KONDISI IDEAL Sarpras SMK/MAK


KONDISI IDEAL SESUAI DENGAN PERMENDIKBUD No. 34/2018
Lampiran IV tentang Sarpras SMK/MAK
Standar sarana dan prasarana SMK/MAK sekurang-kurangnya mencakup:
1. Standar Lahan;
2. Standar Bangunan;
3. Standar Ruang Pembelajaran Umum;
4. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Umum;
5. Standar Ruang Praktik/Laboratorium Keahlian;
6. Standar Ruang Pimpinan dan Administrasi; serta
7. Standar Ruang Penunjang.
Lahan merupakan sebidang tanah yang di atasnya terdapat prasarana SMK/MAK meliputi bangunan, lahan praktik, pertamanan, dan fasilitas pendukung pendidikan lainnya. Sedangkan bangunan merupakan gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi pendidikan. Ruang pembelajaran umum diperlukan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Ruang praktik/laboratorium umum untuk meningkatkan kemampuan literasi ilmu-ilmu dasar dan ilmu pengetahuan alam terapan serta kemampuan dasar bidang keahlian sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Ruang praktik/laboratorium keahlian digunakan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian spesifik yang relevan dengan dunia usaha/industri.