Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut.
a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
PPKN 29
c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1) diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
2) pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3) pemutusan hubungan diplomatik,
4) pengurangan bantuan ekonomi,
5) pengurangan tingkat kerja sama,
6) pemboikotan produk ekspor,
7) embargo ekonomi.
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut.
a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.
PPKN 29
c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya:
1) diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
2) pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
3) pemutusan hubungan diplomatik,
4) pengurangan bantuan ekonomi,
5) pengurangan tingkat kerja sama,
6) pemboikotan produk ekspor,
7) embargo ekonomi.