1. Sistem
Penilaian
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik mencakup:
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester,
ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang
diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang
dilakukan secara komprehensif
untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang
dilakukan sendiri oleh peserta didik
secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan untuk
menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau
kelompok di dalam dan/atau
di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan
dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang
dilakukan secara periodic untuk
menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan
semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang
selanjutnya disebut UMTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran
kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi
di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
3. Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan
oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk
penilaian otentik, penilaian
diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu
tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik
untuk tiap kali sebelum ulangan
harian.
c. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk
tiap akhir bab atau tema
pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik
terintegrasi dengan proses pembelajaran
dalam bentuk ulangan atau penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir
semester, dilakukan oleh
pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada akhir
kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan
kisi-kisi yang disusun
oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan
kelas XII (tingkat 6) dilakukan
melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan
dengan metode survey oleh
Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat
5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek
oleh pendidik sesuai
dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan
ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a.
menyusun kisi-kisi ujian;
b.
mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.
melaksanakan ujian;
d.
mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
e.
melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan sesuai
langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur
Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan
ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran
remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan dilaporkan dalam bentuk
nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
Deskripsi
Pelaporan Hasil Belajar dan tata cara pelaksanaannya
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
yang dilakukan secara berkesinambungan
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas pembelajaran.
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebaga berikut.
a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji
silabus sebagai acuan dalam
membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria
penilaian, pendidik memilih teknik
penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai
dengan teknik penilaian
yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran
diawali dengan penelusuran
dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya
untuk mengeksplorasi
pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu
dilakukan dengan mengacu
pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema
tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik
disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan)
yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan
pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik
berbentuk:
1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian
kompetensi, untuk hasil penilaian
kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian
kompetensi sikap spiritual dan
sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik
disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah
dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas,guru Bimbingan dan Konseling,
dan orang tua/wali) pada periode yang
ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial
dilakukan oleh semua
pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi
oleh wali kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan
dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik
yang meliputi kegiatan sebagai
berikut:
a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat
Kompetensi dengan
mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan
akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan
menentukan kelulusan
peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau
tingkat kompetensi
kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat
satuan pendidikan kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait;
g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi
kepada orangtua/wali peserta
didik dan dinas pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan melalui rapat
dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) mencapai tingkat Kompetensi yang
dipersyaratkan, dengan ketentuan
kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan minimal
sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus
ujian akhir sekolah/madrasah; dan
4) lulus
Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) setiap peserta
didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional;dan
j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang
lulus dari satuan pendidikan
bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh
Pemerintah Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi,
dengan memperhatikan hal-hal
berikut.
a. Ujian
Nasional
1)
Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil
UN digunakan untuk:
a) salah
satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
b) salah
satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
c)
pemetaan mutu; dan
d)
pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu.
3) Dalam
rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh
Pemerintah, sedangkan
soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu
yang ditentukan oleh
Pemerintah.
4)
Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah.
5) Dalam
rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan
membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk
pemetaan dan penjaminan
mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian
mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu,
sehingga hasilnya
dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3)
Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang
komprehensif sebagaimana
hasil studi lain dalam skala internasional.
2.
Pelaksanaa Program Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran Remedial
·
Pembelajaran remedial pada
hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah
pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan
perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
·
Bentuk pelaksanaan pembelajaran
remedial:
1)
Pemberian pembelajaran ulang
dengan metode dan media yang berbeda jika jumlah peserta yang mengikuti
remedial lebih dari 50%;
2)
Pemberian bimbingan secara
khusus, misalnya bimbingan perorangan jika jumlah peserta didik yang mengikuti
remedial maksimal 20%;
3)
Pemberian tugas-tugas kelompok
jika jumlah peserta yang mengikuti remedial lebih dari 20 % tetapi kurang dari
50%;
4)
Pemanfaatan tutor teman sebaya.
·
Pelaksanaan
Remedial
1)
Remedial dilakukan terhadap kompetensi dasar yang belum mencapai
KKM
2)
Pelaksanaan kegiatan remedial maksimal dilaksanakan sebanyak 3
kali dan/atau dihentikan pada saat ketuntasan klasikal mencapai minimal 85%.
·
Mekanisme pelaksanaan remidial secara teknik menggunakan
langkah-langkah, sebagai berikut :
a.
Menganalisis hasil evaluasi
belajar peserta didik setelah selesai 1 KD tertentu.
b.
Menentukan ketuntasan peserta
didik dan nilai rerata secara individual maupun klasikal.
c.
Menetapkan teknik remedial yang
akan diterapkan.
d.
Melakukan evaluasi/penilaian
untuk mengetahui keberhasilan tindakan.
e.
Menganalisis hasil evaluasi
remedial serta menentukan tindakan berikutnya.
f.
Nilai remedial tidak melebihi
dari nilai KKM
Pelaksanaan Pengayaan
·
Secara umum pengayaan dapat diartikan
sebagai pengalaman atau kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan
minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak semua peserta didik dapat
melakukannya.
·
Pembelajaran Pengayaan
dilaksanakan secara :
1)
Belajar kelompok
2)
Belajar mandiri
3)
Pembelajaran berbasis tema
4)
Pemadatan kurikulum
5)
Pembelajaran pengayaan
diintegrasikan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur.
·
Pemberian pembelajaran hanya
untuk kompetensi/materi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian
tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi/materi baru, atau
bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas
masing-masing. Pembelajaran pengayaan dapat pula dikaitkan dengan kegiatan
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
·
Penilaian hasil belajar kegiatan
pengayaan, dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang
normal.