Kriteria
Kelulusan
Kriteria
Kelulusan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2019/2020, yaitu
siswa dinyatakan lulus jika :
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran untuk semua Mata
Pelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 6;
2.
Memperoleh
nilai minimal BAIK (B) pada Penilaian Akhir untuk seluruh Mata
Pelajaran yang terdiri atas :
a.
Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia,
b.
Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian,
c.
Kelompok Mata Pelajaran Estetika, dan Kelompok Mata
Pelajaran Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
3.
Memperoleh Nilai Sekolah ( NS ) Pada kelompok Mata
Pelajaran Normatif dan Kelompok Mata Pelajaran Adaptif Rata – rata minimal 70
dengan nilai setiap mata pelajaran minimal 70 dan kelompok mata pelajaran
Produktif 75;
NS merupakan gabungan dari 0,5 nilai ujian
sekolah ( NUS ) dan 0,5 nilai rata – rata ( NR ) raport semester 1 sampai
dengan semester 5
4.
Memiliki Nilai Uji Kompetensi Keahlian (UKK) rata-rata minimal 7,0;
5.
Mengikuti Ujian Nasional
6.
Tidak terlibat tindak kriminal;
7.
Tidak sebagai pengguna/pengedar narkoba.
Kriteria kelulusan akan
yang telah ditetapkan diatas akan disesuaikan dengan Permendikbud dan POS yang
berlaku.
Pelaksanaan Ujian Nasional
dan Ujian Sekolah
Pelaksanaan
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di dasarkan pada POS UN dan US yang
diterbitkan oleh BNSP. Prosedur Operasi Standart (POS) adalah urutan langkah
baku yang mengatur teknik pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional yang
diterbitkan oleh BNSP.
Target kelulusan yang akan
dicapai
SMK menargetkan kelulusan
UN tahun 2018 adalah 100% karena
SMK telah melakukan
berbagai upaya dalam rangka mempertahankan tingkat kelulusan Unas yang selama
ini peserta didiknya selalu lulus 100%.
Dengan dianalisisnya
kemampuan siswa berupa kegiatan pemberian rekayasa Unas yang dilatihkan pada
peserta didik yang berupa bimbingan belajar dan try out maka akan
diketahui sejauh mana konsep soal Unas
diterima oleh para peserta didik , sehingga dengan memberikan soal gambaran
yang dibuat sedemikian rupa, menyerupai soal UN, bahkan lebih sulit
prediksinya, maka guru akan bisa memberikan jam tambahan belajar supaya peserta
didik dapat memahami materi Unas.
Program sekolah untuk
meningkatkan kualitas lulusan
1)
Meningkatkan iman dan takwa peserta didik , melalui kegiatan
keagamaan
melaui kegiatan Istiqosah
2)
Melaksanakan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan
dengan sinkronisasi kurikulum dengan DUDI
3)
Melaksanakan pengembangan metode pembelajaran
4)
Melaksanakan peningkatan Standart Kriteria Ketuntasan
Minimal
5)
Melaksanakan pengembangan profesionalisme tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan
6)
Meningkatkan prestasi akademik dan non akademik dengan mengikut sertakan peserta didik
dalam berbagai lomba akademik
7)
Memantapkan terwujudnya masyarakat belajar yang
mandiri, dengan menyediakan ”Reading Corner” maka peserta didik dapat
memanfaatkan waktu luangnya untuk membaca sesuai dengan program Literasi yang
diprogramkan Kota Surabaya.
8)
Memajukan dan mengembangkan kegiatan intra dan ekstra
kurikuler sebagai lembaga yang memiliki kehandalan output dan outcomes
9)
Pengadaan sarana prasarana Pusat Sumber Belajar
10)
Pengajaran dan pembelajaran berbasis ICT (wifi)
11)
Try-out diadakan beberapa kali
Program pasca Ujian Nasional
sebagai antisipasi bagi siswa yang belum lulus ujian akhir
1)
Mengikutsertakan peserta didik pada kegiatan keagamaan yang
diadakan sekolah , supaya iman dan taqwanya terpelihara sehingga tidak mudah
putus asa
2)
Mendaftarkan peserta didik yang belum lulus untuk mengikuti ujian
kejar paket C kejuruan
3)
Memotivasi peserta didik yang bersangkutan agar tetap optimis dan
semangat sehingga bersedia mengikuti
pembelajaran pada kelas yang sama (kelas XII)