Mekanisme Penilaian



Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran (assessment of learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning), yang dilakukan melalui mekanisme penilaian pembelajaran oleh pendidik sebagai berikut:
1.      Pendidik menetapkan lingkup penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
2.      Pendidik menyusun perencanaan penilaian dan melaksanakan penilaian; dan
3.      Pendidik memanfaatkan hasil penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan peserta didik, perbaikan proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.
mekanisme penilaian pembelajaran oleh satuan Pendidikan sebagai berikut:
1.      Penilaian oleh satuan pendidikan meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan;
2.      Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan;
2.      Penilaian Hasil Belajar dalam bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di tempat uji kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk pada akhir periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat;
3.      Pelaporan hasil penilaian UPK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama dengan mitra dunia usaha/industri dan/atau lembaga sertifikasi profesi dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai; dan
4.      Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan pendidikan.
1.  Prosedur Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.      Perencanaan metode dan teknik penilaian oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan turunannya;
2.      Penyusunan instrumen penilaian disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama;
5.      Pelaksanaan kegiatan penilaian bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai;
6.      Pendidik memfasilitasi pelaksanaan penilaian mandiri oleh peserta didik pada setiap penyelesaian proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil penilaian mandiri diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya;
7.      Analisis hasil penilaian untuk mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta didik maupun tingkat kelas;
8.      Pemanfaatan hasil analisis untuk merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan; dan
9.      Pelaporan berbentuk profil pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau deskripsi capaian belajar.

2. Bentuk dan Instrumen Penilaian
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik dilakukan dengan menggunakan
1.      Bentuk Penilaian : Ujian Sekolah, UPK, RPL, Ulangan akhir semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Penugasan, Pengamatan, Praktik dan/atau bentuk lain yang sesuai.
2.      Instrumen penilaian terdiri atas Instrumen tes (dapat berupa Tes Tertulis, Tes lisan dan Tes Praktik) dan Instrumen nontes (dapat berupa kuesioner, lembar pengamatan, dan atau bentuk lain yang sesuai).

3.  Mekanisme Rekognisi Pengalaman Masa Lampau (RPL) Kompetensi Keahlian
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).