Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan
awal
pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata
pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran
terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik biar lebih leluasa dalam menentukan nilai
KKM. Sebagai catatan bahwa nilai KKM yang ideal untuk Kurikulum 2006 adalah
75 dan untuk kurikulum 2013 adalah 65.
pembelajaran adalah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata
pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran
terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek. Dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP), pendidik biar lebih leluasa dalam menentukan nilai
KKM. Sebagai catatan bahwa nilai KKM yang ideal untuk Kurikulum 2006 adalah
75 dan untuk kurikulum 2013 adalah 65.
Langkah awal penentuan KKM yaitu menentukan estimasi KKM di awal
tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini
didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta
didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada
kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga
aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara
ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KD) - KKM
Standart Kompetensi (SK)/Kompetensi Inti (Kl) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini
langkah-langkah penghitungannya:
tahun pembelajaran bagi mata pelajaran yang diajarkan. Penentuan estimasi ini
didasarkan pada hasil tes Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) bagi peserta
didik baru, dan mendasarkan nilai KKM pada nilai yang dicapai peserta didik pada
kelas sebelumnya. Penentuan KKM dapat pula ditentukan dengan menghitung tiga
aspek utama dalam proses belajar mengajar peserta didik. Secara berurutan cara
ini dapat menentukan KKM Indikator - KKM Kompetensi Dasar (KD) - KKM
Standart Kompetensi (SK)/Kompetensi Inti (Kl) - KKM Mata Pelajaran. Berikut ini
langkah-langkah penghitungannya:
Kompleksitas merupakan tingkan kesulitan materi pada
tiap indicator,
kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata
pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expertjudgement guru mata
pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat
sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD,
keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat
kompetensi dasar maupun standart kompetensi dari masing-masing mata
pelajaran, yang ditetapkan antara lain melalui expertjudgement guru mata
pelajaran melalui forum musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) tingkat
sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD,
keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) ini meliputi:
1) kompetensi
pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat
akreditasi sekolah, 4) kelayakan sarana prasarana sekolah. Sekolah yang
memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.
pendidik (nilai UKG), 2) Jumlah peserta didik dalam 1 kelas, 3) predikat
akreditasi sekolah, 4) kelayakan sarana prasarana sekolah. Sekolah yang
memiliki daya dukung tinggi maka skor yang digunakan juga tinggi.
Intake
merupakan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik. Intake bisa
didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang
dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana
untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Sekolah
SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta
didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor
semester-semester sebelumnya.
didasarkan pada hasil nilai penerimaan peserta didik baru dan nilai yang
dicapai peserta didik pada kelas sebelumnya (menentukan estimasi). Dimana
untuk kelas VII berdasarkan pada rata-rata nilai rapor SD, nilai Ujian Sekolah
SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta
didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor
semester-semester sebelumnya.
Adapun kriteria
dan skala penilaian penetapan KKM dapat dilihat pada tabel di
bawah ini:
bawah ini:
Aspek yang
dianalisis |
Kriteria dan Skala Penilaian
|
||
Kompleksitas
|
Tinggi
<65
|
Sedang
65-79
|
Rendah
80-100
|
Daya Dukung
|
Tinggi
80-100
|
Sedang
65-79
|
Rendah
<65
|
Intake peserta
didik |
Tinggi
80-100
|
Sedang
65-79
|
Rendah
<65
|
jumlah total KKM per KD
KKM mata pelajaran =-------------------------------------
jumlah total KD
1.
Meningkatkan kualitas guru
dalam pembelajaran melalui workshop/ pelatihan/
MGMP tingkat Kabupaten/ MGMPS
2.
Memenuhi sarpras yang
menunjang proses pembelajaran.
3.
Mengadakan bimbingan
belajar kelas VII, VIII dan IX.
Beberapa
ketentuan yang berkaitan dengan kenaikan kelas.
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan
satuan pendidikan pada setiap akhir tahun
pelajaran.
pelajaran.
2.
Peserta didik dinyatakan
naik kelas, apabila yang bersangkutan telah
mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
3.
Menyelesaikan seluruh mata
pelajaran.
