Sistematika KTSP dan Penjelasannya

A.   Sistematika KTSP dan Penjelasannya
Buku I KTSP
          i.    Halaman Judul
Memuat: nama SMK, logo sekolah dan atau daerah, Paket Keahlian, tahun pelajaran, alamat sekolah.
         ii.    Lembar Pengesahan
Memuat: Rumusan kalimat pengesahan, tanda tangan Kepala Sekolah dan stempel/cap sekolah, tanda tangan Ketua Komite Sekolah dan stempel/cap Komite Sekolah, tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan stempel/ cap Dinas Pendidikan Provinsi.
        iii.    Lembar Penetapan
Memuat: Rumusan kalimat penetapan validator, tanda tangan validator dari Institusi Pasangan dan stempel/cap dari Institusi Pasangan tersebut.
        iv.    Kata Pengantar
Memuat tentang ringkasan maksud dan tujuan disusunnya dokumen KTSP, uraian singkat isi dari dokumen KTSP, harapan-harapan, ucapan terima kasih dan hal lain yang dianggap perlu.
         v.    Daftar Isi
Halaman yang memuat Bab, Subbab atau bagian lebih kecil dari Subbab, daftar lampiran yang disertai dengan nomor halaman. Nomor halaman yang disebutkan dalam daftar isi harus sesuai dengan nomor halaman tempat bagian dokumen KTSP tersebut dimuat.
Bab I Pendahuluan
(Mengacu Permendikbud No. 60 Tahun 2014 Lampiran 1 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK).
A.    Latar Belakang
Memuat alasan rasional dikembangkannya KTSP pada satuan pendidikan yang bersangkutan antara lain: Pengertian kurikulum, rasional pengembangan kurikulum, dan memuat analisis konteks yaitu dokumen review KTSP tahun sebelumnya yang berisi aspek analisis, indikator, kondisi satuan pendidikan saat ini dan upaya pencapaiannya.
B.    Karakteristik Kurikulum
Memuat pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan melalui KI-KD dengan menempatkan sekolah dan masyarakat sebagai sumber belajar.
C.    Landasan
1.    Landasan Filosofis
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas, sebagaimana harapan yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
2.    Landasan Sosiologis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional.
3.    Landasan Psikopedagogis
Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya, sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif.
4.    Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
5.    Landasan Yuridis
Merupakan landasan hukum pengembangan kurikulum 2013.
D.   Tujuan Pengembangan KTSP
Memuat tentang segala hal yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan dikembangkannya kurikulum pada satuan pendidikan tersebut.
Bab II Tujuan Satuan Pendidikan
(Mengacu Permendikbud No. 61 Tahun 2014 Lampiran 1 tentang Pedoman Pegembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
A.    Tujuan Pendidikan Nasional
Memuat tujuan pendidikan nasional berdasarkan UUD 1945.
B.    Tujuan Pendidikan SMK
Tujuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu, maksimal 4 (empat) tahun. Setiap SMK dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan sebagai satu satuan pendidikan serta sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yangberlaku, harus merumuskan tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
C.    Visi SMK
Hasil rumusan warga satuan pendidikan yang merupakan cita-cita bersama untuk masa sekolah, diturunkan dengan memperhatikan visi dari instansi yang ada di atasnya.
D.   Misi SMK
Segala sesuatu yang harus dilaksanakan bersama oleh warga sekolah serta memberi arah agar visi dan tujuan satuan pendidikan dapat dicapai dan berhasil dengan baik.
E.    Tujuan SMK
Mengacu pada visi dan misi satuan pendidikan, dirumuskan dengan ukuran yang spesifik dan akuntabel.
F.    Tujuan Paket Keahlian
Memuat tujuan masing-masing paket keahlian yang dibuka, mengacu pada visi dan misi satuan pendidikan yang mempunyai karakteristik di paket keahlian.
Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum
A.    Struktur Kurikulum
Merupakan substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 3 (tiga) atau 4 (empat) tahun yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) untuk semua mata pelajaran.
1.    Standar Kompetensi Lulusan SMK
Memuat SKL SMK yang meliputi ranah Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan dengan kualifikasi kemampuan sesuai ketentuan pada lampiran Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013.
2.    Kompetensi Inti
Memuat tentang tingkatan kompetensi (tingkat 5 dan 6) yang merupakan kriteria capaian kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, sesuai ketentuan pada lampiran Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013.
3.    Kompetensi Dasar
Memuat Kompetensi Dasar (KD) setiap Mata Pelajaran yang sesuai yang dimuat pada Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 dan atau Kompetensi Dasar (KD) hasil analisis di tingkat satuan pendidikan.
