Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang
bersangkutan. Dengan kata lain, tujuan negara merupakan pedoman untuk
mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat
perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.
Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang
dikemukakan para ahli.
a. Teori Plato
Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai
individu maupun sebagai makhluk sosial.
b. Teori Negara Kekuasaan
Ada dua tokoh yang menganut teori ini, yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah
mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai
dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi
segala kemungkinan, sehingga negara akaan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga
tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa
tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta
kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
c. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut teori ini, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan
menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
d. Teori Negara Polisi
Menurut teori ini, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan
dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai
hal itu, perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak
seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan
pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
e. Teori Negara Hukum
Dalam pandangan teori ini negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum
segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua
orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang
berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.
f. Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan
kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai sebagai alat untuk
mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya
terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut.
Pencetus teori ini adalah Mr. R. Kranenburg.