Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik dan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan lainnya yang
dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan
diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karier.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
Pengembangan diri pada SMK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas
dan bimbingan karir.
a.
Program
Layanan Konseling
Program Layanan Konseling adalah berupa pengenalan diri oleh
peserta didik beserta peluang dan tantangan yang ditemukannya dalam lingkungan,
sehingga peserta didik mandiri mengambil keputusan penting perjalanan hidupnya
(belajar, pribadi, sosial dan karir) dalam rangka mewujudkan kehidupan yang
produktif, sejahtera, dan bahagia serta peduli kepada kemaslahatan umum,
melalui pedidikan.
Fokus layanan bimbingan dan konseling adalah menumbuh-kembangkan
kompetensi kemandirian peserta didik sebagai nilai inti karakter. Program
layanan bimbingan dan konseling disusun berdasarkan hasil analisis needs
assesmen kebutuhan dan perkembangan peserta didik serta potensi lingkungan yang
mendukung pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan menggunakan teknik/
strategi secara individual, kelompok, dan klasikal dengan menggunakan
instrument dan media yang relevan.
Layanan bimbingan dan konseling yang berorientasi pengembangan
dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh peserta didik, dengan kerangka
program kerja yang meliputi layanan dasar, layanan responsif, layanan
perencanaan individual, dukungan sistem dan kolaboratif. Rancangan program
bimbingan dan konseling senantiasa berdasarkan hasil analisis kebutuhan peserta
didik dan upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
b.
Program pengembangan Bakat, minat dan prestasi
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan
ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda,
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan
kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta
didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama
dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan
bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra
kurikuler pilihan.
Kegiatan
ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib
diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan
kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah
sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan
ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif
dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional.
Dengan
memperhatikan kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik serta sumber daya
yang diperlukan untuk penyelenggaraannya, maka menetapkan kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
1)
Ekstrakurikuler wajib
JENIS
|
TUJUAN
|
RUANG
LINGKUP
|
PELAKSANAAN
|
Pramuka
|
Untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi
pribadi yang beriman, bertaqwa, memiliki akhlak yang mulia, mempunyai jiwa
patriotik, taat terhadap hukum dan disiplin.
|
Pendidikan non formal dan pelatihan
pramuka tingkat penegak yang meliputi pengembangan, pengabdian masyarakat dan
orang tua serta permainan yang berorientasi pendidikan
(wajib untuk kelas X dan XI)
|
Sekali
seminggu
|
Madrasah Diniyah
|
Memberikan bekal kemampuan dasar belajar untukmengembangkan
kehidupan sebagai :Warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh
serta berakhlak mulia;
|
Pendidikan non formal yang bersifat
kediniyaan (keagamaan) meliputi tajwid (cara membaca AL Qur’an), Ta’lim
Muta’alim (adab dalam menuntut ilmu) dan Fiqih (hukum Syariat Islam)
(wajib untuk semua tingkat)
|
sebelum jam
reguler
|
2)
Ekstrakurikuler pilihan : Banjari, Samroh, Futsal,
Fotografi, dilakukan oleh peserta didik semua tingkat berdasarkan pilihan
JENIS
|
TUJUAN
|
RUANG
LINGKUP
|
PELAKSANAAN
|
Banjari
|
Melestarikan budaya tradisonal
|
Musik
Lagu
Keagamaan
|
Sekali
seminggu
|
Samroh
|
Sekali
seminggu
|
||
Futsal
|
Menumbuhkan
karakter sportif, sehat jasmani maupun Rohani
|
Latihan fisik dan teknik
Perlombaan atau kompetisi
|
Sekali
seminggu
|
Pagar Nusa
|
Melestarikan
budaya tradisonal
|
Latihan fisik dan teknik
Perlombaan atau kompetisi
|
Sekali
seminggu
|
Fotografi
|
Meningkatkan
Kompetensi dan minat siswa dalam bidang fotografi
|
Ketrampilan penggunaan dan pemeliharaan
kamera
Teknik-teknik Fotogafi indoor atau outdoor
|
Sekali
seminggu
|