A.
Landasan
1. Landasan
Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi
dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil
belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut:
a. Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan
untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan
bangsa yang lebih baik di masa depan.
b. Peserta didik
adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini,
prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan dimasa lampau adalah sesuatu yang
harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik.
c. Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum
adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism).
d. Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik(experimentalism and social reconstructivism).
Dengan demikian,
Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan
kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas,
berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri
seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat manusia
2. Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan
berdasarkan standar”(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis
kompetensi(competency-based curriculum).
3. Landasan
Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
·
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
·
Permendikbud No. 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan
·
Permendikbud No. 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses
·
Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
·
Permendikbud No. 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks dan Buku Panduan Guru
·
Permendikbud No. 60 Tahun 2014
tentang Struktur Kurikulum SMK
·
Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang
Pengembangan KTSP K 13
·
Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang
kegiatan Ekstrakurikuler
·
Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang
Kepramukaan
·
Permendikbud No. 64 Tahun 2014 tentang
peminatan SMA dan SMK
·
Permendikbud No. 103 Tahun 2014 tentang
Proses Pembelajaran
·
Permendikbud No. 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar