Penetapan Kalender Pendidikan

Dasar Penetapan Kalender Pendidikan
SMK dalam menyusun dan menetapkan kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan sistem ganda (pembelajaran di sekolah dan pembelajaran di dunia kerja), pembelajaran berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat .
1.        Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.        Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
3.        Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.        Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
5.        Kalender pendidikan ditetapkan oleh sekolah dan mengacu pada Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh  Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
6.        Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.  Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah/pemerintah daerah.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.     Hari efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
2.     Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang menunjang pembelajaran.
3.     Minggu efektifadalah waktu belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
4.     Libur semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
5.     Libur umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
6.     Libur hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan atau hari peringatan lainnya.
7.     Libur khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN

Pasal 2

(1)  Penerimaan peserta didik baru dimulai Bulan April 2019 sampai dengan Juni 2019
(2)  Pengumuman PPDB hari Sabtu tanggal 14 Juli 2019.
(3)  Daftar ulang sampai dengan Sabtu 14 Juli 2019.
(4)  Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2019.
(5)  Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019.

BAB III
HARI PERTAMA KEGIATANPEMBELAJARAN

Pasal 3

(1)  Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan bagi peserta didik baru;
(2)  Masa Pengenalan Lingkungan berlangsung selama 5 (lima) hari yaitu tanggal 16 s.d 20 Juli 2019 dan persami pramuka tanggal 21 s.d 22 Juli 2019.


Pasal 4

Hari pertama kegiatan pembelajaran :
SMK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan  bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan 18 Juli 2019 di seluruh Provinsi Jawa Timur

BAB IV
BEBAN BELAJAR

Pasal 5
                       
(1)  Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap baik;
(2)  Jumlah minggu efektif dalam satu tahun pelajaran Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMK paling sedikit 14 minggu;
(3)  Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 6 (enam) hari;
(4)  Jumlah hari belajar efektif fakutatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak 6 hari;
(5)  Jam belajar efektif ditentukan 35 menit setiap jam pelajaran

Pasal 6

(1)  Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup :
a.    Program tahunan sekolah;
b.    Rencana Kerja Sekolah (RKS)
c.    Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
d.    Program supervisi kelas dan tindaklanjutnya.
(2)  Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a.    Program semester;
b.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
c.    Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler;
d.    Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani tugas sebagai guru BK;
e.    Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.


BAB V
KEGIATANTENGAH SEMESTER

Pasal 7

(1)  Tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
(2)  Pada tengah semester satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba kreativitas, praktik pembelajaran atau kunjugan industri yang bertujuan untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
(3)  Kegiatan tengah semester direncanakan dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.

BAB VI
PENILAIAN HASIL BELAJAR

Pasal 8

(1)  Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
(2)  Penilaian hasil belajar pada akhir satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri;

Pasal 9

(1) Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a.    Untuk semester ganjil, pada hari kerja sehari sebelum libur semester ganjil;
b.    Untuk semester genap, pada hari kerja sehari sebelum libur semester genap.
(2) Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar kelas XII SMK pada semester genap diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.


Pasal  10

Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :

a.    Ujian Nasional  SMK untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2018;
b.    Ujian Nasional  SMK untuk mata uji produktif diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2018.
c.    Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB VII
LIBUR SEKOLAH

Pasal 11

(1) Libur Semester ganjil berlangsung selama  12 (dua belas) hari kerja;
(2) Libur Semester genap berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja.
(3) Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota setempatsesuai dengan kewenangannya dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;

BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN

Pasal 12

(1)  Hari Libur sekitar Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
(2)  Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1) sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/KotadanDinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
(3)  Satuan Pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;

BAB IX
KETENTUAN LAIN DANPENUTUP

Pasal 13

(1)  Keputusan ini berlaku sebagai pedoman untuk SMK 
(2)  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
(4)  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.