Strategi Pelaksanaan Bimbingan Konseling, Kriteria Ketuntasan, Pedoman Pelaksanaan PKL Belajar,

 

2.                 Strategi Pelaksanaan Bimbingan Konseling

Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada sekolah dilakukan olehtenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yang dihasilkan


Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada sekolah.

Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan secara langsung (tatap muka) antara guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan konseli dan tidak langsung (menggunakan media tertentu), dan diberikan secara individual (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani satu orang), kelompok (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satu orang), klasikal (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan kelompok), dan kelas besar atau lintas kelas (jumlah peserta didik/konseli yang dilayani lebih dari satuan klasikal).

 

3.                 Beban Belajar di SMK

Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.

a.                           Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas X, XI, XII,

dan XIII adalah 46 jam pelajaran. Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.

b.                          Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester 18 minggu.

c.                            Beban belajar di kelas XII dan XIII pada semester ganjil 18 minggu.

d.                          Beban belajar di kelas XII dan XIII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

Setiap sekolah SMK boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Khusus pada kondisi pandemi convide-19 saat ini, dalam mengatur jam belajar sekolah bisa menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerahnya dengan tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.

 

4.               Kriteria Ketuntasan Belajar

Penilaian hasil belajar adalah salah satu dari trilogi pembelajaran, selain tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran. Sebagai konsekuensi dari penerapan kurikulum berbasis kompetensi, maka sistem penilaiannya menggunakan Penilaian Acuan Patokan (PAP). Dengan demikian                                                               kriteria ketuntasan belajar menjadi sesuatu sangat penting yang harus dicantumkan di dalam KTSP. Kriteria ketuntasan hasil belajar diperlukan untuk mengetahui ketuntasan hasil belajar peserta didik. Kriteria ketuntasan hasil belajar disebut juga dengan


Kriteria Ketuntasan Minimal atau KKM. Penentuan KKM setiap mapel dalam proses PBM diserahkan kepada masing-masing guru yang mengampu mapel tersebut.

 

 

5.        Mekanisme Penilaian

Sebagai sebuah tahapan penting dalam proses pembelajaran, penilaian yang dilakukan di sekolah harus direncanakan dengan baik. Oleh karena itu untuk menjamin agar mekanisme penilaian di SMK berjalan dengan baik, seyogyanya hal tersebut dicantumkan di KTSP. Mekanisme penilaian yang perlu di atur dalam KTSP antara lain.

a.                           Jenis-jenis ulangan, tes, atau ujian yang akan dilakukan di  sekolah, Akan lebih baik lagi jika sekolah juga mencantumkan rencana uji kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi yang dikehendaki.

b.                          Mekanisme penjaminan kualitas instrumen penilaian.

c.                            Salah satu faktor penting dalam penilaian adalah ketepatan alat ukur yang digunakan. Oleh karena itu sekolah sebaiknya membuat mekanisme atau semacam POS agar instrumen yang digunakan dalam proses penilaian menjadi berkualitas.

d.                          Mekanisme pengolahan dan pemanfaatan hasil penilaian.

e.                           Sistem pelaporan penilaian.

 

6.            Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan

a.           Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dalah sebuah tahapan penting dalam pembelajaran. Oleh karena itu kriteria kenaikan kelas harius dicantumkan dengan jelas di dalam KTSP sebagai dasar pengambilan keputusan kenaikan kelas. Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh siswa baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis akan menentukan apakah siswa tersebut berhak naik kelas atau tidak. Kriteria kenaikan kelas ditetapkan oleh sekolah mengacu pada peraturan yang berlaku.

b.         Kelulusan

Kriteria Kelulusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Standar Nasional Pendidikan dan sekolah.


7.          Pedoman Pelaksanaan PKL

Pengaturan PKL :

Praktik Kerja Lapangan (PKL) dapat dilaksanakan pada kelas XI dan atau kelas XII untuk program 3 tahun, dan kelas XII atau kelas XII untuk program 4 tahun.

·      Jika PKL dilaksanakan semester 4 kelas XI, maka sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran untuk semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi materi pembelajaran di semester 4 dan sebagian materinya dapat dipindahkan ke semester 5.

·      Jika pelaksanaan PKL dilaksanakan pada semester 5, maka hal yang sama juga harus dilakukan oleh sekolah.

·      Pelaksanaan pembelajaran mapel muatan nasional dan muatan kewilayahan dapat dilakukan di sekolah dan/atau di industri (terintegrasi dengan PKL) dengan porto folio sebagai instrument utama penilaian.

·      Jika mapel muatan nasional dan muatan kewilayahan tidak terintegrasi dengan kegiatan PKL, maka pembelajaran dapat diberikan sebelum pelaksanaan PKL atau sesudahnya, dengan jumlah jam tatap muka yang setara dengan jumlah jam tatap muka satu semester.

 

8.             Kalender Pendidikan

a.                   Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

b.                  Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap sekolah.

c.                    Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap sekolah.

d.                  Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.

e.                   Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada sekolah yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.


f.                      Kalender pendidikan ditetapkan oleh kepala sekolah dalam bentuk surat keputusan, apabila ada perubahan sekolah melaporkan kepada dinas pendidikan.

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya  tertera pada Tabel di bawah ini.

 

 

Tabel 5. Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan

 

No

Kegiatan

Alokasi Waktu

Keterangan

1.

Minggu efektif belajar

Minimum 34 minggu

dan maksimum 36 minggu

Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap sekolah.

2.

Jeda

tengah semester

Maksimum 2 minggu

Satu minggu setiap semester.

3.

Jeda

antar semester

Maksimum 2 minggu

Antara semester I dan II.

4.

Libur akhir tahun pelajaran

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

5.

Hari libur keagamaan

2 – 4 minggu

Daerah khusus yang memerlu kan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

6.

Hari libur umum/nasional

Maksimum 2 minggu

Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.

7.

Hari libur khusus

Maksimum 1 minggu

Untuk sekolah sesuai dengan ciri kekhususan masing- masing.

8.

Kegiatan khusus sekolah

Maksimum 3 minggu

Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan

waktu pembelajaran efektif.