Kriteria Kenaikan Kelas


Kriteria Kenaikan Kelastersebut adalah sebagai berikut :
1 : Etika dan Tingkah Laku Siswa (bobot 40%)
Dasarnya adalah : Bahwa ilmu yang paling tinggi adalah akhlak dan Budi Pekerti yang luhur.
Adapun unsur-unsur penilaian yang terkandung didalamnya adalah :
1. Tidak melakukan tindak pidana/pelanggaran hukum seperti : minuman keras, narkoba, mencuri, asusila dll.
2. Kesopanan baik kepada guru maupun siswa yang lain seperti tidak berkata jorok dan sikap berpakaian.
3. Tidak bikin onar atau ramai dalam kelas.
4. Tidak melawan guru.
5. Tidak mengganggu proses belajar mengajar seperti sering terlambat/masuk seenaknya sendiri.
2 : Kehadiran atau absensi (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat mengikuti proses belajar mengajar jika siswa hadir dan paham tentang materinya.
Adapun unsur-unsur penilaiannya adalah :
1.    Absensi kehadiran siswa minimal sebesar 80% dari total tatap muka selama 1 semester.
2.    Siswa tidak melakukan banyak pelanggaran dalam kelas.
3.    Siswa jarang terlambat.

3 : Nilai Siswa (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat dikatakan naik kelas jika siswa mampu menyelesaikan materi yang diberikan pada kelas sebelumnya. Karena sistem pendidikan di SMK adalah berkelanjutan atau saling berhubungan.
Adapun kriterianya adalah :
1. Nilai siswa tidak boleh kosong maksimal pada 7 mata pelajaran yang didapat pada 1 semester.
2. Nilai harus KKM pada setiap mata pelajaran.
3. Siswa harus mengerjakan tugas yang telah diberikan kepada gurunya.
Demikian tahapan-tahapan yang harus dilalui siswa agar dapat dikatakan naik ke kelas yang lebih tinggi jika dapat melalui 3 tahapan tersebut di atas secara berurutan.
Ketidaknaikkan siswa bukan suatu kegagalan, akan tetapi proses untuk mempersiapkan diri yang lebih baik untuk ke masa depan.
Pada dasarnya sekolah SMK AL-AMIN mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat untuk mendidik siswa agar mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur serta mampu untuk memberikan yang terbaik khususnya bagi keluarga.
Karena salah satu usaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan merubah kehidupan keluarga menjadi lebih baik adalah dengan pendidikan.

Strategi Penanganan Siswa yang Tidak Naik Kelas
1.      Ditawarkan mengulang disekolah ini dengan syarat :
a.              Membuat pernyataan yang berisi:
·           Rajin mengikuti pelajaran dikelas
·           Mengerjakan semua tugas-tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu Guru
·           Tidak mengulangi perbuatan sebelumnya yang menyebabkan tidak naik kelas
b.             Apabila dengan monitoring guru-guru siswa tersebut tidak melaksanakan sesuai surat pernyataan diatas, maka siswa diberi pengarahan oleh BK dan wali kelas serta memanggil orang tua
c.              Bila tidak ada perubahan pada diri siswa tersebut, akan didiskusikan kembali dengan orang tua
2.      Bila tidak mengulang, maka diarahkan untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari SMK ini tanpa adanya unsur paksaan.