Mekanisme/ Prosedur PKL



Proses pembelajaran  dalam bentuk praktik kerja lapangan. PKL dilaksanakan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap proses dan keberhasilan. Secara konseptual pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut:
a.              Pola harian (120-200 hari efektif).
Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan  5 hari x 4 minggu x 6 bulan  (120 hari) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola  harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu minggu efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan beberapa hari lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU)  dengan pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda.
b.             Pola mingguan (24-40 minggu).  Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan   4 minggu x 6 bulan  (24 minggu) sampai dengan   4 minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola  mingguan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 24 – 40 minggu peserta didik mengikuti PKL kedalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah dan beberapa  minggu lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU)  pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda.
c.       Pola bulanan (6-10 bulan). Penyelenggaraan praktik kerja lapangan dilakukan selama 6-10 bulan, penyelenggaraan PKL pola  bulanan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 6-10 bulan  peserta didik mengikuti PKL kedalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu Tahun, ada beberapa bulan peserta didik berada di sekolah dan beberapa  bulan lainnya peserta didik berada di industri. Pada  PKL pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok  (6-10 bulan) atau dapat dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah.  PKL selama 6 bulan dapat dilakukan  pola 3-3 (3 bulan di industri,  3 bulan disekolah, dan 3 bulan di industri)  sehingga memenuhi praktik di industri selama 6 bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3  ( 4 bulan di Industri, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di Industri,  3 bulan di sekolah,  3 bulan di Industri dan 3 bulan di sekolah) atau  pola 5-5 ( 5 bulan di industri, 1 bulan di sekolah, 5 bulan di industri,  dan 1 bulan di sekolah)  sehingga memenuhi praktik di industri selama 10 bulan. Pola PKL lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) dalam  rangka pemantapan kompetensi peserta didik.
Di SMK ini program PKL dilaksanakan dengan pola bulanan selama 6 bulan, pada kelas XI semester genap (Januari-april) dan kelas XII semester ganjil (Juli-Agustus) dengan menggunakan sistem blok dengan Strategi Pelaksanaan Prakerin sebagai berikut :
1.         Wakil Kepala Kesiswaan beserta Ketua Kompetensi Keahlian pada awal tahun ajaran menyusun Jadwal Prakerin
2.         Beberapa waktu sebelum pemberangkatan sekolah mengirimkan surat permohonan Prakerin ke Perusahaan / DUDI / Industri Pasangan
3.         Satu minggu sebelum pemberangkatan diadakan pembekalan Prakerin yang berisi :
o      Pembagian kelompok
o      Pembagian Jurnal
o      Pembagian Sertifikat
o      Pemberian Informasi dari DUDI yang khusus didatangkan oleh sekolah
o      Pembagian guru pembimbing
4.      Prakerin dilaksanakan selama 3 bulan di DUDI yang menjadi tujuan tempat prakerin di tahap 1 dan 2.
5.      Pada waktu pelaksanaan Prakerin guru pembimbing berkewajiban untuk mengantar siswa pada waktu berangkat, memonitoring siswa dan menjemput jika telah selesai
6.      Setelah selesai Prakerin, siswa segera menyerahkan Foto Copy sertifikat Prakerin ke Sekolah untuk digunakan sebagaimana mestinya atau diarsip.