investasi syari’ah

Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut. Di samping untuk mendapatkan keuntungan, investasi juga ditujukan untuk mengurangi tekanan inflasi sehingga kekayaan yang dimiliki tidak merosot nilainya karena digerogoti oleh inflasi. Pada dasarnya investasi erat hubungannya dengan perbankan, dan pasar modal. Umumnya investasi dikategorikan pada dua jenis yaitu real assets seperti gedung, kendaraan, dan sebagainya, maupun financial assets yakni investasi yang dilakukan pada aspek keuangan, seperti deposito, obligasi, reksadana, dan pasar modal.
1. Instrumen Investasi Syari’ah
Ruang lingkup investasi syari’ah di antaranya adalah deposito mudharabah, pasar modal syariah, obligasi syari’ah, serta reksadana syariah.
a. Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah atau deposito investasi mudharabah merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil. Deposito bagi hasil ini merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan hukum. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah muthlaqah. Dengan prinsip ini bank akan mengelola dana yang diinvestasikan nasabah secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada nasabah dan bank sesuai dengan nisbah yang disepakati. Instrumen investasi tersebut pada umumnya dipergunakan oleh lembaga-lembaga pengelola wakaf uang di seluruh dunia saat ini untuk menginvestasikan dana wakaf uang.
b. Reksadana Syari’ah (Islamic Investmen Fund)
Reksadana atau mutual fund atau pun diistilahkan dengan unit trust adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syari’ah adalah suatu wadah di mana para investor memasukkan surplus dana mereka untuk kepentingan investasi dalam rangka mendapatkan keuntungan sesuai dengan ajaran Islam. Para penanam dana akan menerima suatu dokumen seperti sertifikat, unit, saham yang menjamin dana mereka dan menerima keuntungan ril yang didapat dari dokumen ini sesuai dengan syari’ah.
The Accounting and Auditing Organisation of Financial Institution (AAOIFI) mendefenisikan investment funds merupakan sarana investasi pada institusi keuangan independen yang mengembangkan dana. Reksadana mengambil format, mengumpulkan saham, menghadirkan aset pemegang saham, dan menetapkan nisbah keuntungan atau kerugian. Dana dikelola dengan prinsip mudharabah atau wakalah. Definisi ini dilanjutkan dengan mengedepankan aturan syari’ah yang menjadi dasar pengembangan reksadana syari’ah. Reksadana dibolehkan syari’ah, sebab industry ini adalah suatu format investasi kolektif. Hak dan kewajiban peserta merepresentasikan dan terbatas dengan kemauan anggota lain, karena mereka saling berhubungan satu sama lain. Reksadana syari’ah pertama dibentuk tahun 1980an, instrumen pendanaan ini masih dikontrol oleh Fiqh Akademi Organisasi Negara-negara Islam (OKI).
Dalam reksadana konvensional, pengaturan atau penempatan portofolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan reksadana syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Sebagai contoh bila pemegang reksadana syariah ingin menempatkan salah satu jenis investasinya dalam saham, maka saham yang dibeli harus termasuk perusahaan yang sudah dibolehkan secara syariah. Misalnya di Indonesia saham itu sudah termasuk dalam jenis saham yang terdaftar pada Jakarta Islamic Index (JII). Demikian juga jenis investasinya harus yang menganut sistem syariah.
Reksadana syariah pada dasarnya adalah Islamisasi reksadana konvensional. Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portofolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Dalam melakukan transaksi reksadana tidak dibolehkan melakukan tindakan sepekulasi yang didalamnya mengandung gharar atau ikhtikar atau tindakan sepekulasi lainya seperti najasy (penawaran palsu). Berbeda dengan pola yang diterapkan reksadana konvensional, investor (manajer investasi) bebas untuk melakukan investasi dalam bentuk apa saja.