4.
Memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian kolompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian kolompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
5.
Peserta didik dinyatakan
harus mengulang dikelas yang sama:
o Jika peserta didik tidak menuntaskan standar
kompetensi dan kompetensi
dasar lebih dari tiga mata pelajaran sampai batas tahun pelajaran; dan
dasar lebih dari tiga mata pelajaran sampai batas tahun pelajaran; dan
o Jika karena alasan yang kuat,
misal karena gangguan kesehatan fisik,
emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai
kompetensi yang ditargetkan.
emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai
kompetensi yang ditargetkan.
Untuk
menentukan kriteria atau acuan kenaikan kelas perlu dipertimbangkan
situasi dan kondisi peserta didik, lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga,
tenaga pendidik dan kependidikan, juga mempertimbangkan pedoman-pedoman
yang berlaku.
situasi dan kondisi peserta didik, lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga,
tenaga pendidik dan kependidikan, juga mempertimbangkan pedoman-pedoman
yang berlaku.
Kenaikan
kelas di SMP Nusantara dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran
dengan kriteria sebagai berikut :
dengan kriteria sebagai berikut :
A.
Aspek Akademis
1.
Siswa mengikuti proses
belajar mengajar selama 2 semester untuk setiap
tingkat kelas
tingkat kelas
2.
Nilai semester ganjil
lengkap
3.
Memiliki ketentuan belajar
minimum pada setiap SK dan KD yang tidak
tuntas paling banyak 3 mata pelajaran
tuntas paling banyak 3 mata pelajaran
B. Aspek Non Akademis
1.
Nilai kepribadian siswa
yang meliputi kerajinan, kelakuan dan kerapian
sekurang-kurangnya baik (B)
Kriteria nilai kepribadian:
|
||
a.
|
86-100
|
Sangat baik
|
b.
|
70-85
|
Baik
|
c.
|
55-69
|
Cukup
|
d.
|
40-59
|
Kurang
|
e.
|
0-39
|
Sangat Kurang
|
2.
Prosentase kehadiran
Kehadiran
selama satu tahun pelajaran minimal 85 % dari hari efektif
belajar
belajar
1.
Pengertian penilaian
Penilaian
adalah suatu kegiatan untuk mengetahui keberhasilan suatu program.
2.
Tujuan Penilaian:
a.
Untuk mengumpulkan
informasi.
b.
Untuk mengetahui
keterlaksanaan suatu program.
c.
Untuk mengetahui kelemahan
belajar peserta didik.
d.
Untuk Pengambilan keputusan
yang diambil oleh guru.
e.
Hasil penilaian dapat
digunakan untuk menyusun program yang akan
datang.
datang.
3.
Jenis Penilaian ada 2:
a.
Ujian
•
Ujian dilaksanakan untuk
menentukan kelulusan peserta didik.
•
Ujian dilaksanakan pada
akhir jenjang pendidikan (semester genap
kelas IX)
kelas IX)
b.
Penilaian
•
Penilaian Harian (PH)
dilaksanakan pada setiap akhir KD.
•
Penilaian Tengah Semester (
PTS ) dilaksanakan pada setiap tri wulan.
•
Penilaian Akhir Semester (
PAS ) dilaksanakan pada setiap akhir
semester.
semester.
•
Penilaian Akhir Tahun ( PAT
) dilaksanakan pada setiap akhir tahun
pelajaran.
pelajaran.
4.
Teknik Penilaian dan Bentuk
Instrumen
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis
dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna
dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan
pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan
teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi
mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan
peserta didik.
dan menafsirkan proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna
dalam pengambilan keputusan untuk menentukan tingkat keberhasilan
pencapaian kompetensi yang telah ditentukan. Adapun yang dimaksud dengan
teknik penilaian adalah cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh informasi
mengenai proses dan produk yang dihasilkan pembelajaran yang dilakukan
peserta didik.
