Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


A.   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam pengertian tersebut terdapat dua dimensi kurikulum, pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, daerah, dan satuan pendidikan serta sesuai dengan kondisi, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan setiap sekolah tidak harus sama karena potensi dan kondisi setiap sekolah berbeda baik sarana prasarana, sumber daya, kebutuhan peserta didik, keunggulan daerah, dan lain-lain, sehingga setiap sekolah harus mengembangkan KTSP-nya agar bisa diimplementasikan sesuai dengan kondisi sekolah. Namun di lapangan, kenyataannya banyak sekolah yang tidak melakukan penyusunan dan pengembangan KTSP dengan berbagai alasan. Untuk itulah perlu dibuat pedoman untuk membantu setiap sekolah menyusun dan mengembangkan KTSP sesuai dengan kondisi masing-masing.
B.   Pedoman Pengembangan KTSP
Pedoman pengembangan KTSP ini disusun sebagai acuan bagi satuan pendidikan (kepala sekolah, tim pengembang kurikulum, guru, dan pemangku kepentingan lainnya) dalam menyusun dan mengimplementasikan kurikulum implementatif pada pembelajaran di sekolah.
C.   Tujuan Pedoman Pengembangan KTSP
1.    Menjadi acuan operasional bagi kepala sekolah dan guru dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan.
2.    Menjadi acuan operasional bagi dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan.
3.    Menjadi acuan bagi pemangku kepentingan bidang pendidikan dalam membantu penyusunan kurikulum.
D.   Pengembangan KTSP
Pengembangan KTSP memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.    Acuan konseptual;
2.    Prinsip pengembangan dan komponen KTSP, dan
3.    Prosedur operasional.
E.    Acuan Konseptual
Acuan konseptual pengembangan KTSP meliputi:
1.    peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia;
2.    toleransi dan kerukunan umat beragama;
3.    persatuan Nasional dan nilai-nilai kebangsaan;
4.    peningkatan potensi, kecerdasan, bakat, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik;
5.    kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu;
6.    kebutuhan kompetensi masa depan;
7.    tuntutan dunia kerja;
8.    perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
9.    keragaman potensi dan karakteristik daerah serta lingkungan;
10. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
11. dinamika perkembangan global, dan
12. karakteristik satuan pendidikan.
F.    Komponen Kurikulum KTSP
Berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan KTSP, komponen KTSP meliputi 3 Dokumen sebagai berikut.
1.    Dokumen 1
a.    Dokumen 1 disebut BUKU I KTSP.
b.    Dokumen ini sekurang-kurangnya berisi tentang visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan.
c.    Dokumen ini dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah tanggung jawab Kepala Sekolah.
2.    Dokumen 2
a.    Dokumen 2 disebut Buku II KTSP.
b.    Dokumen ini berisi silabus yang sudah disusun oleh Pemerintah, dan merupakan kumpulan silabus semua mata pelajaran kelompok A, Kelompok B dan kelompok C (Peminatan).
c.    Silabus merupakan lampiran dari Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014, dan Keputusan Dirjen Dikmen No 1769/D3.3/KEP/KP/2014. Sekolah dapat melakukan analisis silabus yang hasilnya dapat dimasukkan menjadi bagian dari buku II KTSP.
3.    Dokumen 3
a.    Dokumen 3 disebut buku III KTSP.
b.    Dokumen ini berisi tentang rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.
c.    RPP disusun oleh guru dari satuan pendidikan yang terdiri atas kumpulan RPP semua mata pelajaran kelompok A, mata pelajaran kelompok B, dan mata pelajaran kelompok C (Peminatan).
d.    Penyusunan RPP dilakukan di awal tahun pembelajaran dan dapat dilakukan revisi sesuai kebutuhan guru dalam pembelajaran.