Berdasarkan ini yang menjadi prinsip dasar reksadana syari’ah adalah: pertama, Pendapatan harus dikalkulasikan dari keuntugan ril yang diperoleh dari modal. Jika keuntungan yang diperoleh dalam jumlah yang besar, pendapatan para investor akan meningkat secara proporsional. Kedua, Sekumpulan saham harus diinvestasikan pada bisnis-bisnis yang dilegitimasi syari’ah. Atas dasar ini reksadana syari’ah dapat mengakomodir berbagai bentuk investasi asalkan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
Itu berarti manajer investasi reksadana syariah harus memahami investasi dan mampu melakukan kegiatan pengelolaan yang sesuai dengan syariah. Untuk itu diperlukan adanya panduan mengenai norma-norma yang harus dipenuhi manajer investasi agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan praktik riba, gharar, dan maisir. Dalam praktik syariah manajer investasi bertindak sesuai dengan perjanjian atau akad wakalah. Manajer investasi menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Sebagai bukti penyertaan dalam reksadana syariah, investor akan mendapat unit penyertaan dari reksadana syariah.
Dalam operasionalnya, reksadana syari’ah memakai akad wakalah dan mudharabah. Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada manajer investasi. G Forte dan F. Miglietta mengemukakan pada umumnya akad yang dilakukan dalam Islamic fund ataupun Islamic mutual fund adalah memakai skema profit and loss sharing (mudharabah). Para investor sebagai pemilik modal disebut sebagai rabbul-mal, menyerahkan dana kepada manager investasi yang disebut sebagai mudharib untuk dikelola, para manager akan mendapatkan pendapatan dari bagi hasil yang diperolehnya berdasarkan rasio bagi hasil yang disepakati. Jika usahanya mengalami kerugian, rabbul mal mengalami kerugian dari segi modal, manager tidak akan mendapatkan bagian dari keuntungan.
Sejak tahun 2001/2002, kinerja portofolio saham syariah tengah mengungguli kinerja saham konvensional untuk kriteria Sharpe Index dan Treynor Index. Portofolio saham konvensional hanya unggul pada pengukuran dengan Jenshen’s Alpha. Dalam hal ini portofolio saham syariah unggul pada kriteria return dan risk (level total risiko dan risiko pasar). Proses screening berdasarkan syariah memberikan pengaruh positif terhadap kinerja portofolio saham syariah. Selain portofolio saham syariah, alternatif investasi seperti reksadana syariah juga memiliki prospek yang cerah. Pada tahun 2001 Reksadana Syariah Campuran Permodalan Nasional Madani (PNM) Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang memiliki kinerja yang underperform dibandingkan dengan pasar. Tahun 2009, kinerja PNM Syariah membaik, dengan rata-rata return yang lebih tinggi dibanding return pasar (Jakarta Islamic Index). Tahun 2009 ini the Investor Magazine memilih PNM Amanah Syariah sebagai sharia-based fixed income fund terbaik II. Namun bila dibandingkan kinerja indeks pasar konvensional Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), kinerja PNM Syariah dan Reksadana Syariah Berimbang lebih baik.
Tentu saja, ada banyak faktor yang mempengaruhi kinerja investasi syariah seperti saham dan reksadana. Faktor makro ekonomi yang terus membaik akan berimbas pada prospek investasi syariah. Kondisi perekonomian yang terus membaik, terutama sektor ril juga berdampak positif terhadap prospek investasi syariah, sebab investasi syariah lebih banyak diinvestasikan pada sektor-sektor ril yang sesuai dengan konsep syariah. Faktor lain yang tidak kalah penting dalam mempengaruhi kinerja portofolio investasi syariah adalah kemampuan atau profesionalisme pengelola dana.
Saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan harta yang dibolehkan untuk diperjualbelikan dalam syariah. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas. Reksadana syari’ah terdiri atas ijarah fund, commodity fund, dan murabahah fund. Hal ini dapat dilihat pada uraian berikut:
1) Ijarah Fund
Ijarah berarti aturan sewa menyewa. Dalam pendanaan ini dana digunakan untuk pembelian aset seperti real estate, kendaraan bermotor atau peralatan lain untuk kepentingan leasing para penyewa. Kepemilikan aset ini tetap. Uang sewa merupakan sumber pendapatan yang akan didistribusikan dalam bentuk bagi hasil kepada para investor. Masing-masing penanam diberi suatu sertifikat untuk membuktikan kepemilikan aset yang disewa dan untuk memastikan pemberian hak atas nisbah bagi hasil dari pendapatan.
2) Commodity Fund
Bentuk lain jenis reksadana syari’ah adalah commodity fund. Di dalam jenis ini sumbangan digunakan untuk membeli komoditi dan untuk kepentingan penjualan kembali efek. Laba yang dihasilkan oleh penjualan didistribusikan pada para investor. Jenis reksadana ini dibolehkan dengan syarat komoditas harus dimiliki oleh penjual. Sebab kontrak yang terjadi karena transaksi forward tidak dibolehkan kecuali salam dan istishna’, harga komoditas harus ditetapkan dan diketahui ketika transaksi.
3) Murabahah Fund
Murabahah adalah jual beli yang spesifik di mana barang komoditi dijual dengan biaya dasar plus (keuntungan). Penjualan jenis ini diadopsi oleh lembaga keuangan dan bank Islam sebagai bentuk pembiayaan. Mereka membeli komoditas demi kepentingan klien, kemudian menjualnya kepada klien dengan sistem pembayaran cicilan dengan tambahan margin keuntungan yang disepakati.
Di Indonesia, panduan bagi masyarakat muslim untuk berinvestasi pada produk ini adalah fatwa DSN-MUI No. 20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah. Tahun 2008 berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM LK secara kumulatif terdapat 193 reksadana syariah telah ditawarkan kepada masyarakat. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2003 yang hanya terdapat tiga reksadana syariah.
Reksadana syariah yang telah ditawarkan kepada masyarakat terkategori pada reksadana pendapatan tetap dan reksadana campuran. Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio-nya di efek berpendapatan relatif tetap seperti; Obligasi Syariah, SWBI, CD Mudharabah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank syari’ah, serta efek-efek sejenis. Yang termasuk reksadana syariah jenis ini antara lain; BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004), Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004), PNM Amanah Syariah (2004), Big Dana Syariah (2004) dan I-Hajj Syariah Fund (2005). Sedangakan reksadana campuran merupakan reksadana yang sebagian besar komposisi portofolio ditempatkan di efek yang bersifat ekuitas seperti saham syariah Jakarta Islamic Index (JII) yang memberikan keuntungan relatif lebih tinggi. Termasuk dalam reksadana ini adalah: Reksadana PNM Syariah (sejak tahun 2000), Danareksa Syariah Berimbang (2000), Batasa Syariah (2003), BNI Dana Plus Syariah (2004), AAA Syariah Fund (2004) dan BSM Investa Berimbang (2004).
c. Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Keadaan itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
Pasar modal syari’ah merupakan bentuk Islamisasi dari pasar modal konvensional. Islamisasi pasar modal telah memainkan peranan penting dalam sektor keuangan. Hal ini menjadi sumber utama pertumbuhan pasar modal syari’ah. Islamic Indeks atau pasar modal syari’ah telah membantu lembaga keuangan yang kelebihan dana untuk diinvestasikan sesuai dengan syari’ah. Beberapa Islamic Indeks besar di dunia seperti Dow Jones Islamic Market Index (DJMI), Kuala lumpur Syari’ah Index telah lama berkembang. Perusahaan ini memiliki komitmen yang kuat dengan prinsip-prinsip Islam dalam menjalankan investasi mereka. Di Indonesia, indeks Islam seperti Jakarta Islamic Index (JII) pun sudah mempunyai 30 emiten. JII mensyaratkan saham yang masuk adalah perusahaan yang mempunyai jenis usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Adapun yang menjadi instrumen pasar modal syari’ah di antaranya adalah saham syari’ah. Saham syari’ah adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Agar kegiatan perdagangan saham dapat bisa diterima syariah harus mengacu pada prinsip: a) Bisnis yang utama perusahaan tidak bertentangan dengan syari’ah. Oleh karena itu, tidak dibenarkan menyediakan jasa keuangan dengan system bunga seperti bank konvensional, perusahaan asuransi, atau perusahaan melakukan bisnis lain yang tidak sesuai syari’ah, seperti perusahaan yang memproduksi, menjual atau menawarkan minuman keras, daging babi, atau perjudian, klub malam, pornografi, dan lain lain. b) Jika pendapatan dari bunga masuk dalam pendapatan perusahaan, proporsi pendapatan deviden yang dibayarkan kepada pemegang saham harus disalurkan dalam bentuk derma. c) Saham perusahaan dapat dicairkan hanya jika perusahaan memiliki beberapa aset yang tidak liquid. d) Investor mempunyai kebebasan dalam bertransaksi dan mempunyai hak yang sama untuk mengakses informasi maupun menangkis informasi yang tidak benar. e) Investor mempunyai bargaining power yang sama (kekuatan untuk bernegosiasi) dalam transaksi. f) Semua bentuk kontrak dan transaksi harus bebas dari riba, gharar, tas’ir (price control), dan ihtikar (rekayasa pengurangan supply) dan manipulasi. g) Melakukan transaksi dengan harga yang adil dan bebas dan unsur dharar (kemudaratan).
Instrumen finansial Islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis, dengan ketentuan nilai per-saham dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal (penilaian) atas bisnis yang bersangkutan dan transaksi dilakukan secara tunai. Salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka. Instrumen pasar modal dapat dijadikan sebagai wahana untuk menginvestasikan dana wakaf uang, di antaranya pada saham mudharabah, saham musyarakah, yang dipergunakan untuk membangun bangunan di tanah wakaf.

d. Obligasi Syariah atau Sukuk (Islamic Bond)
Obligasi syariah atau Islamic bond adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Penerbitan obligasi dan memperdagangkannya merupakan sarana yang penting untuk berinvestasi dalam sistem ekonomi modern.
Sebenarnya istilah Islamic bond, maknanya sangat kontradiktif. Bond berarti loan (hutang) dengan menambahkan kata Islamic, hal itu bertentangan dengan prinsip keharaman bunga, karena mekanisme loan (hutang) adalah interest. Para ekonom muslim berusaha mencari agar model investasi tersebut dapat diterima dalam sistem ekonomi syari’ah. Untuk itu tahun 2007 istilah bond ditukar dengan istilah sukuk.
Sampai hari ini, mayoritas investasi sukuk adalah pada perbankan syari’ah, untuk membantu lembaga ini keluar dari masalah likuiditas dalam pemenuhan portofolio pembiayaan perbankan. Sukuk merupakan instrumen yang dapat memberikan return (pendapatan) yang besar dibandingkan instrumen Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI). Namun perkembangan sukuk di Indonesia masih belum optimal. Berbeda dengan di negara lain, sukuk ini menjadi indikator dan pemicu berkembangnya pasar sukuk secara umum, termasuk mengembangkan sukuk korporat.
Perkembangan dana keuangan Islam di berbagai lembaga keuangan Islam seluruhnya dunia mencapai US$1.3 triliun yang dikelola lebih kurang 300 lembaga keuangan di 75 negara di antaranya London, New York, Zurich, Timur Tengah, Afrika dan Asia. Pasar Keuangan Islam diperkirakan berjumlah US$400 M dengan tingkat perkembangan rata-rata 12%-15%. Negara-negara yang sukses mengembangkan keuangan Islam diantaranya adalah Malaysia, Kuwait, Saudi Arabia, Emirat Arab, Bahrain dan Qatar.
Obligasi syari’ah muncul di Indonesia tahun 2002 yang dipelopori oleh PT. Indosat sebesar 100 milyar Rupiah. Obligasi perusahaan ini terhitung sukses sehingga penawaran obligasi mudharabahnya meningkat menjadi 175 milyar Rupiah. Melihat kesuksesan Obligasi Syari’ah PT. Indosat ini beberapa emiten kemudian meluncurkan obligasi syari’ah seperti Berlian Laju Tanker (BLTA), Bank Bukopin, Cyliandra, Bank Muamalat Indonesia (BMI), dan Bank Syari’ah Mandiri (BSM)
Pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah diatur, bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo akan diperhitung secara keseluruhan. Berbeda dengan obligasi konvensional yang menetapkan persentase keuntungan berdasarkan bunga. Sejauh ini telah muncul obligasi mudharabah, obligasi musyarakah, obligasi istisna, obligsi salam dan obligasi murabahah.