Jenis
|
Teknik Penilaian
|
- Penilaian
Sikap
|
Utama :
•
Observasi guru mata
pelajaran
selama 1 semester dan
•
observasi oleh wali kelas
dan guru
BK selama 1
semester
Penunjang
•
Penilaian antar teman dan
•
penilaian diri
|
- Penilaian
Pengetahuan |
•
Tes tulis
•
Tes lisan
•
Penugasan
|
- Penilaian
Ketrampilan |
•
Praktek
•
Produk
•
Proyek
•
Portofolio
|
5.
Pelaksana Penilaian
Pelaksana penilaian dilakukan oleh:
Pelaksana penilaian dilakukan oleh:
a.
Pemerintah
b.
Satuan Pendidikan
c.
Pendidik
Mekanisme dan Prosedur Pelaporan
Hasil Belajar Nilai proses di peroleh melalui:
a.
TLS = Tes Tulis
b.
LSN = Tes Lisan
c.
TT = Tugas Terstruktur
d.
TM = Tugas Mandiri
e.
PRK = Praktik
f.
PDK = Produk
g.
PRO = Proyek
h.
PF = Portofolio
i.
SKP = Sikap
3Rata
- rata(TLS + LSN)
+ 2Rata - rata(TT + TM)
5
2HPH + HPTS + HPAS
4
4
Setelah KKM
ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi
ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum
tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang
sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.
ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum
tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang
sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.
a.
Remedial
•
Remedial merupakan program
pembelajaran yang diperuntukkan bagi
peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu.
Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui
belum mencapai KKM.
peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu.
Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui
belum mencapai KKM.
•
Pelaksanaan pembelajaran
remedial disesuaikan dengan jenis dan
tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:
1)
Pemberian bimbingan secara
individu. Hal ini dilakukan apabila
ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda,
sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang
diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh
peserta didik.
ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda,
sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang
diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh
peserta didik.
2)
Pemberian bimbingan secara
kelompok. Hal ini dilakukan apabila
dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang
mengalami kesulitan sama.
dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang
mengalami kesulitan sama.
3)
Pemberian pembelajaran
ulang dengan metode dan media yang
berbeda.
berbeda.
4)
Pembelajaran ulang
dilakukan apabila semua peserta didik
mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara
penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan
tes/pertanyaan.
mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara
penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan
tes/pertanyaan.
5)
Pemanfaatan tutor sebaya,
yaitu peserta didik dibantu oleh teman
sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun
kelompok.
sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun
kelompok.
•
Pembelajaran remedial
diakhiri dengan penilaian untuk melihat
pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial.
pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial.
Pembelajaran
remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum
tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM
dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir
semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik
mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat
dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi
nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai
KKM.
tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM
dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir
semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik
mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat
dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi
nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai
KKM.
b.
Pengayaan
•
Pengayaan merupakan program
pembelajaran yang diberikan kepada
peserta didik yang telah melampaui KKM.
peserta didik yang telah melampaui KKM.
Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan
dari kompetensi
yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta
didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran
pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali
sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan
umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta
didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran
pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali
sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan
umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
• Bentuk
pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
a.
Belajar kelompok, yaitu sekelompok
peserta didik yang memiliki
minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan,
membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari
pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah.
Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa
pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik
dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian
ilmiah.
minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan,
membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari
pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah.
Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa
pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik
dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian
ilmiah.
b.
Belajar mandiri, yaitu
secara mandiri peserta didik belajar mengenai
sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan.
Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun
penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara
mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan.
Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun
penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara
mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
Sebagaimana
dimaksud di atas, sesuai dengan ketentuan UU No. 20/2003
tentang Sisdiknas pasal 58 ayat (2), PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 72 ayat (1) dan Permendiknas No. 78/2008 tentang Ujian
Nasional Informasi Kegiatan Sekolah Sekolah Menengah Pertama.
tentang Sisdiknas pasal 58 ayat (2), PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 72 ayat (1) dan Permendiknas No. 78/2008 tentang Ujian
Nasional Informasi Kegiatan Sekolah Sekolah Menengah Pertama.
Pengaturan
kelulusan di SMP Nusantara mengacu pada PP 19/2005 pasal 72
Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan berikut.
Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan berikut.
1) Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Nusantara setelah:
a.
menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
lulus Ujian Sekolah.
2) Kelulusan peserta didik ditentukan oleh Sekolah berdasarkan
rapat Dewan
Guru.
Guru.
3) Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah Sekolah menerima
hasil UN
peserta didik yang bersangkutan.
peserta didik yang bersangkutan.
4)
Peserta didik dinyatakan
lulus Ujian Sekolah, apabila peserta didik telah
memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh Sekolah berdasarkan
perolehan Nilai Sekolah.
memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh Sekolah berdasarkan
perolehan Nilai Sekolah.
5)
Nilai Sekolah sebagaimana
dimaksud pada nomor 4 diperoleh dan:
a.
Gabungan antara nilai Ujian
Sekolah dan nilai rata-rata rapor semester I,
II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah
dan pembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.
II, III, IV, V, dan VI dengan pembobotan 40% untuk nilai Ujian Sekolah
dan pembobotan 60% untuk nilai rata-rata rapor.
NS = 0,40 US + 0,60 Rata-Rata Nilai
Rapor
b.
Nilai Sekolah yang
dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus
diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten dan Tingkat Provinsi, dan
tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten dan Tingkat Provinsi, dan
tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
6)
Prosentase kehadiran
Peserta didik 85 %
7)
Nilai setiap mata pelajaran
minimal 65,5
8)
Pembulatan Nilai Sekolah
yang merupakan gabungan dari nilai Ujian
Sekolah dan nilai
rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai
dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
•
Ujian Nasional merupakan kegiatan
pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
•
Ujian Sekolah adalah
kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian clan sekolah.
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian clan sekolah.
•
USBN adalah: kegiatan
pengukuran capaian kompetensi siswa yang
dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar.
dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar.
•
Pada intinya, USBN sama
saja dengan US (Ujian Sekolah). Yang
membedakannya adalah bahwa USBN berstandar nasional, sedangkan
US berstandar satuan pendidikan (sekolah). Selain itu, perbedaan lainnya
adalah pada Mapel (Mata Pelajaran) yang diujikan. Di USBN hanya
mengujikan beberapa Mapel tertentu (sesuai jenjang pendidikan).
membedakannya adalah bahwa USBN berstandar nasional, sedangkan
US berstandar satuan pendidikan (sekolah). Selain itu, perbedaan lainnya
adalah pada Mapel (Mata Pelajaran) yang diujikan. Di USBN hanya
mengujikan beberapa Mapel tertentu (sesuai jenjang pendidikan).
•
Lebih lanjut, untuk
prosedur atau porsi pembuatan soal USBN adalah
sebagai berikut:
sebagai berikut:
a.
Sebanyak 20-25 % soal
dibuat oleh pusat (kementerian) dengan
mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang dibuat oleh Kemdikbud RI.
mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang dibuat oleh Kemdikbud RI.
b.
Sebanyak 70-75 % soal
dibuat oleh KKG/MGMP Tingkat
Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang juga
dibuat oleh Kemdikbud RI.
Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kisi-kisi USBN 2017 yang juga
dibuat oleh Kemdikbud RI.
No
|
Mata Pelajaran Ujian
Sekolah
|
Mata Pelajaran Ujian Nasional
Berbasis Komputer (UNBK) |
A
|
USBN:
1.
PAI
2.
PKN
3.
IPS
|
BAHASA INDONESIA
MATEMATIKA
BAHASA INGGRIS
IPA
|
B
|
Ujian Sekolah :
1. BAHASA INDONESIA
2. MATEMATIKA
3. BAHASA INGGRIS
4.
IPA
5.
Seni Budaya
6.
TIK
7. Bhs. Daerah
|
|
a.
Sekolah wajib melaksanakan
ujian sekolah untuk semua mata pelajaran baik
yang diujinasionalkan maupun yang tidak diujinasionalkan.
yang diujinasionalkan maupun yang tidak diujinasionalkan.
b.
Khusus mata pelajaran yang
diuji nasionalkan dilakukan ujian tertulis atau
tertulis dan praktek
tertulis dan praktek
c.
