Dasar Penetapan Kalender
Pendidikan
SMK dalam menyusun dan menetapkan kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan sistem ganda
(pembelajaran di sekolah dan pembelajaran di dunia kerja), pembelajaran
berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat
.
1.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
2.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli
setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
3.
Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan
yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
5.
Kalender pendidikan ditetapkan oleh sekolah
dan mengacu pada Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
6.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang
terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar
Isi dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah/pemerintah daerah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Hari
efektif adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai
dengan tuntutan kurikulum.
2.
Hari efektif fakultatif adalah hari efektif dan atau kegiatan lain yang
menunjang pembelajaran.
3.
Minggu
efektifadalah waktu
belajar selama 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak
boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan
kurikulum yang berlaku pada suatu satuan pendidikan.
4.
Libur
semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
5.
Libur
umum adalah libur yang berkaitan dengan hari minggu.
6.
Libur
hari besar adalah waktu libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan atau hari peringatan lainnya.
7.
Libur
khusus adalah libur yang diadakan karena kondisi/keadaan tertentu, yang akan
ditetapkan kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa
Timur.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) Penerimaan peserta didik baru dimulai Bulan
April 2019
sampai dengan Juni 2019
(2) Pengumuman PPDB hari Sabtu tanggal 14 Juli 2019.
(3) Daftar ulang sampai dengan Sabtu 14 Juli 2019.
(4)
Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2019.
(5) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2019.
BAB III
HARI PERTAMA KEGIATANPEMBELAJARAN
Pasal 3
(1)
Hari
pertama kegiatan pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan satuan
pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan bagi
peserta didik baru;
(2)
Masa
Pengenalan Lingkungan
berlangsung selama 5
(lima)
hari yaitu tanggal 16
s.d 20 Juli 2019 dan persami pramuka tanggal 21 s.d 22 Juli 2019.
Pasal 4
Hari pertama kegiatan pembelajaran
:
SMK diisi
dengan kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan
bagi peserta didik baru yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan 18 Juli 2019 di seluruh Provinsi
Jawa Timur
BAB IV
BEBAN BELAJAR
Pasal 5
(1)
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang
membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap
baik;
(2)
Jumlah
minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu, dengan
rincian semester 1 s.d 5 paling sedikit 18 minggu, sedangkan semester genap kelas XII SMK
paling sedikit
14 minggu;
(3)
Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam satu minggu 6
(enam)
hari;
(4)
Jumlah hari belajar efektif fakutatif dalam (satu) tahun pelajaran sebanyak
6 hari;
(5)
Jam
belajar efektif ditentukan 35 menit setiap
jam pelajaran
Pasal 6
(1)
Pada
awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban membuat program
yang mencakup :
a. Program tahunan sekolah;
b. Rencana Kerja Sekolah (RKS)
c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS)
d. Program supervisi kelas dan
tindaklanjutnya.
(2)
Pada
permulaan semester, guru berkewajiban membuat program yang mencakup:
a. Program semester;
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP;
c. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan
diri, khusus bagi guru yang diberi tugas sebagai pembina kegiatan
ekstrakurikuler;
d. Program kegiatan Bimbingan Konseling
(BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang
dibebani tugas sebagai guru BK;
e. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan
stakeholder khusus SMK.
BAB
V
KEGIATANTENGAH
SEMESTER
Pasal
7
(1) Tengah semester adalah penggalan
paruh waktu yang ada pada semester ganjil dan semester genap;
(2) Pada tengah semester satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI), lomba
kreativitas, praktik pembelajaran atau kunjugan industri yang bertujuan
untuk mengembangkan bakat, kepribadian, prestasi dan kreativitas peserta didik
dalam rangka pengembangan pendidikan anak seutuhnya;
(3) Kegiatan tengah semester direncanakan
dan dilaksanakan oleh sekolah selama 3 (tiga) hari pada semester ganjil.
BAB
VI
PENILAIAN
HASIL BELAJAR
Pasal
8
(1) Penilaian hasil belajar merupakan tanggungjawab
Kepala Sekolah yang dilaksanakan oleh guru dan dilaporkan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
(2) Penilaian hasil belajar pada akhir
satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk Ujian yang akan diatur tersendiri;
Pasal
9
(1)
Penyerahan buku laporan penilaian perkembangan peserta didik; buku laporan
pribadi dan buku penilaian hasil belajar dilaksanakan :
a. Untuk semester ganjil, pada hari kerja
sehari sebelum libur semester ganjil;
b. Untuk semester genap, pada hari kerja
sehari sebelum libur semester genap.
(2)
Penyerahan buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar kelas XII SMK
pada semester genap
diatur bersama-sama dengan penyerahan Ijazah, dan lain-lain.
Pasal
10
Waktu
pelaksanaan ujian ditentukan
sebagai berikut :
a. Ujian Nasional SMK untuk mata
uji normatif, adaptif diselenggarakan pada minggu pertama bulan April 2018;
b. Ujian Nasional SMK untuk mata
uji produktif diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Februari 2018.
c. Ketentuan lain
menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB VII
LIBUR SEKOLAH
Pasal 11
(1)
Libur
Semester ganjil
berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja;
(2)
Libur
Semester genap
berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja.
(3)
Satuan
Pendidikan dapat menetapkan hari-hari libur selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dengan
persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota setempatsesuai dengan kewenangannya dengan catatan
tidak mengurangi jumlah jam belajar efektif selama satu tahun pelajaran;
BAB VIII
HARI LIBUR PADA BULAN RAMADHAN
Pasal 12
(1)
Hari Libur sekitar Idul Fitri
adalah empat hari efektif
sebelum tanggal 1 Syawal dan
enam hari efektif sesudah 2 Syawal ditetapkan Kementerian Agama untuk seluruh satuan pendidikan;
(2) Satuan Pendidikan dapat
menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan selain dimaksud dalam ayat (1)
sebagai hari belajar untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah dan dilaporkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/KotadanDinas Pendidikan Provinsi sesuai
dengan kewenangannya;
(3) Satuan Pendidikan yang melakukan
libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada
peningkatan akhlaq mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk
berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral, sebagaimana
tercantum pada Lampiran Keputusan ini;
KETENTUAN LAIN DANPENUTUP
Pasal 13
(1) Keputusan ini berlaku sebagai
pedoman untuk SMK
(2) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
ketentuan ini akan ditetapkan kemudian dalam Keputusan tersendiri;
(4) Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
akan dibetulkan sebagaimana mestinya.