(1) Sukuk Mudharabah (Muqaradhah Bond)
Obligasi Mudharabah yakni kerja sama dengan skema bagi hasil, di mana penerbit sukuk berperan sebagai mudharib, investor berperan sebagai shahibul mal. Investor mencairkan dana yang diperlukan oleh penerbit sukuk untuk mendanai proyek tertentu pada periode yang disepakati. Profit yang diperoleh akan dibagi secara berkala setiap 4 bulan. Modal pokok dikembalikan ketika jatuh tempo. Sukuk mudharabah ini telah mendapat rating dari agensi rating dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan harga yang sesuai dengan harga pasar. Penerbit sukuk mempunyai hak opsi untuk membeli kembali sukuk sebelum jatuh tempo dari para investor. Di Indonesia, landasan hukum yang digunakan untuk sukuk ini adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara dan fatwa DSN No.69 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

(2) Obligasi Ijarah atau Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah merupakan sukuk berdasarkan akad ijarah. Penerbit sukuk dalam akad ini adalah pihak penyewa dan pemegang sukuk adalah pihak yang menyewakan. Dalam akad ijarah, penggunaan properti pindah dari pemilik kepada penerbit sukuk dengan pembayaran sewa. Pembayaran fee (ujra payment) akan diberikan serupa dengan kupon pada obligasi konvensional dengan pola pembayaran berkala sesuai prosentase yang disepakati. Sedangkan sisa pembayaran akan dilakukan ketika jatuh tempo. Ijarah Bond menunjukkan kepemilikan aset yang jelas dalam kontrak sewa, kotrak ini bisa diperdagangkan dalam pasar sekunder pada harga umum (prevailing price) yang ditentukan oleh kekuatan pasar. Banyak pihak yang bisa dijadikan sebagai issuer, termasuk menteri keuangan, bank sentral, dan otoritas penanggung jawab wakaf, bank umum atau perusahaan. Seperti sukuk mudharabah, sukuk ijarah ini juga dapat dibeli kembali oleh penerbit sebagai upaya menjaga likuiditas pada pasar sukuk bagi investor yang membutuhkan. Di Indonesia, landasan hukum obligasi ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara dan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). yaitu fatwa No.32/DSN-MUI/X/2002 tentang obligasi syari’ah dan fatwa No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal.
3) Obligasi Salam
Salam adalah kontrak dengan pembayaran harga dimuka yang dibuat untuk barang-barang yang dikirim kemudian. Kontrak salam ini dapat dibenarkan dengan ketentuan, uang muka harus dibayar lunas oleh pembeli, salam pun hanya bisa digunakan untuk komoditas yang distandarisasi di mana kualitas dan kuantitasnya bisa diukur dengan pasti.
4) Obligasi Murabahah
Sukuk murabahah dapat dilakukan berkaitan dengan pembelian barang-barang untuk kepentingan umum (public). Dalam kasus pemerintah membutuhkan barang-barang dengan harga yang tinggi, maka pemerintah dapat melakukan pembelian dengan sistem pembayaran cicilan. Penjual akan melakukan amortisasi (angsuran) biaya dan pendapatannya untuk keseluruhan periode angsuran. Pemerintah mewakili hak kepemilikan dari penjual yang tidak dapat dipindahtangankan dan sejumlah klaim yang tidak dapat diubah. Penjual atau pemegang sertifikat pertama dapat memindahkan hak kepemilikannya kepada pihak lain, di mana pembayaran akan sama dengan nilai yang tercantum pada sertifikat dikurangi biaya pengumpulan. Sukuk yang berbasis murabahah hanya bisa dijual di pasar primer, jual beli obligasi ini di pasar sekunder menurut syariat Islam adalah sesuatu yang illegal karena murabahah adalah bagian dari instrumen utang. Oleh karena memperjualbelikan hutang akan membawa kepada gharar dan riba.
5) Obligasi Istishna’
Pembiayaan melalui kontrak ini dipakai untuk membiayai proyek manufaktur. Pada obligasi ini biasanya kontrak yang digunakan adalah kontrak istishna’ paralel, di mana pihak yang memberikan pembiayaan membuat kontrak dengan sebuah subkontraktor yang membangun fasilitas yang akan dibiayai. Untuk menggunakan istishna’, otoritas publik atau perusahaan privat memesan proyek dengan memberikan secara detail spesifikasi dan waktu kontrak. Sukuk sebagai sertifikat harga tangguh menunjukkan adanya tanggungan hutang. Sertifikat ini tidak dapat diperdagangkan pada pasar sekunder. Sertifikat ini pun hanya bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa yang harganya sama dengan face value (nilai tertera) dari sertifikat. Harga pembelian ini bisa lebih kecil dibandingkan dengan harga tunda, karena ini menunjukkan sebuah transaksi trading.