4.    Struktur Kurikulum
Memuat Struktur Kurikulum SMK sesuai paket Keahlian yang dikembangkan oleh satuan pendidikan, terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A, mata pelajaran umum kelompok B, dan mata pelajaran peminatan keahlian kelompok C. Mata pelajaran peminatan Keahlian kelompok C dikelompokkan atas mata pelajaran Dasar Bidang Keahlian (kelompok C1), mata pelajaran Dasar Program Keahlian (kelompok C2), dan mata pelajaran Paket Keahlian (kelompok C3).
B.    Muatan Kurikulum
1.    Mata Pelajaran
Memuat sejumlah mata pelajaran dan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran per minggu yang harus ditempuh oleh siswa pada satu jenjang pendidikan di satuan pendidikan.
2.    Muatan Lokal
(Mengacu kepada Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal).
a.    Memuat tentang kajian satuan pendidikan terhadap keunggulan dan kearifan daerah.
b.    Kajian hasil analisis oleh satuan pendidikan dapat diintegrasikan pada mata pelajaran: seni budaya, prakarya dan kewirausahaan, pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.    Jika tidak dapat diintegrasikan pada mata pelajaran yang ada karena ternyata kompetensi dan substansi hasil analisis tersebut memiliki keunikan tersendiri, maka satuan pendidikan dapat menjadikannya sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.
3.    Bimbingan Konseling
Memuat tentang komponen, strategi dan mekanisme layanan Bimbingan Konseling di satuan pendidikan sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014.
4.    Ekstrakurikuler
Memuat tentang ekstrakurikuler wajib dan pilihan yang dikembangkan di satuan pendidikan. Berisi pernyataan tentang pengembangan, program, pelaksanaan, penilaian serta evaluasi ekstrakurikuler sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014.
5.    Pengaturan Beban Belajar
Pengaturan beban belajar di satuan pendidikan:
a.    Berisi pengaturan beban belajar di satuan pendidikan terkait model pembelajaran yang diterapkan (paket semester atau kredit semester bagi yang menerapkan SKS).
b.    Alokasi waktu setiap jam pembelajaran.
c.    Pemanfaatan alokasi waktu untuk penugasan terstruktur, kegiatan mandiri, dan kegiatan tidak terstruktur.
6.    Praktik Kerja lapangan
Merupakan uraian satuan pendidikan tentang persiapan, pelaksanaan, penilaian dan evaluasi kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
C.    Peraturan Akademik
1.    Peminatan
Memuat Penjelasan tentang peminatan pada satuan pendidikan yang bersangkutan mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014, meliputi hal-hal sebagai berikut.
a.    Peminatan atau paket-paket keahlian yang dibuka atau dikembangkan sesuai dengan Spektrum Keahlian yang berlaku.
b.    Ketentuan tentang pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik pada Program dan Paket Keahlian.
c.    Ketentuan tentang pemilihan lintas minat dan pendalaman minat bagi peserta didik.
d.    Ketentuan tentang perpindahan peserta didik, baik di dalam satuan pendidikan maupun antarsatuan pendidikan.
2.    Ketuntasan Belajar dan Penilaian
Memuat penjelasan tentang ketuntasan dan penilaian hasil belajar sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 sebagai berikut.
a.    Ketuntasan belajar dalam satu semester, ketuntasan belajar dalam satu tahun pelajaran dan ketuntasan belajar jenjang satuan pendidikan.
b.    Ketetapan tentang nilai ketuntasan belajar ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diberlakukan di satuan pendidikan.
c.    Teknik dan instrumen penilaian yang digunakan di satuan pendidikan.
d.    Ketetapan tentang waktu, pengolahan dan pelaporan penilaian di satuan pendidikan.
3.    Kenaikan Kelas
Memuat penjelasan tentang kriteria kenaikan kelas, pengaturan serta strategi penanganan peserta didik yang tidak memenuhi syarat naik, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
4.    Kelulusan
Memuat Penjelasan tentang kriteria kelulusan, pengaturan serta strategi penanganan peserta didik yang tidak memenuhi syarat lulus, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Bab IV Kalender Pendidikan
A.    Kalender Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi
Memuat Kalender Pendidikan yang dibuat oleh Kab/Kota atau Provinsi dan menjadi acuan satuan pendidikan.
B.    Kalender Pendidikan SMK
1.    Berisi kegiatan akademik di satuan pendidikan, berupa pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun.
2.    Kegiatan akademik meliputi: kegiatan awal tahun, waktu belajar, libur sekolah serta rencana kegiatan pembelajaran satuan pendidikan dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
3.    Rencana kegiatan satuan pendidikan didasarkan pada jumlah minggu dan hari efektif, jumlah jam tiap mata pelajaran dalam tahun pelajaran hasil analisis, serta penjadwalan di satuan pendidikan.
