Bimbingan konseling (bk pola 17)


) Bimbingan konseling (bk pola 17)
1.      Pola umum bimbingan konseling meliputi keseluruhan kegiatan bimbingan konseling yang mencakup bidang-bidang bimbingan, jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan konselih. Seluruh kegiatan bimbingan konseling di sekolah ditujukan terhadap seluruh peserta didik (siswa) yang secara langsung menjadi tanggungjawab guru pembimbing atau guru kelas. Pelayanan bimbingan konseling di sekolah dilaksanakan secara terprogram, teratur dan berkelanjutan. Pelaksanaan program-program itulah yang menjadi wujud nyata dari diselenggarakannya kegiatan bimbingan konseling di sekolah.
a)      Kegiatan bimbingan konseling (BK) secara menyeluruh meliputi empat bidang bimbingan, yaitu (1) bimbingan pribadi, (2) bimbingan sosial, (3) bimbingan belajar dan (4) bimbingan karier.
b)      Kegiatan BK dalam keempat bidang bimbingan diselenggarakan melalui tujuh jenis layanan (1) Layanan orientasi, (2) layanan penempatan dan penyaluran, (3) layanan konseling perorangan, (4) layanan konseling kelompok, (5) layanan informasi, (6) layanan pembelajaran, dan (7) layanan bimbingan kelompok..
c)      Untuk mendukung ketujuh jenis layanan itu diselenggarakan lima kegiatan pendukung, yaitu (1) instrumentasi bimbingan konseling, (2) himpunan data, (3) konferensi kasus, (4) kunjungan rumah dan (5) alih tangan kasus.
d)     Semua kegiatan BK tersebut didasari oleh satu pemahaman yang menyeluruh dan terpadu tentang wawasan BK yang meliputi pengertian, tujuan, fungsi, prinsip dan asas-asas BK.

2.      Jadwal Kegiatan Pelaksanaan program Layanan Bimbingan dan Konseling di SMK dilaksanakan melalui :
1.      Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik Secara tidak terjadwal satu jam secara klasikal di kelas untuk menyelenggarakan layanan orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan penguasaan konten, dan instrumentasi menggunakan jam pelajaran mata pelajaran lain yang kosong atau dengan seizin guru mapel bersangkutan.
2.      Di luar jam pembelajaran, Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling kelompok,dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar
3.      Tidak kontak langsung/non tatap muka malalui Himpunan data kunjungan rumah, konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi.

3.      Jenis Masalah dan Layanan Bimbingan dan Konseling
a.    Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan
bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan
baru yang efektif dan berkarakter.
b.    Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
c.    Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman
minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah,
objektif dan bijak.
d.    Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan
atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang
berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat
sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai
dengan potensi dan peminatan dirinya.
e.    Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui
prosedur perseorangan.
f.     Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan
sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui
dinamika kelompok.
g.    Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang
dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika
kelompok.
h.    Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga
sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
i.      Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
j.      Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan
dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-
cerdas yang terpuji.

4.      Layanan penyelesaian masalah Siswa
a.      Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta
didik secara perorangan.
b.      Kelompok, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c.      Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah
peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
d.      Lapangan, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau
lapangan.
e.      Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling
yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak
yang dapat memberikan kemudahan.
f.       Jarak jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti
surat adan sarana elektronik
.
5.      Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui:
       Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta
didik yang dilayani.
       Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui
dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
       Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu(satu bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan
pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih
jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
terhadap peserta didik.
Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui
analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL
(Rencana Pelaksanaan Layanan ) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.