Portofolio keuangan seperti sukuk ini dapat dijadikan sebagai wadah untuk menginvestasikan dana wakaf uang. Seperti yang telah dilakukan di Social Investment Bank Ltd. (SIBL) Bangladesh untuk pembangunan perangkat wakaf (Waqf Properties Development Bond). Model pengembangan wakaf di Singapura juga menggunakan pembiayaan sukuk musyarakah untuk membiayai pembangunan Beach Road dan Bancellon Street.

2. Kritik Terhadap Investasi Keuangan Syari’ah
G. Forte dan F. Miglietta dalam tulisannya Islamic Mutual Funds as Faith-Based Funds in Socially Responsbile Context, mengkritik kinerja reksadana syari’ah yang dinilai masih mengandung riba. Kritikan G. Forte ini beralasan karena di Malaysia, akad yang diterapkan dalam sukuk atau obligasi syari’ahnya adalah akad bay’ al-inah dan bay’ al-dayn, kedua akad ini dipandang tidak sah oleh mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah.
Saham-saham yang tercatat pada indeks syariah dalam perjalanannya menurut Hassanuddeen A. Aziz dalam Modelling the Volatility of Shari‘ah Index: Evidence from Kuala Lumpur Shari‘ah Index (KLSI) and The Jakarta Islamic Index (JII), ternyata tidak benar-benar bebas dari dinamika pasar secara umum. Pemain saham mudah berganti-ganti. Sulit diarahkan agar pemain saham memberi perhatian yang tetap pada saham Islam. Karenanya sepanjang pemain saham itu tidak berparadigma Islam, maka indeks syariah hanyalah sekedar indeks yang dapat memberi untung atau rugi. Akibatnya spekulasi masih mungkin terjadi.
Kritikan juga dikemukakan Ahmad Azhar Syarif, dalam Evaluasi Semester Penerbitan Daftar Efek Syari’ah Demi Pengembangan Industri Pasar Modal Syari’ah di Indonesia, ada beberapa hal yang mempengaruhi aktivitas perdagangan di bursa, terutama berkaitan dengan psikologi pasar. Investor rentan terhadap isu-isu yang melanda bursa, sedikit saja ada isu yang kadang kala tidak berkaitan langsung dengan sisi fundamental keuangan emiten, investor sudah panik. Apalagi isu tersebut mengglobal, maka investor sudah bersiap di posisi menjual atau membeli. Selain itu investor cenderung mengekor investor asing yang memiliki modal besar, meski harus mengabaikan faktor fundamental keuangan emiten. Hal ini membuat pasar modal belum bisa berjalan secara wajar dan efisien. Hal ini pastinya juga berimbas ke dalam komposisi Daftar Emiten Syari’ah (DES). Ini berarti saham syari’ah pun tidak bebas dari spekulasi. Padahal spekulasi itu dilarang dalam Islam.
Di samping itu, sebagian besar saham-saham yang terdaftar dalam Daftar Emiten Syari’ah (DES) kurang likuid yang diistilahkan dengan “saham tidur”, sehingga kurang menarik dan sulit untuk memberikan performa return (pendapatan) yang maksimal bagi investor. Dari 388 saham yang listed (terdaftar), yang bergerak diperdagangkan hanya sekitar 150-120 saham dalam perdagangan harian. Begitu juga hanya sekitar 20-30 saham yang aktif setiap hari dan menguasai volume perdagangan. Kenyataan ini menggambarkan pasar modal syari’ah belum efisien dan masih tertuju hanya pada saham-saham tertentu saja khususnya saham-saham yang berkapital besar.
Kritik terhadap reksadana syari’ah juga dikemukakan Cecep Maskanul Hakim dalam Islamic Sukuk in Indonesia: Syari’ah Perspektive, dalam perjalannya penerbitan sukuk korporat masih mengalami masalah, karena mayoritas pelaku pasar adalah pelaku pasar konvensional yang sudah familiar dengan mekanisme konvensional. Di antaranya adalah masalah guarantee, profit sharing, mekanisme buy back, underlying asset di muka dan shari’ah governance.
Permasalahan juga dihadapi oleh fund manager, investor, maupun analis tentang obligasi syari’ah saat ini yakni belum adanya valuate (nilai) yang standar dan umum untuk menghitung dan memprediksi sukuk korporasi, sehingga sulit bagi investor dalam menganalisis obligasi syari’ah di pasar sekunder, terutama yang ada saat ini adalah obligasi dengan skim mudharabah. Hal ini berbeda dengan obligasi konvensional yang berkaitan erat dengan penghitungan dan prediksi dengan volatilitas suku bunga. Di bursa konvensional, dalam teori sederhana, kenaikan suku bunga berakibat penurunan harga obligasi di pasaran, begitu pun sebaliknya. Sedangkan di bursa syari’ah belum ada bencmarking (patokan) yang baku dalam penentuan harga obligasi di pasar sekunder. Yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana akademisi, dan praktisi merumuskan model valuasi obligasi syari’ah yang sesuai denga prinsip syari’ah. Yakni dengan memperhatikan adanya pemisahan antara harga wajar (fair value) dengan distorsi harga yang terjadi di pasar sekunder. Untuk menghindari terjadinya bai’ an-najasy (rekayasa pasar terhadap supply) dan ihtikar (rekayasa pasar terhadap demand) dalam pembentukan harga obligasi di pasar sekunder.
Kritikan tajam juga datang dari Dewan Syari’ah Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang menilai 85% sukuk tidak sesuai syari’ah. Menurut Sheik Muhammad Taqi Usman, ketua AAOIFI sebagian besar obligasi syari’ah atau sukuk di dunia saat ini tidak sesuai dengan prinsip syari’ah. Bahkan sebanyak 85% sukuk di dunia hanya mensyaratkan terjadinya perpindahan aliran kas tanpa diiringi perpindahan aset dari penerbit sukuk kepada investor. Seperti Jebel Ali Free Zone (FZE) yang berhasil menjaring 2 Milyar dolar AS melalui sukuk Timur Tengah, namun investor tidak memiliki klaim legal atas aset yang dijadikan underlying dalam transaksi sukuk tersebut.
Melihat fenomena ini AAOIFI kemudian mengharuskan terjadinya perpindahan kepemilikan atas underlying asset kepada investor sukuk. Perpindahan kepemilikan aset dari penerbit sukuk kepada investor sangat penting dalam transaksi sukuk. Berdasarkan prinsip syari’ah, bila yang berpindah hanya aliran dana saja, transaksi sukuk itu tidak sesuai syari’ah, karenanya margin uang dalam transaksi tersebut bisa dikategorikan sebagai bunga. Selain itu Profit And Loss Sharing (PLS) secara adil terlaksana antara penerbit sukuk dan investor. PLS secara adil ini merupakan salah satu unsur yang penting dalam transaksi keuangan syari’ah.
Hal yang sama juga diungkap oleh Iwan P Pontjowinoto, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, seperti yang dikutip Jaharuddin dalam Obligasi Syari’ah Masih Bermasalah, sebagian besar praktik obligasi syariah yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia masih mengalami masalah. Kesalahan itu kemungkinan karena ketidaktahuan pengusaha dan pihak yang terkait dengan penerbitan obligasi.
Kejanggalan dalam penerbitan obligasi ini berpangkal pada ketidakpahaman semata. Pengusaha melihat potensi overlikuiditas sebagian pasar untuk memasarkan obligasi. Pengusaha butuh dana besar. Sementara di satu sisi ada overlikuiditas di bank syariah. Ini semacam simbiosis mutualisme. Hanya saja, praktiknya disayangkan karena masih menggunakan pola yang kurang baik. Beberapa obligasi yang tampak janggal adalah obligasi mudharabah dan ijarah yang belakangan marak dipraktikkan. Obligasi mudharabah PT Indosat, obligasi ijarah PT Citra Sari Makmur (CSM) dan obligasi ijarah PT Matahari Putra Prima termasuk yang masih memiliki kejanggalan. Dalam kasus obligasi mudharabah Indosat. obligasi mudharabah tergolong 100 persen pembiayaan (financing). Artinya proyek yang dibiayai dengan obligasi harusnya hanya mendapatkan dana dari penerbitan obligasi mudharabah saja tidak dari lainnya. Sedangkan pada kasus Indosat, proyek yang dibiayai mengambil juga dana dari lainnya.
