substansi hak asasi manusia dalam Pancasila dengan uraian materi
sebagai berikut:
1. Di pimbik ak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila
Pancasila Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima
sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab,Persatuan Indoneisa, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa
dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di
dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk
memeluk agama, melaksanakan ibadah dan menghormati perbedaan agama.
b. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap
warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan undang-undang.
c. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu
di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal
ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia
bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
0ermusyawaratan/ perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara,
dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun
intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.
2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar
Pancasila. Nilai isntrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai
dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan
kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk
ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan
peraturan daerah. Hak asasi manusia juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental
dari Pancasila. Adapun peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi
manusia diantaranya:
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
b. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat
Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam
undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia
2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Sipil dan Politik
5) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya
3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Hak
asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilainilai dasar
dan instrumental dari Panacasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan
apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan
seharihari.