syarat bagi setiap gugatan harus diajukan secara terperinci, yakni Penggugat harus memerinci tentang apa yang ia gugat.
§ Kitab Fiqhus sunnah juz III halaman 327 :
ولا يثبت الدعوى إلاّ بدليل يستبين به الحقّ ويظهر
Tidak sah gugatan kecuali dengan adanya dalil atau bukti yang jelas tentang hal itu.
Kitab Fathul Mu’in halaman 141 :
وفي الدعوى بعقد مالي كبيع وهبة ذكر صحته ولا بحتاج إلى تفصيل كما فى النكاح لأنه أحوط حكما منه
Gugatan mengenai suatu akad benda misalnya mengenai jual beli atau hibah, disyaratkan untuk menyebutkan kesahan akad tersebut, tidak diperlukan mengenai rinciannya, sebagaimana dalam gugatan mengenai pernikahan, karena dalam pernikahan hukumnya ditentukan dengan lebih berhati-hati.
Kitab Fathul Mu’in halaman 141 :
وفي الدعوى بعقار ذكر جهة محله وحدود أربعة فلا يكفي ذكر ثلاثة منها إذا لم يعلم إلا بأربعة
Gugatan mengenai benda tetap (tidak bergerak), disyaratkan menyebutkan arah, letak dan batas-batasnya pada empat arahnya, menyebutkan hanya pada tiga arah saja tidaklah cukup apabila tidak diketahui keempatnya.
لو يعطى الناس بدعواهم لادّعى ناس دماء رجال وأموالهم ولكن اليمين على المدعى عليه (رواه أحمد ومسلم)
Apabila diberikan kepada manusia gugatan mereka, pastilah manusia akan menggugat darah orang dan harta mereka, tetapi sumpah itu dibebankan atas tergugat.
Hadits Rasulullah (Kitab Subulus Salam juz IV halaman 121) :
عن أم سلمة قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم أنكم تختصمون إليّ ولعلّ بعضكم أن يكون ألحن بحجته من بعض فأقضى بنحو ممّا أسمع. فمن قضيت لـه من حق أخيه شيئا فلا يأخذه فإنما أقطع له قطعة من النار.
Dari ummi Salamah, ia berkata, telah bersabda Rasulullah saw, : “Sesungguhnya kamu mengajukan sengketa kepadaku, mungkin sebagian dari kamu lebih tangkas berdebat dari sebagian yang lain, sedangkan saya hanya memutuskan berdasarkan apa yang saya dengar. Oleh karena itu barang siapa yang telah kuberi putusan untuk memperoleh suatu hak dari orang lain , janganlah mengambilnya, sebab dengan demikian aku telah memberinya sepotong api neraka.
Kitab Al Bajuri Juz II halaman 230 :
ويشترط لكل دعوى أن تكون مفصلة بأن يفصل فيه المدعى ما يدعيه
Syarat bagi setiap gugatan harus diajukan secara terperinci, yakni Penggugat harus memerinci tentang apa yang ia gugat.
§ Kitab Fiqhus sunnah juz III halaman 327 :
ولا يثبت الدعوى إلاّ بدليل يستبين به الحقّ ويظهر
Tidak sah gugatan kecuali dengan adanya dalil atau bukti yang jelas tentang hal itu.
Kitab Fathul Mu’in halaman 141 :
وفي الدعوى بعقد مالي كبيع وهبة ذكر صحته ولا بحتاج إلى تفصيل كما فى النكاح لأنه أحوط حكما منه
Gugatan mengenai suatu akad benda misalnya mengenai jual beli atau hibah, disyaratkan untuk menyebutkan kesahan akad tersebut, tidak diperlukan mengenai rinciannya, sebagaimana dalam gugatan mengenai pernikahan, karena dalam pernikahan hukumnya ditentukan dengan lebih berhati-hati.
Kitab Fathul Mu’in halaman 141 :
وفي الدعوى بعقار ذكر جهة محله وحدود أربعة فلا يكفي ذكر ثلاثة منها إذا لم يعلم إلا بأربعة
Gugatan mengenai benda tetap (tidak bergerak), disyaratkan menyebutkan arah, letak dan batas-batasnya pada empat arahnya, menyebutkan hanya pada tiga arah saja tidaklah cukup apabila tidak diketahui keempatnya.