Kriteria
Kenaikan Kelastersebut adalah sebagai berikut :
1 : Etika dan Tingkah Laku Siswa (bobot 40%)
Dasarnya adalah : Bahwa ilmu yang
paling tinggi adalah akhlak dan Budi Pekerti yang luhur.
Adapun unsur-unsur penilaian yang
terkandung didalamnya adalah :
1. Tidak melakukan tindak
pidana/pelanggaran hukum seperti : minuman keras, narkoba, mencuri, asusila
dll.
2. Kesopanan baik kepada guru
maupun siswa yang lain seperti tidak berkata jorok dan sikap berpakaian.
3. Tidak bikin onar atau ramai
dalam kelas.
4. Tidak melawan guru.
5. Tidak mengganggu proses belajar
mengajar seperti sering terlambat/masuk seenaknya sendiri.
2 : Kehadiran atau absensi (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat
mengikuti proses belajar mengajar jika siswa hadir dan paham tentang materinya.
Adapun unsur-unsur penilaiannya
adalah :
1. Absensi
kehadiran siswa minimal sebesar 80% dari total tatap muka selama 1 semester.
2. Siswa
tidak melakukan banyak pelanggaran dalam kelas.
3. Siswa
jarang terlambat.
3 : Nilai Siswa (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat dikatakan naik kelas jika siswa
mampu menyelesaikan materi yang diberikan pada kelas sebelumnya. Karena sistem
pendidikan di SMK adalah berkelanjutan atau saling berhubungan.
Adapun kriterianya adalah :
1. Nilai siswa tidak boleh kosong
maksimal pada 7 mata pelajaran yang didapat pada 1 semester.
2. Nilai harus KKM pada setiap mata
pelajaran.
3. Siswa harus mengerjakan tugas
yang telah diberikan kepada gurunya.
Demikian tahapan-tahapan yang harus dilalui siswa agar dapat
dikatakan naik ke kelas yang lebih tinggi jika dapat melalui 3 tahapan tersebut
di atas secara berurutan.
Ketidaknaikkan siswa bukan suatu kegagalan, akan tetapi proses
untuk mempersiapkan diri yang lebih baik untuk ke masa depan.
Pada dasarnya sekolah SMK AL-AMIN mempunyai tugas dan tanggung
jawab yang berat untuk mendidik siswa agar mempunyai akhlak dan budi pekerti
yang luhur serta mampu untuk memberikan yang terbaik khususnya bagi keluarga.
Karena salah satu usaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan
merubah kehidupan keluarga menjadi lebih baik adalah dengan pendidikan.
Strategi
Penanganan Siswa yang Tidak Naik Kelas
1.
Ditawarkan
mengulang disekolah ini dengan syarat :
a.
Membuat
pernyataan yang berisi:
·
Rajin mengikuti
pelajaran dikelas
·
Mengerjakan
semua tugas-tugas yang diberikan oleh Bapak/Ibu Guru
·
Tidak
mengulangi perbuatan sebelumnya yang menyebabkan tidak naik kelas
b.
Apabila dengan
monitoring guru-guru siswa tersebut tidak melaksanakan sesuai surat pernyataan
diatas, maka siswa diberi pengarahan oleh BK dan
wali kelas serta memanggil orang tua
c.
Bila tidak ada
perubahan pada diri siswa tersebut, akan didiskusikan kembali dengan orang tua
2.
Bila tidak mengulang, maka diarahkan untuk
membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari SMK ini tanpa
adanya unsur paksaan.