KONDISI
IDEAL SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD No. 34/2018
Lampiran IV tentang Sarpras SMK/MAK
Standar
sarana dan prasarana SMK/MAK sekurang-kurangnya mencakup:
1.
Standar Lahan;
2.
Standar Bangunan;
3.
Standar Ruang Pembelajaran Umum;
4.
Standar Ruang Praktik/Laboratorium Umum;
5.
Standar Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian;
6.
Standar Ruang Pimpinan dan Administrasi; serta
7.
Standar Ruang Penunjang.
Lahan
merupakan sebidang tanah yang di atasnya terdapat prasarana SMK/MAK meliputi bangunan, lahan praktik,
pertamanan, dan fasilitas pendukung
pendidikan lainnya. Sedangkan bangunan merupakan gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan.
Ruang pembelajaran umum diperlukan
untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni. Ruang
praktik/laboratorium umum untuk meningkatkan kemampuan literasi ilmu-ilmu dasar dan ilmu pengetahuan alam
terapan serta kemampuan dasar bidang
keahlian sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ruang praktik/laboratorium keahlian digunakan untuk
meningkatkan keterampilan dan
keahlian spesifik yang relevan dengan dunia usaha/industri.