Bahan ujian sekolah pada
mata pelajaran yang tidak diuji nasionalkan dapat
diambil dari semester 1 s/d 6 untuk mata pelajaran yang diuji nasionalkan
menggunakan kisi-kisi UN
diambil dari semester 1 s/d 6 untuk mata pelajaran yang diuji nasionalkan
menggunakan kisi-kisi UN
d.
Ujian praktek mencakup
semua mata pelajaran yang memerlukan ujian
praktek.
praktek.
e.
Daftar mata pelajaran yang
diujikan dan bentuk ujian praktek dan Ujian
Sekolah tahun pelaiaran 2018/2019 adalah sebagai berikut:
Sekolah tahun pelaiaran 2018/2019 adalah sebagai berikut:
No.
|
Mata Pelajaran
|
Bentuk Ujian
|
Keterangan
|
|
Tertulis
|
Praktik
|
|||
1
|
Pendidikan Agama
|
|
V
|
Sholat fardu ,
jenazah, Baca tulis Alqur'an, Wudu', /tayamum |
2
|
PKN
|
|
-
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
|
V
|
Menulis, Berbicara
|
4
|
Bahasa Inggris
|
|
V
|
Speaking
|
5
|
Matematika
|
|
-
|
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
|
|
Sesuai dengan
kurikulum yang digunakan |
7
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
|
-
|
|
8
|
Kerajinan Tangan dan
Kesenian (KTK)/ Seni |
|
|
Sesuai dengan
kurikulum yang digunakan |
9
|
Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan |
-
|
|
Sesuai dengan
kurikulum yang digunakan |
10
|
Muatan Lokal:
a. Bahasa Daerah |
|
|
Sesuai dengan
kurikulum yang digunakan |
f.
Ujian Sekolah Tahun
Pelajaran 2017 / 20 19 dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan disekolah dengan ketentuan sebagai berikut
telah ditetapkan disekolah dengan ketentuan sebagai berikut
1.
Ujian Sekolah dilakukan
satu kali yaitu Ujian Sekolah Utama.
2.
Ujian Sekolah dilaksanakan
sesuai kesepakatan dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten Bamara.
Pendidikan Kabupaten Bamara.
3.
Ujian Sekolah mencakup
ujian tulis dan ujian praktik untuk menilai hasil
belajar pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
belajar pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4.
Pelaksanaan Ujian tulis dan
praktik dilaksanakan sebelum Ujian Nasional.
g.
Ujian Nasional yang
dilakukan di SMP Nusantara adalah Ujian Nasional
Berbasis Komputer yang dilaksanakan sesuai dengan
Jadwal Ujian Nasional
Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Ujian Nasional dilakukan
satu kali, yaitu Ujian Nasional Utama
2.
Ujian Nasional Susulan
hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.
Ujian Nasional dilaksanakan
secara serentak.
Target
kelulusan SMP Nusantara yang akan di capai yaitu lulus 100 %
dengan nilai yang memuaskan sehingga bisa melanjutkan ke jenjang
sekolah yang lebih tinggi.
dengan nilai yang memuaskan sehingga bisa melanjutkan ke jenjang
sekolah yang lebih tinggi.
a.
Peningkatan iman dan taqwa
melalui kegiatan keagamaan seperti
istighosah, sholat dhuha, dll.
istighosah, sholat dhuha, dll.
b.
Program Bimbingan Belajar
kelas IX untuk mempersiapkan peserta didik
dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
c.
Adanya try out Ujian
Nasional Berbasis Komputer untuk melatih peserta
didik
didik
d.
Adanya Program “Basic
English Training Surabaya (BETS)” kelas VIII
untuk melatih dan
meningkatkan kemampuan peserta didik dalam
percakapan dengan bahasa Inggris sehingga bersaing dalam dunia
Global
percakapan dengan bahasa Inggris sehingga bersaing dalam dunia
Global
Program Pasca Ujian
Nasional yang dilakukan oleh SMP Nusantara yaitu
Pemantapan mata pelajaran UNAS dalam rangka mempersiapkan peserta
didik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi
Pemantapan mata pelajaran UNAS dalam rangka mempersiapkan peserta
didik untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi