Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik merupakan penilaian
proses pembelajaran (assessment for learning), penilaian capaian pembelajaran
(assessment of learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as
learning), yang dilakukan melalui mekanisme penilaian pembelajaran oleh
pendidik sebagai berikut:
1.
Pendidik menetapkan lingkup
penilaian meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
2.
Pendidik menyusun perencanaan
penilaian dan melaksanakan penilaian; dan
3.
Pendidik memanfaatkan hasil
penilaian untuk pengambilan keputusan berkaitan dengan peserta didik, perbaikan
proses pembelajaran, membuat pelaporan, dan kegunaan lain yang sesuai.
mekanisme penilaian
pembelajaran oleh satuan Pendidikan sebagai berikut:
1. Penilaian oleh satuan pendidikan
meliputi ranah pengetahuan dan keterampilan;
2. Penilaian Hasil Belajar dalam
bentuk Ujian Sekolah/Madrasah diselenggarakan oleh satuan pendidikan
terakreditasi pada akhir jenjang pendidikan;
2. Penilaian Hasil Belajar dalam
bentuk UPK dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi di tempat uji
kompetensi pada satuan pendidikan atau tempat lain yang ditunjuk pada akhir
periode pembelajaran dalam bentuk semester dan/atau tingkat;
3. Pelaporan hasil penilaian UPK
dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bekerja sama dengan mitra dunia
usaha/industri dan/atau lembaga sertifikasi profesi dalam bentuk paspor
keterampilan dan/atau sertifikat paket kompetensi yang telah dicapai; dan
4.
Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, akhir tahun, dan
kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik satuan
pendidikan.
1. Prosedur Penilaian
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik dilakukan melalui tahapan sebagai
berikut:
1.
Perencanaan metode dan teknik
penilaian oleh pendidik mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan dan
turunannya;
2.
Penyusunan instrumen penilaian
disesuaikan dengan perencanaan metode dan teknik penilaian serta
ditelaah/divalidasi oleh sejawat pendidik mata pelajaran yang sama;
5.
Pelaksanaan kegiatan penilaian
bersifat fleksibel, menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai;
6.
Pendidik memfasilitasi
pelaksanaan penilaian mandiri oleh peserta didik pada setiap penyelesaian
proses belajar pada setiap unit kompetensi. Hasil penilaian mandiri
diverifikasi oleh pendidik untuk membantu memastikan kesesuaiannya;
7.
Analisis hasil penilaian untuk
mengetahui level capaian kompetensi dan/atau ketuntasan belajar, kelebihan, dan
kekurangan pembelajaran baik tingkat peserta didik maupun tingkat kelas;
8.
Pemanfaatan hasil analisis untuk
merancang pembelajaran remedial, meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan;
dan
9.
Pelaporan berbentuk profil
pencapaian kompetensi peserta didik dan profil kelas serta angka dan/atau
deskripsi capaian belajar.
2. Bentuk dan
Instrumen Penilaian
Penilaian Hasil Belajar peserta didik oleh pendidik dilakukan dengan
menggunakan
1.
Bentuk Penilaian : Ujian
Sekolah, UPK, RPL, Ulangan akhir semester, Ulangan Kenaikan Kelas, Penugasan,
Pengamatan, Praktik dan/atau bentuk lain yang sesuai.
2.
Instrumen penilaian terdiri
atas Instrumen tes (dapat berupa Tes Tertulis, Tes lisan dan Tes Praktik) dan
Instrumen nontes (dapat berupa kuesioner, lembar pengamatan, dan atau bentuk
lain yang sesuai).
3. Mekanisme Rekognisi Pengalaman Masa Lampau
(RPL) Kompetensi Keahlian
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah proses pengakuan atas capaian
pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya,
pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan
formal. Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari
pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam
sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL).