A.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Dalam pengertian tersebut terdapat dua dimensi
kurikulum, pertama
adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran, kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun
dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional,
daerah, dan satuan
pendidikan serta sesuai dengan
kondisi, potensi,
dan kebutuhan peserta didik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan setiap
sekolah tidak harus sama karena potensi dan kondisi setiap sekolah berbeda baik
sarana prasarana, sumber daya, kebutuhan
peserta didik, keunggulan daerah, dan lain-lain, sehingga setiap sekolah harus mengembangkan
KTSP-nya agar bisa diimplementasikan sesuai dengan kondisi sekolah. Namun di
lapangan, kenyataannya banyak sekolah yang tidak melakukan penyusunan dan
pengembangan KTSP dengan berbagai alasan. Untuk itulah perlu dibuat
pedoman untuk membantu setiap sekolah menyusun dan mengembangkan KTSP sesuai
dengan kondisi masing-masing.
B.
Pedoman Pengembangan KTSP
Pedoman pengembangan
KTSP ini disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan (kepala sekolah, tim pengembang kurikulum, guru, dan pemangku
kepentingan lainnya) dalam menyusun
dan mengimplementasikan kurikulum implementatif pada pembelajaran di sekolah.
C.
Tujuan Pedoman Pengembangan KTSP
1.
Menjadi acuan operasional bagi kepala sekolah dan guru
dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan.
2.
Menjadi
acuan operasional bagi dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota
dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan
kurikulum di setiap satuan pendidikan.
3.
Menjadi
acuan bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan dalam membantu penyusunan
kurikulum.
D.
Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP memperhatikan hal-hal
sebagai berikut.
1. Acuan
konseptual;
2. Prinsip
pengembangan dan komponen KTSP, dan
3. Prosedur
operasional.
E.
Acuan Konseptual
Acuan konseptual pengembangan KTSP
meliputi:
1. peningkatan
iman, takwa, dan akhlak mulia;
2. toleransi
dan kerukunan umat beragama;
3. persatuan Nasional
dan nilai-nilai kebangsaan;
4. peningkatan
potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemampuan peserta didik;
5. kesetaraan
warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
6. kebutuhan
kompetensi masa depan;
7. tuntutan
dunia kerja;
8. perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
9. keragaman
potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
10. tuntutan pembangunan
daerah dan nasional;
11. dinamika
perkembangan global, dan
12. karakteristik
satuan pendidikan.
F.
Komponen Kurikulum KTSP
Berdasarkan lampiran
Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan KTSP, komponen
KTSP meliputi 3 Dokumen sebagai berikut.
1. Dokumen 1
a. Dokumen 1 disebut BUKU I KTSP.
b. Dokumen ini sekurang-kurangnya berisi
tentang visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender
pendidikan.
c. Dokumen ini dikembangkan oleh satuan
pendidikan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah.
2.
Dokumen 2
a. Dokumen 2 disebut Buku II KTSP.
b. Dokumen ini berisi silabus yang sudah
disusun oleh Pemerintah, dan merupakan kumpulan silabus semua mata pelajaran
kelompok A, Kelompok B dan kelompok C (Peminatan).
c. Silabus merupakan lampiran dari Permendikbud
Nomor 60 Tahun 2014, dan Keputusan Dirjen Dikmen No 1769/D3.3/KEP/KP/2014. Sekolah dapat melakukan analisis silabus yang hasilnya
dapat dimasukkan menjadi bagian dari buku II KTSP.
3. Dokumen 3
a. Dokumen 3 disebut buku III KTSP.
b. Dokumen ini berisi tentang rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan
kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.
c. RPP disusun oleh guru dari satuan
pendidikan yang terdiri atas kumpulan RPP semua mata pelajaran kelompok A, mata
pelajaran kelompok B, dan mata pelajaran kelompok C (Peminatan).
d. Penyusunan RPP dilakukan di awal tahun
pembelajaran dan dapat dilakukan revisi sesuai kebutuhan guru dalam
pembelajaran.