Selain konsep negara kesatuan, dikenal pula konsep negara federal atau sering disebut negara serikat. Negara federal merupakan konsep yang bertolak belakang dengan negara kesatuan. Apa sebenarnya negara federal itu?
Abu Daud Busroh (1990:64) menyatakan bahwa negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerja sama yang efektif, tetapi negara-negara tersebut masih mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri.
Pendapat lain dikemukakan oleh Al Chaidar (2000:61) yang menyatakan bahwa negara federasi berbicara tentang suatu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan suatu konstitusi federal yang didalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusi sendiri-sendiri.
Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat, sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah.
Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara federal adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian.
Pada umumnya, kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
a) hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
b) hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
c) hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
d) hal-hal tentang uang dan keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
e) hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Kemudian apa yang membedakan negara federal/serikat dengan negara kesatuan?
Menurut Rudolf Kranenburg sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto (2006:55) terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garisgaris besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undangundang pusat. Pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Abu Daud Busroh (1990:64) menyatakan bahwa negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerja sama yang efektif, tetapi negara-negara tersebut masih mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri.
Pendapat lain dikemukakan oleh Al Chaidar (2000:61) yang menyatakan bahwa negara federasi berbicara tentang suatu negara besar yang berfungsi sebagai negara pusat dengan suatu konstitusi federal yang didalamnya terdapat sejumlah negara bagian yang masing-masing memiliki konstitusi sendiri-sendiri.
Konstitusi federal adalah mengatur batas-batas kewenangan pusat, sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah.
Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa negara federasi adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara federal adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian.
Pada umumnya, kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
a) hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
b) hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
c) hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
d) hal-hal tentang uang dan keuangan, biaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
e) hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Kemudian apa yang membedakan negara federal/serikat dengan negara kesatuan?
Menurut Rudolf Kranenburg sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto (2006:55) terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garisgaris besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undangundang pusat. Pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.