2.
Strategi
Pelaksanaan Bimbingan Konseling
Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada
sekolah dilakukan olehtenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru
Bimbingan dan Konseling. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik
Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus
Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.Sarjana Pendidikan
(S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yang dihasilkan
Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat
ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling pada sekolah.
Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara
langsung (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan
konseli dan tidak langsung (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara
individual (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok
(jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal
(jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan
kelas besar atau lintas kelas (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih
dari satuan klasikal).
3.
Beban Belajar
di SMK
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus
diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun
pelajaran.
a.
Beban
belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
Beban belajar satu minggu Kelas X, XI, XII,
dan XIII adalah 46 jam pelajaran. Durasi setiap satu jam
pelajaran adalah 45 menit.
b.
Beban belajar di Kelas X dan
XI dalam satu semester 18 minggu.
c.
Beban belajar di kelas XII
dan XIII pada semester ganjil 18 minggu.
d.
Beban
belajar di kelas XII dan XIII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan
paling banyak 16 minggu.
Setiap sekolah SMK boleh menambah jam belajar per minggu
berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan
akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
Khusus pada kondisi pandemi convide-19 saat ini, dalam mengatur jam belajar sekolah bisa
menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerahnya dengan tanpa mengabaikan
peraturan yang berlaku.
4.
Kriteria
Ketuntasan Belajar
Penilaian hasil belajar adalah salah satu dari trilogi pembelajaran,
selain tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran. Sebagai konsekuensi dari
penerapan kurikulum berbasis kompetensi, maka sistem penilaiannya menggunakan
Penilaian Acuan Patokan (PAP). Dengan demikian kriteria
ketuntasan belajar menjadi sesuatu sangat penting yang harus dicantumkan di
dalam KTSP. Kriteria ketuntasan hasil belajar diperlukan untuk mengetahui
ketuntasan hasil belajar peserta didik. Kriteria ketuntasan hasil belajar
disebut juga dengan
Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM. Penentuan KKM setiap
mapel dalam proses PBM diserahkan kepada masing-masing guru yang mengampu mapel
tersebut.
5.
Mekanisme Penilaian
Sebagai sebuah tahapan penting dalam proses pembelajaran,
penilaian yang dilakukan di sekolah harus direncanakan dengan baik. Oleh karena
itu untuk menjamin agar mekanisme penilaian di SMK berjalan dengan baik,
seyogyanya hal tersebut dicantumkan di KTSP. Mekanisme penilaian yang perlu di
atur dalam KTSP antara lain.
a.
Jenis-jenis
ulangan, tes, atau ujian yang akan dilakukan di
sekolah, Akan lebih baik lagi jika sekolah juga mencantumkan rencana uji
kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang dikehendaki.
b.
Mekanisme penjaminan
kualitas instrumen penilaian.
c.
Salah satu
faktor penting dalam penilaian adalah ketepatan alat ukur yang digunakan. Oleh
karena itu sekolah sebaiknya membuat mekanisme atau semacam POS agar instrumen
yang digunakan dalam proses penilaian menjadi
berkualitas.
d.
Mekanisme pengolahan dan
pemanfaatan hasil penilaian.
e.
Sistem pelaporan penilaian.
6.
Kriteria
Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan
a.
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dalah sebuah tahapan penting dalam
pembelajaran. Oleh karena itu kriteria kenaikan kelas harius dicantumkan dengan
jelas di dalam KTSP sebagai dasar pengambilan keputusan kenaikan kelas. Seluruh
hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh siswa baik sikap,
pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis akan menentukan
apakah siswa tersebut berhak naik kelas atau tidak. Kriteria kenaikan kelas
ditetapkan oleh sekolah mengacu pada peraturan yang berlaku.
b.
Kelulusan
Kriteria Kelulusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Standar Nasional Pendidikan dan
sekolah.
7.
Pedoman
Pelaksanaan PKL
Pengaturan PKL :
Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat dilaksanakan pada kelas
XI dan atau kelas XII untuk program 3 tahun, dan kelas XII atau kelas XII untuk
program 4 tahun.
· Jika PKL dilaksanakan semester 4 kelas XI, maka sekolah harus
menata ulang topik-topik pembelajaran untuk semester 4 dan semester 5, agar
pelaksanaan PKL tidak mengurangi materi pembelajaran di semester 4 dan sebagian
materinya dapat dipindahkan ke semester 5.
· Jika pelaksanaan PKL dilaksanakan pada semester 5, maka hal
yang sama juga harus dilakukan oleh sekolah.
· Pelaksanaan pembelajaran mapel muatan nasional dan muatan
kewilayahan dapat dilakukan di sekolah dan/atau di industri (terintegrasi
dengan PKL) dengan porto folio sebagai instrument utama penilaian.
· Jika mapel muatan nasional dan muatan kewilayahan tidak
terintegrasi dengan kegiatan PKL, maka pembelajaran dapat diberikan sebelum
pelaksanaan PKL atau sesudahnya, dengan jumlah jam tatap muka yang setara
dengan jumlah jam tatap muka satu semester.
8.
Kalender Pendidikan
a.
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
b.
Permulaan
tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun
pelajaran pada setiap sekolah.
c.
Minggu
efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun
pelajaran pada setiap sekolah.
d.
Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.
e.
Waktu libur
adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
f.
Kalender
pendidikan ditetapkan oleh kepala sekolah dalam bentuk surat keputusan, apabila
ada perubahan sekolah melaporkan kepada dinas pendidikan.
Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan
kegiatan lainnya tertera pada Tabel di
bawah ini.
Tabel 5. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan
No |
Kegiatan |
Alokasi
Waktu |
Keterangan |
1. |
Minggu
efektif belajar |
Minimum 34 minggu dan maksimum 36
minggu |
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap sekolah. |
2. |
Jeda tengah semester |
Maksimum 2 minggu |
Satu minggu setiap semester. |
3. |
Jeda antar semester |
Maksimum 2 minggu |
Antara semester I dan II. |
4. |
Libur
akhir tahun pelajaran |
Maksimum 3 minggu |
Digunakan untuk
penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran. |
5. |
Hari
libur keagamaan |
2 – 4 minggu |
Daerah
khusus yang memerlu kan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif. |
6. |
Hari libur
umum/nasional |
Maksimum 2 minggu |
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah. |
7. |
Hari libur khusus |
Maksimum 1 minggu |
Untuk sekolah
sesuai dengan ciri kekhususan masing- masing. |
8. |
Kegiatan
khusus sekolah |
Maksimum 3 minggu |
Digunakan
untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif
belajar dan waktu pembelajaran efektif. |