Praktik obligasi ijarah dapat digunakan untuk membangun sebuah bangunan. Bangunan tersebut kemudian disewakan kepada pihak lain. Hasil sewa itulah yang digunakan untuk memberikan return kepada pemegang obligasi. Dalam praktik konsep ini menurut Iwan Pontjowinoto, dilanggar. PT Matahari Putra Prima. Pembangunan gedung dilakukan oleh Matahari, penyewanya pun Matahari. Ini bisa menimbulkan penyelewengan. Sebab tidak mustahil terjadi penyimpangan biaya sewa. Selain itu, tidak seluruh nilai sewa dibayarkan sebagai return. Obligasi ijarah yang diterbitkan CSM juga mengalami kekurangan karena hasil dari obligasi digunakan untuk menutup hutang lama sebesar Rp 250 miliar dan sisanya untuk modal kerja. Menurut Iwan P Pontjowinotp seharusnya dalam kasus seperti ini CSM menerbitkan obligasi. Kemudian diserahkan kepada lembaga khusus SPV (Special Purpose Vehicle) untuk membeli aset CSM. Penjualan aset digunakan SPV untuk menebus aset. Kemudian aset tersebut disewakan kepada CSM yang akan membayar biaya sewa untuk rate of return.
Reksadana syari’ah, obligasi syari’ah, saham syari’ah dan sejenisnya adalah tuntutan perkembangan ekonomi yang tidak dapat dihindari karena akan menghimpun dana dari umat untuk berinvestasi di sektor keuangan syari’ah. Sektor portofolio tersebut memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian masyarakat karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan termasuk lembaga wakaf uang. Di samping itu, produk keuangan syari’ah ini merupakan upaya untuk memberi jalan bagi umat Islam agar tidak bermuamalah dengan cara yang dilarang syari’ah. Selain itu, reksadana syariah juga dapat menjadi sarana untuk ikut berpartisispasi dalam pembangunan nasional melalui investasi yang sesuai dengan syariah.
Namun bagi umat Islam, produk-produk tersebut perlu tetap diawasi operasional kesyari’ahannya, karena dikembangkan dari jasa keuangan konvensional. Untuk itu, peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) perlu dioptimalkan dalam mengawasi kinerja manajer invenstasi dan pelaku pasar lainnya. Dengan optimalisasi DPS ini, kelemahan-kelemahan yang muncul dalam investasi keuangan syari’ah dapat diminimalkan.
Berdasarkan paparan mengenai teori manajemen perspektif ekonomi Islam di atas, secara umum tidak terdapat perbedaan antara teori manajemen umum dengan teori manajemen dalam ekonomi Islan. Hanya saja teori manajemen dalam ekonomi Islam dalam prinsipnya lebih menekankan aspek spritual yakni hubungan manusia dengan Allah. Terutama masalah pengawasan, di mana pengawasan dari Allah dalam setiap aktivitas manusia merupakan bagian dalam manajemen Islam.
Berkaitan dengan manajemen wakaf, seorang nazhir profesional tentu harus menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam mengelola wakaf. Fungsi-fungsi manajemen wakaf diperlukan agar keseluruhan sumber daya pengelola wakaf dapat dipergunakan secara efektif dan efisien sehingga tujuan pengelolaan wakaf dapat dicapai. Begitu juga dengan menerapkan prinsip-prinsip investasi syari’ah merupakan suatu hal mutlak oleh manajer wakaf, yakni menginvestasikan pada sektor usaha yang halal, bebas dari riba dan spekulasi. Instrumen-instrumen investasi syari’ah seperti reksadana syari’ah, saham, sukuk maupun deposito mudharabah di bank syari’ah dapat dijadikan sebagai instrument investasi wakaf uang.

sumber : https://rozalinda.wordpress.com/2010/06/07/manajemen-investasi-syari%E2%80%99ah-2/