Bimbingan Konseling


Bimbingan dan konseling sebagai bagian integral dari proses pendidikan memiliki
tanggung jawab yang cukup besar dalam pengembangan kualitas manusia Indonesia
yang telah diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional di dalam : Undang-Undang
Sisdiknas No 20 Tahun 2003 yaitu : (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan keterampilan,(4)
memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan
mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua
tingkat satuan pendidikan untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya
secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut
Dengan demikian, pendidikan yang bermutu adalah suatu proses yang
menghantarkan peserta didik kearah pencapaian perkembangan diri yang optimal. Hal
ini karena peserta didik sedang berkembang ke arah kematangan atau kemandirian.
Kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri merupakan bantuan
untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan
berkembang secara optimal, dalam bimbingan dan konseling pribadi, sosial, belajar
dan karir, melalui berbagai jenis pelayanan dan kegiatan pendukung berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling SMP disusun sebagai
upaya memperjelas dan mempermudah dalam pencapaian tujuan yang telah menjadi
keputusan atau kesepakatan bersama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
pada umumnya.
Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling
a.    Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan
kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian
dan kebutuhan dirinya secara realistik.
b.    Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan
hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga,
dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
c.    Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti
pendidikan sekolah / madrasah dan belajar secara mandiri.
d.    Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Tujuan layanan Bimbingan Konseling
Tujuan layanan bimbingan konseling disekolah secara umum adalah:
a.    Konseling merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka
upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan
yang dimaksud agar peserta didik mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya
sendiri serta menerima secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan
diri
lebih lanjut.
b.    Bimbingan dalam rangka mengenal lingkungan, dimaksud agar peserta didik
mengenal secara obyektif terhadap lingkungan, baik lingkungan sosial dan
ekonomi, lingkungan budaya yang syarat dengan nilai dan norma-norma, maupun
lingkungan fisik dan menerima berbagai lingkungan itu secara positif dan dinamis
pula.
c.   Memandirikan peserta didik dan mengembangkan potensi peserta didik secara
optimal.
Tujuan pelayanan bimbingan dan konseling disekolah secara khusus adalah:
"Tercapainya perkembangan peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar yang
dimiliki dengan mengembangkan tugas perkembangan. ”
Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling
a.     Pemahaman, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan
lingkungannya.
b.     Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat
perkembangan dirinya.
c.     Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah
yang dialaminya.
d.     Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai potensi dan kondisi positif
yang dimilikinya.
Prinsip dan Asas Bimbingan dan Konseling
a.     Prinsip-prinsip konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan
yang dialami peserta didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan
pelayanan.
b.     Asas-asas konseling meliputi asas (1) kerahasiaan, (2) Kesukarelaan, (3)
keterbukaan, (4) kekinian, (5) kemandirian, (6) kegiatan, (7) kedinamisan, (8)
keterpaduan, (9) kenormatifan, (10) keahlian, (11) alih tangan dan (12) tut wuri
handayani.
a.     Layanan Orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan
bagi peserta didik baru, dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan
baru yang efektif dan berkarakter.
b.     Layanan Informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
c.     Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang
tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman
minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah,
objektif dan bijak.
d.     Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan
atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu yang
berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat
sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai
dengan potensi dan peminatan dirinya.
e.      Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui
prosedur perseorangan.
f.       Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan
sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta
melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji melalui
dinamika kelompok.
g.      Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang
membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang
dialami sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika
kelompok.
h.      Layanan Konsultasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara dan atau perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga
sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
i.       Layanan Mediasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan
dengan pihak lain sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
j.       Layanan Advokasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu
peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan
dan/atau mendapat perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-
cerdas yang terpuji.
Format Layanan Bimbingan dan Konseling
a.      Individual, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta
didik secara perorangan.
b.      Kelompok, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.
c.      Klasikal, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah
peserta didik dalam satu kelas rombongan belajar.
d.      Lapangan, yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau
lapangan.
e.      Pendekatan Khusus / Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling
yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak
yang dapat memberikan kemudahan.
f.       Jarak jauh yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui media dan/atau saluran jarak jauh, seperti
surat adan sarana elektronik.
Jadwal Kegiatan Pelaksanaan program Layanan Bimbingan dan Konseling di
SMP Nusantara dilaksanakan melalui :
1.   Kontak langsung/tatap muka dengan peserta didik
Secara terjadwal satu jam secara klasikal untuk menyelenggarakan layanan
orientasi layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan
penguasaan konten, dan instrumentasi.
2.   Di luar jam pembelajaran
Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konseling perorangan, layanan bimbingan kelompok, layanan konseling
kelompok,dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar
kelasSatu kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar
jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam
kelas.
3.  Tidak kontak langsung/non tatap muka malalui Himpunan data kunjungan rumah,
konferensi kasus, kolaborasi, konsultasi.
Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui:
    Penilaian segera, yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling untuk mengetahui perolehan peserta
didik yang dilayani.
    Penilaian jangka pendek, yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu
sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui
dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
    Penilaian jangka panjang, yaitu penilaian dalam waktu tertentu(satu bulan
sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan kegiatan
pendukung Bimbingan dan konseling diselenggarakan untuk mengetahui lebih
jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
terhadap peserta didik.
Penilaian proses kegiatan pelayanan Bimbingan dan konseling dilakukan melalui
analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam RPL
(Rencana Pelaksanaan Layanan ) dan Pendukung Layanan, untuk mengetahui
efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.