Bab V Penutup
Memuat penjelasan singkat tentang proses hasil pengembangan Kurikulum 2013 SMK menjadi KTSP, harapan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terselesaikannya pengembangan KTSP di satuan pendidikan.
Lampiran
A.    Reviu KTSP
Memuat dokumen review KTSP di satuan pendidikan di tahun sebelumnya.
B.    Analisis SWOT
Memuat hasil analisis SWOT di satuan pendidikan.
C.    Daftar Perubahan/Revisi
Memuat daftar perubahan/revisi KTSP yang dikembangkan di satuan pendidikan.
D.   Surat Keputusan TPK
Memuat surat keputusan kepala satuan pendidikan tentang Tim Pengembang Kurikulum (TPK).
E.    Program Kerja TPK
Memuat rencana dan program kerja Tim Pengembang Kurikulum (TPK) satuan pendidikan.
F.    Daftar Hadir TPK
Memuat daftar hadir Tim Pengembang Kurikulum (TP) satuan pendidikan untuk seluruh kegiatan pengembangan KTSP.
Buku II KTSP (Silabus Mata Pelajaran)
(Lampiran Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014).
Buku II KTSP berisi tentang silabus mata pelajaran kelompok A, B dan C sesuai Paket Keahlian yang dibuka di satuan pendidikan, didasarkan pada ketentuan lampiran Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014 serta hasil analisis silabus yang dilaksanakan oleh TPK di satuan pendidikan.
Buku III KTSP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(Lampiran Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014).
Menjelaskan tentang rambu-rambu dan keharusan setiap pendidik menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014.
Bagian ini pun memuat secara lengkap kumpulan RPP seluruh mata pelajaran Kelompok A, B, dan C selama 1 tahun pelajaran, sesuai paket Keahlian yang dibuka, mulai dari kelas X, XI dan XII atau dan XIII.
Pihak yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan KTSP adalah sebagai berikut.
1.    Kepala Sekolah;
2.    Tim Pengembang Kurikulum (TPK);
3.    Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP);
4.    Guru BP/BK;
5.    Komite Sekolah;
6.    Institusi Pasangan (DU/DI);
7.    Dinas Pendidikan terkait, dan
8.    Unsur pemangku kepentingan lainnya.

Prosedur Operasional Pengembangan KTSP

A.    Prosedur operasional pengembangan KTSP adalah sebagai berikut.
1.    Tahap Persiapan
a.    Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah
1)    Kepala Sekolah membentuk Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di satuan pendidikan.
2)    TPK terdiri atas Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ketua Program Keahlian, MGMP, Guru Mata Pelajaran, Guru BP/BK, Institusi Pasangan (DU/DI), serta pengarah dari Pengawas satuan pendidikan dan Komite Sekolah.
3)    TPK bertugas selama 1 (satu) tahun pelajaran dan dapat diperpanjang atau diubah setiap tahunnya.
b.    Penyusunan rencana program kegiatan
1)    Kepala Sekolah bersama Pengawas satuan pendidikan memberikan arahan terhadap TPK tentang program pengembangan KTSP.
2)    TPK membuat rencana program pengembangan dari reviu, analisis konteks, pengembangan, pengesahan hingga penetapan.
2.    Tahap Analisis
a.    Melakukan reviu kurikulum tahun sebelumnya meliputi: analisis terhadap visi, misi, dan tujuan pendidikan serta analisis kebutuhan peserta didik dan ketersediaan sumber daya.
b.    Melakukan analisis terhadap peraturan perundangan yang berlaku mengenai kurikulum.
c.    Melakukan analisis konteks tentang isi KTSP.
3.    Tahap Pengembangan
a.    Perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan hasil analisis (BAB II Buku I KTSP).
b.    Perumusan struktur dan muatan kurikulum hasil analisis (BAB III Buku I KTSP).
c.    Pengaturan kalender pendidikan hasil analisis (BAB IV Buku I KTSP).
d.    Pengembangan KD dan silabus hasil analisis KI-KD dan analisis silabus (Buku II KTSP).
e.    Penyusunan dan pengembangan RPP hasil analisis guru pada setiap mata pelajaran (Buku III KTSP).
4.    Tahap Penetapan
a.    Pembahasan draf KTSP oleh TPK;
b.    Revisi draf KTSP oleh TPK;
c.    Finalisasi dokumen KTSP oleh TPK, dan
d.    Penandatanganan dokumen KTSP oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan dari Institusi Pasangan.
5.    Tahap Pengesahan
Terhadap dokumen KTSP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Institusi Pasangan perlu dilakukan pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
6.    Tahap Implementasi
Satuan pendidikan menggunakan dokumen KTSP Kurikulum 2013 SMK hasil pengembangan TPK yang sudah ditetapkan dan disahkan.