secara
yuridis Kurikulum SMK dikembangkan berdasarkan landasan yaitu:
- Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II
Pasal 3, ”Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik
seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Pasal 36
ayat (2), “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan
peserta didik”. Pasal 38 ayat (2), “Kurikulum pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
2.
Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2015
tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan.
3.
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang
KKNI
4.
Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada pendidikan Dasar
dan Pendidikan Menengah.
5.
Permendikbud no. 62 Tahun 2014 tentang kegiatan
ekstrakulikuler pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.
Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentangg
pendidikan kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib.
7.
Permendikbud nomor 79 tahun 2014 tentang
implementasi mulok kurikulum 2013
8.
Permendikbud nomor 111 tahun 2014 tentang
bimbingan konseling pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
9.
Permendikbud nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan
Budi Pekerti sebagai dasar pengembangan GLS.
10. Permendikbud
nomor 53 tahun 2015 penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
11. Permendikbud
No. 34 Tahun 2018 tentang SNP
12. Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/MAK
13. Keputusan
Dirjen Dikdasmen Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang kurikulum Sekolah
Menegah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
14. Peraturan
Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Isi dan Kompetensi
Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang
Keahlian (C1), Dasar Program Keahian (C2) dan Kompetensi Keahlian (C3).
15. Pergub
Jawa Timur No. 19 Tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai
muatan wajib di seklah dan Madrasah.
16. Panduan
Penialian SMK oleh Direktorat Pembinaan SMK Tahun 2018.
17. Pedoman
PKL Peserta didik SMK, Direktorat PSMK tahun 2018.